Rabu, 30 Maret 2011

MAKALAH DAMPAK IPTEK


                                                          KATA PENGANTAR

Bismillahirrahmanirrahiim,
Syukur alhamdulillah penyusun ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah mencurahkan rahmat dan memberikan kesehatan kepada penyusun sehingga Makalah yang berjudul “DAMPAK PENYALAHGUNAAN IPTEK PADA KEHIDUPAN SOSIAL BUDAYA INDONESIA” dapat diselesaikan dengan segala kelebihan dan kekurangannya.
Shalawat serta salam semoga selalu tercurah kepada Nabi Muhammad SAW,
keluarga, sahabat dan kita sebagai generasi penerusnya hingga akhir zaman. Ilmu alam dan Ilmu teknologi merupakan dua hal yang sangat berhubungan erat bagi kehidupan manusia atas dasar kata di atas maka penulis berusaha mempelajarinya dan berharap dapat ditiru dan diikuti oleh generasi penerus di masa yang akan datang.
Penulis menyadari bahwa penyusunan dari makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca yang bersifat membangun dan dapat memacu penulis untuk berkarya lebih baik dikesempatan yang akan datang.
Akhir kata penulis berharap semoga Makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya, dan pembaca pada umumnya, Amin.
Indramayu , Desember 2010

Penulis

BAB I
PENDAHULUAN


A.Latar Belakang

Manusia hidup di dunia ini tidak bisa lepas dari ketergantungan dalam menjalani kehidupan di dunia ini. Ketergantungan itu juga didominasi banyak sekali faktor yang mempengaruhi dan yang paling besar berhubungan dengan manusia pasti adalah ketergantungan manusia akan alam dan Ilmu Pengetahuan tentang bagaimana cara untuk memanfaatkan alam tersebut.

Tak lepas tentang bagaimana cara memanfaatkan alam ini, maka manusia pun banyak yang mempelajari akan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan berharap dapat menciptakan suatu alat yang canggih dan mutakhir untuk mengolah kekayaan alam di dunia ini.
Namun,tanpa disadari karena begitu rakusnya manusia, semua alat yang serba modern pun dibuat yang mana alat tersebut tanpa arus banyak menggunakan tenaga manusia itu sendiri dalam mengolah alam ini dan tanpa disadari pula alat-alat yang serba canggih ,mutakhir dan modern tersebut ternyata banyak membuat suatu kerusakan yang membuat anak,cucu kita sebagai sebagai generasi penerus, menerima akibatnya.

Diakui atau tidak ternyata semua teknologi yang diciptakan manusia di dunia ini membawa dampak yang positif dan negatif .dan dari sekian banyak manusia di dunia ini yang menggunakan teknologi tersebut untuk kemaslahatan umat, masih juga harus menghadapi umat manusia yang lainnya yang menggunakan atau memanfaatkan teknologi tersebut untuk kepentingan dirinya sendiri tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan bagi manusia banyak bahkan sampai generasi penerus



B. Tujuan

Adapun tujuan utama dari makalah ini adalah semata-mata untuk memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Sosial Budaya Dasar (ISBD) Akan tetapi tujuan lain dari pembuatan makalah ini yaitu:
1. Menambah ilmu pengetahuan tentang Pengembangan IPTEK di era Globalisasi saat ini
2. Mengetahui dampak positif dan negative dari pengembangan IPTEK  khususnya di Indonesia.





















BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A. PENGERTIAN IPTEK
Menurut Iskandar Alisyahbana (1980) Teknologi telah dikenal manusia sejak jutaan tahun yang lalu  karena dorongan untuk hidup yang lebih nyaman, lebih makmur dan lebih sejahtera. Jadi sejak awal peradaban sebenarnya telah ada teknologi, meskipun istilah “teknologi belum digunakan. Istilah “teknologi” berasal dari “techne “ atau cara dan  “logos” atau pengetahuan. Jadi secara harfiah teknologi dapat diartikan pengetahuan tentang cara. Pengertian teknologi sendiri menurutnya adalah cara melakukan sesuatu untuk memenuhi kebutuhan manusia dengan bantuan akal dan alat, sehingga seakan-akan memperpanjang, memperkuat atau membuat lebih ampuh anggota tubuh, pancaindra dan otak manusia.
Sedangkan menurut Jaques Ellul (1967: 1967 xxv) memberi arti teknologi sebagai” keseluruhan metode yang secara rasional mengarah dan memiliki ciri efisiensi dalam setiap bidang kegiatan manusia”Pengertian teknologi secara umum adalah:
·            proses yang meningkatkan nilai tambah
·            produk yang digunakan dan dihasilkan untuk memudahkan dan meningkatkan       kinerja
·            Struktur atau sistem di mana proses dan produk itu dikembamngkan dan digunakan           
Sedangkan dampak adalah suatu akibat yang ditimbulkan oleh sesuatu . Jadi dampak teknologi adalah akibat yang ditimbulkan oleh suatu teknologi, bisa akibat baik, Bias juga akibat buruk dalam kehidupan manusia.                                                                                                  
  Kemajuan teknologi adalah sesuatu yang tidak bisa kita hindari dalam kehidupan ini, karena kemajuan teknologi akan berjalan sesuai dengan kemajuanm ilmu pengetahuan. Setiap inovasi diciptakan untuk memberikan manfaat positif bagi kehidupan manusia. Memberikan banyak kemudahan, serta sebagai cara baru dalam melakukan aktifitas manusia. Khusus dalam bidang teknologi masyarakat sudah menikmati banyak manfaat yang dibawa oleh inovasi-inovasi yang telah dihasilkan dalam dekade terakhir ini. Namun demikian, walaupun pada awalnya diciptakan untuk menghasilkan manfaat positif, di sisi lain juga juga memungkinkan digunakan untuk hal negatif. Karena itu pada makalah ini kami membuat dampak-dampak positif dan  negatif dari kemajuan teknologi dalam kehidupan manusia  
 B. LANDASAN FILOSOFIS
 filosofis pembelajaran Sains adalah filsafat pendidikan progresivisme yang dikembangkan ahli-ahli pendidikan John Dewey, Kilpatrick, George Counts, dan Harorld Rugg. Progresivisme merupakan pendidikan yang berpusat pada siswa dan memberi penekanan lebih besar pada kreativitas, aktivitas, belajar naturalistik, hasil belajar dunia nyata dan lebih dari itu ”berbagi pengalaman di antara sebaya”. 9Teknologi pembelajaran berkembang dengan mengambil empat ciri utama yaitu: menerapkan pendekatan sistem, menggunakan sumber belajar seluas mungkin, bertujuan meningkatkan kualitas belajar manusia, serta berorientasi kepada kegiatan instruksional individual (Mukminan, 2003: 12). Berkaitan dengan pernyataan itu maka perlu kita kaji dalam filosifisnya adalah Hakekat Sains, Karakteristik siswa, Teori konstruktivisme, Teori Kognitif, Keterampilan Proses, inkuiri dan Discovery Learning, dan Pembelajaran Sains Terpadu.
 C. HAKEKAT SAINS
Sains yang berupa pengetahuan, khususnya fakta atau prinsip yang diperoleh melalui kajian sistematik; sebuah cabang khusus pengetahuan yang berkaitan dengan fakta-fakta atau kebenaran yang diatur secara sistematik. Carl Sagan menyatakan bahwa Sains lebih bermakna sebagai sebuah cara berpikir daripada satu kumpulan pengetahuan. Dalam pembelajaran Sains perlu lebih menekankan proses berpikir dan aktivitas-aktivitas saintis, dengan metode pembelajaran yang mengarah untuk menggali proses-proses berpikir dalam Sains. Pembelajaran Sains dilakukan seperti bagaimana Sains itu ditemukan, pembelajaran Sains dilaksanakan melalui sebuah proses yang berbasis pada penyelidikan ilmiah. 1010Pembelajaran sains pada prinsipnya mengembangkan tiga ranah kompetensi, yaitu ranah kognitif, ranah afektif, dan ranah psikomotor. Ranah kognitif berupa konsep, prinsip, hukum dan teori. Ranah afektif berupa sikap keteguhan hati, keingintahuan, dan ketekunan dalam menyingkapi rahasia alam. Sedangkan ranah psikomotor merupakan proses ilmiah, baik fisik maupun mental, dalam mencermati fenomena alam. Tiga ranah di atas menggiring ke arah pengertian hakikat sains yang meliputi apa yang dikaji, bagaimana cara memperoleh, dan sikap serta nilai-nilai apa yang terbentuk. Ketiga komponen penting dalam hakikat sains adalah sebagai berikut:
(1) sains merupakan kumpulan pengetahuan ilmiah yang disusun secara logis dan sistematis, hal ini yang menunjukkan sains sebagai produk;
(2) sains diperoleh melalui proses ilmiah. Proses ilmiah berupa langkahlangkah ilmiah yang berdasarkan pada metode ilmiah. Proses ilmiah dapat berupa fisik dan mental dalam mencermati fenomena alam, termasuk juga penerapannya (Alit Mariana, 2004:10);
      (3) sains dapat mengembangkan sikap dan nilainilai. Dalam pembelajaran sains diharapkan tumbuh kembang sikap keteguhan hati, keingintahuan, dan ketekunan dalam menyingkap rahasia alam dan sikap ilmiah lainnya. Dalam berproses menemukan pengetahuan individu siswa sebagai subjek belajar, terkembangkan sikap mentalnya untuk memperoleh penjelasan tentang fenomena alam. Seiring dengan kegiatan itu, dalam diri siswa muncul sebagai penampilan nilai-nilai ilmiah. Hal itu akan terbentuk sikap dan nilainilai ilmiahnya. 11Tiga ranah kompetensi yang terkandung pada pelajaran sains ini sangat erat dengan hakikat sains yaitu sains sebagai pengetahuan, sains sebagai proses dan sains sebagai nilai-nilai serta sikap ilmiah. Penilaian tentang kemajuan belajar siswa dilakukan dengan cara penilaian kelas, yaitu dilakukan selama proses pembelajaran secara terintegrasi atau tidak dipisahkan dari kegiatan pembelajaran dalam arti kemajuan belajar dinilai dari proses dan pada akhir periode.






                                                                       
BAB III
PEMBAHASAN


A.     DAMPAK PERKEMBANGAN IPTEK BAGI KEHIDUPAN MANUSIA

Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) yang cukup pesat sekarang ini sudah menjadi realita sehari-hari, bahkan merupakan tuntutan masyarakat yang tidak dapat ditawar lagi. Tujuan utama perkembangan IPTEK adalah perubahan kehidupan masa depan manusia yang lebih baik, mudah, murah, cepat dan aman. Perkembangan IPTEK, telah banyak berpengaruh bagi kehidupan manusia pada umumnya. Misalnya dengan adanya Internet ,mobil, motor, Alat-alat industri yang serba canggih, IPTEK dan tidak dapat dipungkiri lagi bahwa sangat berpengaruh bagi manusia dewasa ini.

Dengah adanya internet,setiap orang di manapun kapanpun dapat mengakses informasi di bumi belahan manapun cukup dengan duduk di depan komputer atau alat yang dapat mengakses internet.Dengan kemudahan itu,dunia sekarang ini sedang berubah secara revolusioner dari manual menjadi serba digital dari bisnis yang hanya bersifat nasional kini telah berubah menjadi bisnis yang transnasional (antar negara) sebagai akibat dari semakin cepatnya peredaran informasi di dunia yang menuntut manusia untuk bergerak lebih cepat.

Namun demikian, internet bukanlah sarana yang sepenuhnya menguntungkan manusia, ini karena disamping internet memberi kemaslahatan bagi manusia, internet pun menyumbang dampak yang negatif, bahkan dampak yang dihasilkan internet tidak dapat dipandang remeh. Kerusakan yang disebabkannya tergolong dalam tingkat yang serius. Sebagai contoh Teknologi informasi seperti internet sangat menunjang setiap orang mencapai tujuan hidupnya dalam waktu singkat, namun dampak buruk dari perkembangan “Dunia Maya” ini tidak dapat dihindarkan dalam kehidupan masyarakat modern saat ini dan masa yang akan datang.

Kemajuan teknologi informasi yang serba digital membawa orang ke dunia bisnis yang revolusioner karena dirasakan lebih mudah, murah, praktis dan dinamis berkomunikasi dan memperoleh informasi. Di sisi lain, berkembangnya teknologi informasi menimbulkan pula sisi rawan yang gelap sampai tahap mencemaskan dengan kekhawatiran pada perkembangan tindak pidana di bidang teknologi informasi yang berhubungan dengan “Cybercrime” atau “Kejahatan Mayantara”.

Masalah kejahatan mayantara dewasa ini sepatutnya mendapat perhatian semua pihak secara seksama pada perkembangan teknologi informasi masa depan, karena kejahatan ini termasuk salah satu extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) bahkan dirasakan pula sebagai (kejahatan serius) dan transnational crime (kejahatan antar negara) yang selalu mengancam kehidupan warga masyarakat, bangsa dan negara berdaulat. Tindak pidana atau kejahatan ini adalah sisi paling buruk di dalam kehidupan modern dari masyarakat informasi akibat kemajuan pesat teknologi dengan meningkatnya peristiwa kejahatan komputer, pornografi, terorisme digital, “Perang” informasi sampah, bias informasi, hacker, cracker dan sebagainya.

Pornografi dan pornoaksi adalah dampak perkembangan teknologi yang akhir- akhir ini sangat disorot di Indonesia yang pada tahun 2008 lalu telah diresmikan UU Pornografi dan Pornoaksi,ini membuktikan bahwa dampak buruk teknologi internet utamanya telah sangat meresahkan masyarakat. Banyaknya tindak criminal Pemerkosaan dan pelecehan seksual menjadi bukti bahwa perkembangan teknologi juga menimbulkan dampak yang buruk.

Dalam bidang industri juga berperan besar dalam memanfaatkan perkembangan IPTEK alat-alat yang digunakan dalam industri, kini telah mengalami kemajuan yang cukup pesat. Sebagian besar industri di dunia kini telah beralih ke mesin yang serba canggih dan otomatis hasil perkembangan IPTEK.Dengan mesin-mesin itu, produksi dapat ditingkatkan sedemikian rupa tanpa terbayangkan sebelumnya sehingga dapat menggantikan tenaga manusia, ini juga merupakan suatu dilema yang menyedihkan karena dengan bertambah banyaknya alat-alat yang canggih itu, justru tenaga kerja yang dibutuhkan juga semakin sedikit sehingga jumlah pengangguran di dunia semakin banyak dari tahun ke tahun. Selain itu, industri juga menyumbang pencemaran udara yang kian hari, kian memprihatinkan.
Pencemaran udara yang semakin hari semakin parah ini sekarang telah menimbulkan fenomena alam yang dahsyat yang kita sebut Global Warming (pemanasan global) yang pada akhirnya mengancam kelangsungan hidup manusia sendiri, pemanasan yang terjadi di bumi ini menimbulkan fenomena alam yang tak menentu pasang air laut yang di luar batas kewajaran mengakibatkan beberapa pulau kecil di bumi ini telah tenggelam sebagai akibat mencairnya gunung es di kutub utara dan selatan sekarang tinggal kita tunggu saja kapan daratan yang kita diami ini juga tenggelam jika tidak ada solusi yang tepat untuk permasalahan ini.
Dengan adanya dampak IPTEK yang sedemikian besar terlepas baik atau buruk, perkembangan IPTEK tidak seharusnya dihambat bahkan harus didukung dan diarahkan ke arah yang positif dan menguntungkan tidak hanya dari segi ekonomi tapi juga dari segi ekologi dan sosial misalnya dengan menciptakan alat-alat yang ramah terhadap lingkungan

Dalam hal pencemaran lingkungan misalnya, kita dapat menggunakan prinsip 3 R yaitu Reduce (mengurangi) dampak negatif bagi lingkungan, Recycle (mendaur Ulang) bahan -bahan yang masih dapat dimanfaatkan kembali, dan Reuse (Menggunakan kembali) barang-barang yang masih dapat digunakan dengan jalan ini diharapkan dampak negative teknologi terhadap lingkungan setidaknya dapat diminimalisasi

Supaya masalah penyalahgunaan teknologi ini tidak menjadi keresahan sosial bagi masyarakat luas, sebaiknya implementasi hukum di dalam kehidupan masyarakat moderen yang memakai teknologi tinggi harus mampu untuk mengurangi perilaku yang dapat merugikan kepentingan bagi orang atau pihak lain, meskipun adanya hak dan kebebasan individu dalam mengekspresikan ilmu atau teknologinya dalam kehidupan sosial yang semakin kompleks. Harus diingat, perkembangan teknologi merupakan salah satu faktor yang dapat menimbulkan kejahatan, sedangkan kejahatan itu telah ada dan muncul sejak permulaan zaman sampai sekarang ini dan masa akan datang yang tidak mungkin untuk diberantas tuntas. Satu hal yang patut diperhatikan adalah bahwa kejahatan sebagai gejala sosial sampai sekarang belum diperhitungkan dan diakui untuk menjadi suatu tradisi atau budaya yang selalu mengancam dalam setiap saat kehidupan masyarakat. Di sini perlu ada semacam batasan hukum yang tegas di dalam menanggulangi dampak sosial, ekonomi dan hukum dari kemajuan teknologi modern yang tidak begitu mudah ditangani oleh aparat penegak hukum di negara berkembang, seperti halnya Indonesia yang membutuhkan perangkat hukum yang jelas dan tepat dalam mengantisipasi setiap bentuk perkembangan teknologi dari waktu ke waktu.


B.     DAMPAK IPTEK PADA BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) yang cukup pesat sekarang ini sudah menjadi realita sehari-hari bahkan merupakan tuntutan masyarakat yang tidak dapat ditawar lagi. Tujuan utama perkembangan iptek adalah perubahan kehidupan masa depan manusia yang lebih baik, mudah, murah, cepat dan aman. Perkembangan iptek, terutama teknologi informasi (information technology) seperti internet sangat menunjang setiap orang mencapai tujuan hidupnya dalam waktu singkat, baik legal maupun illegal dengan menghalalkan segala cara karena ingin memperoleh keuntungan secara “Potong Kompas”. Dampak buruk dari perkembangan “Dunia Maya” ini tidak dapat dihindarkan dalam kehidupan masyarakat modern saat ini dan masa depan.

Kemajuan teknologi informasi yang serba digital membawa orang ke dunia bisnis yang revolusioner (Digital Revolution Era) karena dirasakan lebih mudah, murah, praktis dan dinamis berkomunikasi dan memperoleh informasi. Di sisi lain, berkembangnya teknologi informasi menimbulkan pula sisi rawan yang gelap sampai tahap mencemaskan dengan kekhawatiran pada perkembangan tindak pidana di bidang teknologi informasi yang berhubungan dengan “Cybercrime” atau “Kejahatan Mayantara”.

Masalah kejahatan mayantara dewasa ini sepatutnya mendapat perhatian semua pihak secara seksama pada perkembangan teknologi informasi masa depan, karena kejahatan ini termasuk salah satu Extra Ordinary Crime (Kejahatan Luar Biasa) bahkan dirasakan pula sebagai Serious Crime (Kejahatan Serius) dan Transnational Crime (Kejahatan Antar Negara) yang selalu mengancam kehidupan warga masyarakat, bangsa dan negara berdaulat. Tindak pidana atau kejahatan ini adalah sisi paling buruk di dalam kehidupan modern dari masyarakat informasi akibat kemajuan pesat teknologi dengan meningkatnya peristiwa kejahatan komputer, pornografi, terorisme digital, “Perang” informasi sampah, bias informasi, hacker, cracker dan sebagainya. Peristiwa kejahatan mayantara yang pernah menimpa situs Mabes TNI, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Mabes Polri dan Departemen Luar Negeri Republik Indonesia merupakan sisi gelap dari kejahatan teknologi informasi yang memanfaatkan kecanggihan internet. Begitu juga situs Microsoft, NASA dan Pentagon tidak luput pula dari para hacker nakal untuk mengacaukan sistem informasi dan data yang dimiliki oleh negara adidaya, Amerika Serikat. Ketegangan antara Cina dengan Amerika Serikat sempat pula mengarah pada perang hacker karena mengubah situs FBI menjadi wajah pilot Cina yang tewas dalam suatu insiden di Laut Cina Selatan dengan pesawat pengintai Amerika yang berada di wilayah udara Cina.
Bagi Indonesia sebagai suatu negara berkembang dan kepulauan yang cukup besar tidak akan luput dari pengaruh perkembangan buruk teknologi informasi dewasa ini maupun masa depan. Masalah ini perlu ditanggulangi supaya tidak menjadi korban kejahatan mayantara dengan kerugian besar bagi warga masyarakat, bangsa dan negara mengingat negeri ini amat rentan dengan berbagai bentuk kejahatan sebagai dampak dari kemajuan iptek, baik oleh hacker/cracker nakal di dalam maupun luar negeri.




1.       Makna dan Perkembangan Kejahatan Mayantara

Adanya penyalahgunaan teknologi informasi yang merugikan kepentingan pihak lain sudah menjadi realitas sosial dalam kehidupan masyarakat modern sebagai dampak dari pada kemajuan iptek yang tidak dapat dihindarkan lagi bagi bangsa-bangsa yang telah mengenal Budaya Teknologi (The Culture of Technology). Teknologi telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat manusia dalam dunia yang semakin “Sempit” ini. Semua ini dapat dipahami, karena teknologi memegang peran amat penting di dalam kemajuan suatu bangsa dan negara di dalam percaturan masyarakat internasional yang saat ini semakin global, kompetitif dan komparatif.

Bangsa dan negara yang menguasai teknologi tinggi berarti akan menguasai “Dunia”, baik secara ekonomi, politik, budaya, hukum internasional maupun teknologi persenjataan militer untuk pertahanan dan keamanan negara bahkan kebutuhan intelijen. Contohnya adalah teknologi yang dimiliki Amerika Serikat, Jerman, Jepang dan Israel. Supaya masalah penyalahgunaan teknologi ini tidak menjadi keresahan sosial bagi masyarakat luas, seyogianya implementasi hukum di dalam kehidupan masyarakat modern yang memakai teknologi tinggi harus mampu untuk mengurangi perilaku yang dapat merugikan kepentingan bagi orang atau pihak lain, meskipun adanya hak dan kebebasan individu dalam mengekspresikan ilmu atau teknologinya dalam kehidupan sosial yang semakin kompleks. Harus diingat, perkembangan teknologi merupakan salah satu faktor yang dapat menimbulkan kejahatan, sedangkan kejahatan itu telah ada dan muncul sejak permulaan zaman sampai sekarang ini dan masa akan datang yang tidak mungkin untuk diberantas tuntas. Suatu hal yang patut diperhatikan adalah bahwa kejahatan sebagai gejala sosial sampai sekarang belum diperhitungkan dan diakui untuk menjadi suatu tradisi atau budaya yang selalu mengancam dalam setiap saat kehidupan masyarakat. Di sini perlu ada semacam batasan hukum yang tegas di dalam menanggulangi dampak sosial, ekonomi dan hukum dari kemajuan teknologi modern yang tidak begitu mudah ditangani oleh aparat penegak hukum di negara berkembang seperti halnya Indonesia yang membutuhkan perangkat hukum yang jelas dan tepat dalam mengantisipasi setiap bentuk perkembangan teknologi dari waktu ke waktu. Kemampuan hukum pidana menghadapi perkembangan masyarakat moderen amat dibutuhkan mengingat pendapat Herbert L. Packer “We live today in a state of hyper-consciousness about the real of fancied breakdown of social control over the most basic threats to person and proverty”. Artinya, dewasa ini kita hidup dalam suatu negara dengan kecurigaan tinggi seputar kenyataan pengendalian sosial dari khayalan melebihi ancaman paling dasar terhadap orang dan harta benda”. Roberto Mangabeira Unger pernah mengemukakan, “the rule of law is intimately associated with individual freedom, even though it fails to resolve the problem of illegitimate personal dependency in social life”. Artinya, aturan hukum merupakan lembaga pokok bagi kebebasan individu meskipun ia mengalami kegagalan untuk memecahkan masalah ketergantungan pribadi yang tidak disukai dalam kehidupan sosial. Wajar hukum harus mampu mengantisipasi setiap perkembangan pesat teknologi berikut dampak buruk yang ditimbulkannya, karena amat merugikan. Penyalahgunaan teknologi informasi ini akan dapat menjadi masalah hukum, khususnya hukum pidana, karena adanya unsur merugikan orang, bangsa dan negara lain. Sarana yang dipakai dalam melakukan aksi kejahatan mayantara ini adalah seperangkat komputer yang memiliki fasilitas internet. Penggunaan teknologi modern ini dapat dilakukan sendiri oleh hacker atau sekelompok cracker dari rumah atau tempat tertentu tanpa diketahui oleh pihak korban. Kerugian yang dialami korban dapat berupa kerugian moril, materil dan waktu seperti rusaknya data penting, domain names atau nama baik, kepentingan negara ataupun transaksi bisnis dari suatu korporasi atau badan hukum (perusahaan) mengingat kejahatan mayantara atau teknologi informasi ini tidak akan mengenal batas wilayah negara yang jelas.

Dari pengertian di atas memberikan gambaran betapa pengertian dan kriminalisasi terhadap cybercrime cukup luas yang dapat menjangkau setiap perbuatan ilegal dengan menggunakan sarana sistem dan jaringan komputer yang dapat merugikan orang lain. Oleh karena itu, supaya jelas dalam kriminalisasi terhadap cybercrime harus dibedakan antara harmonisasi materi/substansi yang dinamakan dengan tindak pidana atau kejahatan mayantara dengan harmonisasi kebijakan formulasi kejahatan tersebut. Perbedaan ini penting untuk menentukan, apakah jenis kejahatan ini akan berada di dalam atau di luar ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ataupun undang-undang pidana khusus yang membutuhkan kerangka hukum baru untuk diberlakukan secara nasional. Saat ini telah ada konsep KUHP Baru yang dapat menambahkan pasal-pasal sanksi ancaman terhadap pelaku dari kejahatan mayantara dan RUU tentang Teknologi Informasi antara lain mengatur soal yurisdiksi dan kewenangan pengadilan (Bab VIII), penyidikan (Bab X) dan ketentuan pidana (Bab XI). Pemberlakuan undang- undang ini tidak hanya untuk ius constitutum sebagai hukum positif, yakni hukum yang diberlakukan saat ini akan tetapi juga ius constituendum atau hukum masa depan.

Sementara Mardjono Reksodiputro dengan mengutip pendapat Eric J. Sinrod dan William P. Reilly melihat kebijakan formulasi cybercrime dapat dilakukan dalam dua pendekatan. Pertama, menganggapnya sebagai kejahatan biasa (ordinary crime) yang dilakukan dengan pemakaian teknologi tinggi (high- tech) dan KUHP dapat dipergunakan untuk menanggulanginya dengan penambahan pasal tertentu dalam konsep RUU KUHP Baru. Kedua, menganggapnya sebagai kejahatan baru (new category of crime) yang amat membutuhkan suatu kerangka hukum baru (new legal framework) dan komprehensif untuk mengatasi sifat khusus teknologi yang sedang berkembang dan tantangan baru yang tidak ada pada kejahatan biasa (misalnya masalah yurisdiksi) dan karena itu perlu diatur secara tersendiri di luar KUHP.

Kendati ketentuan dalam KUHP belum bisa menjangkau atau memidana para pelaku kejahatan ini dengan tepat dan undang-undang teknologi informasi belum ada yang dapat mengatur masalah penyalahgunaan teknologi, akan tetapi kejahatan mayantara harus tetap menjadi prioritas utama penegak hukum kepolisian untuk menanggulanginya. Dampak buruk teknologi menjadi masalah serius bagi umat manusia pada masa depan, apabila disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab dengan maksud untuk menarik keuntungan ataupun mengacaukan data penting pihak lain bahkan negara bisa menjadi korbannya.

Keadaan ini tidak dapat dihindarkan mengingat salah satu ciri dari masyarakat moderen adalah kecenderungan untuk menggunakan teknologi dalam segenap aspek kehidupannya. Perkembangan teknologi digital tidak dapat dihentikan oleh siapa pun sebagai wujud dari hasil kebudayaan. Di sini menjadi tugas dari pihak pemerintah, penegak hukum kepolisian dan warga masyarakat untuk mampu mengantisipasi setiap bentuk kemajuan teknologi digital yang pesat sehingga dampak buruk perkembangan yang merugikan dapat ditanggulangi lebih dini.

2.  Bentuk-bentuk Kejahatan Mayantara

Munculnya revolusi teknologi informasi dewasa ini dan masa depan tidak hanya membawa dampak pada perkembangan teknologi itu sendiri, akan tetapi juga akan mempengaruhi aspek kehidupan lain seperti agama, kebudayaan, sosial, politik, kehidupan pribadi, masyarakat bahkan bangsa dan negara. Jaringan informasi global atau internet saat ini telah menjadi salah satu sarana untuk melakukan kejahatan baik domestik maupun internasional. Internet menjadi medium bagi pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan dengan sifatnya yang mondial, internasional dan melampaui batas ataupun kedaulatan suatu negara. Semua ini menjadi motif dan modus operandi yang amat menarik bagi para penjahat digital.

Manifestasi kejahatan mayantara yang terjadi selama ini dapat muncul dalam berbagai macam bentuk atau varian yang amat merugikan bagi kehidupan masyarakat ataupun kepentingan suatu bangsa dan negara pada hubungan internasional. Kejahatan mayantara dewasa ini mengalami perkembangan pesat tanpa mengenal batas wilayah negara lagi (borderless state), karena kemajuan teknologi yang digunakan para pelaku cukup canggih dalam aksi kejahatannya. Para hacker dan cracker bisa melakukannya lewat lintas negara (cross boundaries countries) bahkan di negara-negara berkembang (developing countries) aparat penegak hukum, khususnya kepolisian tidak mampu untuk menangkal dan menanggulangi disebabkan keterbatasan sumber daya manusia, sarana dan prasarana teknologi yang dimiliki. Di sisi lain, kemampuan para hacker dan cracker dalam “mengotak-atik” internet juga semakin andal untuk mengacaukan dan merusak data korban. Mereka dengan cepat mampu mengikuti perkembangan baru teknologi bahkan menciptakan pula “jurus ampuh” untuk membobol data rahasia korban atau virus perusak yang tidak dikenal sebelumnya. Perbuatan ini jelas akan menimbulkan kerugian besar dialami para korban yang sulit untuk dipulihkan dalam waktu singkat mengingat ada pula antibody virus tidak mudah ditemukan oleh pembuat software komputer.

Wajar kejahatan mayantara akan menjadi momok baru yang menakutkan bagi setiap orang bahkan masyarakat internasional dewasa ini dan masa depan akibat kemajuan teknologi yang digunakan bukan untuk tujuan kemaslahatan umat manusia, akan tetapi menghancurkan hasil rasa, karsa dan cipta orang lain. Berdasarkan catatan dari National Criminal Intellengence Services (NCIS) di Inggris terdapat 13 macam bentuk-bentuk cybercrime.

Pertama, Recreational Hackers, kejahatan ini dilakukan oleh netter tingkat pemula untuk iseng-iseng mencoba kekurangandalan dari sistem sekuritas atau keamanan data suatu perusahaan. Tujuan iseng-iseng ini oleh pelaku dimaksudkan sekedar hiburan akan tetapi mempunyai dampak pada kejahatan mayantara yang secara langsung maupun tidak langsung merugikan pihak lain.  Kedua, Crackers atau Criminal Minded Hackers, yaitu pelaku kejahatan ini biasanya memiliki motivasi untuk mendapatkan keuntungan finansial, sabotase, dan penghancuran data pihak korban.  Ketiga, Political Hackers, yakni aktivis politik atau hactivist melakukan perusakan terhadap ratusan situs web untuk mengkampanyekan program-program tertentu bahkan tidak jarang digunakan untuk menempelkan pesan untuk mendiskreditkan lawan politiknya.  Keempat, Denial of Service Attack. Serangan tujuan ini adalah untuk memacetkan sistem dengan mengganggu akses dari pengguna jasa internet yang sah. Taktik yang digunakan adalah dengan mengirim atau membanjiri situs web dengan data sampah yang tidak perlu bagi orang yang dituju. Pemilik situs web menderita kerugian, karena untuk mengendalikan atau mengontrol kembali situs web tersebut dapat memakan waktu tidak sedikit yang menguras tenaga dan energi.  Kelima, Insiders (Internal) Hackers yang biasanya dilakukan oleh orang dalam perusahaan sendiri. Modus operandinya adalah karyawan yang kecewa atau bermasalah dengan pimpinan korporasi dengan merusak data atau akses data dalam transaksi bisnis. Keenam, viruses. Program pengganggu (malicious) perangkat lunak dengan melakukan penyebaran virus yang dapat menular melalui aplikasi internet, ketika akan diakses oleh pemakai.. Ketujuh, piracy. Pembajakan software atau perangkat lunak komputer merupakan trend atau kecenderungan yang terjadi dewasa ini, karena dianggap lebih mudah dan murah untuk dilakukan para pembajak dengan meraup keuntungan berlipat ganda. Pihak produsen software yang memproduksi piranti induk (master) dari permainan (games),  Kedelapan, fraud adalah sejenis manipulasi informasi keuangan dengan tujuan untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Sebagai contoh adalah harga tukar saham yang menyesatkan melalui rumour yang disebarkan dari mulut ke mulut atau tulisan.    Kesembilan, gambling. Perjudian di dunia mayantara semakin global sulit dijerat sebagai pelanggaran hukum apabila hanya memakai hukum nasional suatu negara berdasarkan pada locus delicti atau tempat kejadian perkara, karena para pelaku dengan mudah dapat memindahkan tempat permainan judi dengan sarana komputer yang dimilikinya secara mobil.  Kesepuluh, pornography and paeddophilia. Perkembangan dunia mayantara selain mendatangkan berbagai kemaslahatan bagi umat manusia dengan mengatasi kendala ruang dan waktu, juga telah melahirkan dampak negatif berupa “dunia pornografi” yang mengkhawatirkan berbagai kalangan terhadap nilai-nilai etika, moral dan estetika.  Kesebelas, cyber stalking adalah segala bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh user atau junk e-mail yang sering memakai folder serta tidak jarang dengan pemaksaan. Duabelas, hate sites. Situs ini sering digunakan oleh hackers untuk saling menyerang dan melontarkan komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang dikelola oleh para “ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang tidak disenanginya. Penyerangan terhadap lawan atau opponent ini sering mengangkat pada isu-isu rasial, perang program dan promosi kebijakan ataupun suatu pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang/kelompok, bangsa dan negara untuk bisa dibaca serta dipahami orang atau pihak lain sebagai “pesan” yang disampaikan.  Ketigabelas, criminal communications. NCIS telah mendeteksi bahwa internet dijadikan sebagai alat yang andal dan moderen untuk melakukan kegiatan komunikasi antar gangster, anggota sindikat obat bius dan bahkan komunikasi antar “hooligan” di dunia sepakbola Inggris.

3. Upaya Penanggulangan Kejahatan Mayantara
Harus diakui bahwa Indonesia belum mengadakan langkah-langkah yang cukup signifikan di bidang penegakan hukum (law enforcement) dalam upaya mengantisipasi kejahatan mayantara seperti dilakukan oleh negara-negara maju di Eropa dan Amerika Serikat. Kesulitan yang dialami adalah pada perangkat hukum atau undang-undang teknologi informasi dan telematika yang belum ada sehingga pihak kepolisian Indonesia masih ragu-ragu dalam bertindak untuk menangkap para pelakunya, kecuali kejahatan mayantara yang bermotif pada kejahatan ekonomi/perbankan. Pihak kepolisian Indonesia telah membentuk suatu unit penanggulangan kejahatan mayantara dengan nama Cybercrime Unit yang berada di bawah kendali Direktrorat Reserse Kriminal Polri. Pembentukan unit kepolisian ini patut dipuji, namun amat disayangkan apabila unit ini bekerja tidak dilengkapi dengan perangkat legislasi anti cybercrime. Mengantisipasi kejahatan ini seyogianya dimulai melalui pembentukan perangkat undang-undang seperti dalam Konsep KUHP Baru dan RUU Teknologi Informasi yang disusun oleh Pusat Kajian Cyberlaw Universitas Padjadjaran. Model yang digunakan adalah Umbrella Provision atau “undang-undang payung”, artinya ketentuan cybercrime tidak dibuat dalam bentuk perundang-undangan tersendiri (khusus), akan tetapi diatur secara umum dalam RUU Teknologi Informasi dan RUU Telematika.

Selain melakukan upaya dengan mengkriminalisasikan kegiatan di cyberspace dengan pendekatan global, Pemerintah Indonesia sedang melakukan suatu pendekatan evolusioner untuk mengatur kegiatan-kegiatan santun di cyberspace dengan memperluas pengertian-pengertian (ekstensif interpretasi) yang terdapat dalam Konsep KUHP Baru. Artinya, Konsep KUHP Baru sebelumnya tidak memperluas pengertian-pengertian yang terkait dengan kegiatan di cyberspace sebagai delik baru.
C.   Bidang Ekonomi dan Industri
Dalam bidang ekonomi teknologi berkembang sangat pesat. Dari kemajuan teknologi dapat kita rasakan manfaat positifnya antara lain:
1.   Pertumbuhan ekonomi yang semakin tinggi
2.   Terjadinya industrialisasi
3.   Produktifitas dunia industri semakin meningkatKemajuan teknologi akan  meningkatkan kemampuan produktivitas dunia industri baik dari aspek teknologi industri maupun pada aspek jenis produksi. Investasi dan reinvestasi yang berlangsung secara besar-besaran yang akan semakin meningkatkan produktivitas dunia ekonomi. Di masa depan, dampak perkembangan teknologi di dunia industri akan semakin penting. Tanda-tanda telah menunjukkan bahwa akan segera muncul teknologi bisnis yang memungkinkan konsumen secara individual melakukan kontak langsung dengan pabrik sehingga pelayanan dapat dilaksanakan secara langsung dan selera individu dapat dipenuhi, dan yang lebih penting konsumen tidak perlu pergi ke toko.

4.   Persaingan dalam dunia kerja sehingga menuntut pekerja untuk selalu menambah skill dan pengetahuan yang dimiliki.Kecenderungan perkembangan teknologi dan ekonomi, akan berdampak pada penyerapan tenaga kerja dan kualifikasi tenaga kerja yang diperlukan. Kualifikasi tenaga kerja dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan akan mengalami perubahan yang cepat. Akibatnya, pendidikan yang diperlukan adalah pendidikan yang menghasilkan tenaga kerja yang mampu mentransformasikan pengetahuan dan skill sesuai dengan tuntutan kebutuhan tenaga kerja yang berubah tersebut.
5.  Di bidang kedokteran dan kemajauan ekonomi mampu menjadikan produk kedokteran menjadi komoditi Meskipun demikian ada pula dampak negatifnya antara lain;1.   terjadinya pengangguran bagi tenaga kerja yang tidak mempunyai kualifikasi yang sesuai dengan yang dibutuhkan2.   Sifat konsumtif sebagai akibat kompetisi yang ketat pada era globalisasi akan juga melahirkan generasi yang secara moral mengalami kemerosotan: konsumtif, boros dan memiliki jalan pintas yang bermental “instant”. {mospagebreak}

D.   Bidang Sosial dan Budaya
Akibat kemajuan teknologi bisa kita lihat
1.   Perbedaan kepribadian pria dan wanita. Banyak pakar yang berpendapat bahwa kini semakin besar porsi wanita yang memegang posisi sebagai pemimpin, baik dalam dunia pemerintahan maupun dalam dunia bisnis. Bahkan perubahan perilaku ke arah perilaku yang sebelumnya merupakan pekerjaan pria semakin menonjol.Data yang tertulis dalam buku Megatrend for Women:From Liberation to Leadership yang ditulis oleh Patricia Aburdene & John Naisbitt (1993) menunjukkan bahwa peran wanita dalam kepemimpinan semakin membesar. Semakin banyak wanita yang memasuki bidang politik, sebagai anggota parlemen, senator, gubernur, menteri, dan berbagai jabatan penting lainnya.
2.   Meningkatnya rasa percaya diri Kemajuan ekonomi di negara-negara Asia melahirkan fenomena yang menarik. Perkembangan dan kemajuan ekonomi telah meningkatkan rasa percaya diri dan ketahanan diri  sebagai suatu  bangsa  akan  semakin  kokoh.  Bangsa-bangsa Barat tidak lagi dapat melecehkan bangsa-bangsa Asia.
3    Tekanan, kompetisi yang tajam di pelbagai aspek kehidupan sebagai konsekuensi globalisasi, akan melahirkan generasi yang disiplin, tekun dan pekerja keras Meskipun demikian kemajuan teknologi akan berpengaruh negatip pada aspek budaya:
1.   Kemerosotan moral di kalangan warga masyarakat, khususnya di kalangan remaja dan pelajar. Kemajuan kehidupan ekonomi yang terlalu menekankan pada upaya pemenuhan berbagai keinginan material, telah menyebabkan sebagian warga masyarakat menjadi “kaya dalam materi tetapi miskin dalam rohani”.

2.   Kenakalan dan tindak menyimpang di kalangan remaja semakin meningkat semakin lemahnya kewibawaan tradisi-tradisi yang ada di masyarakat, seperti gotong royong dan tolong-menolong telah melemahkan kekuatan-kekuatan sentripetal yang berperan penting dalam menciptakan kesatuan sosial. Akibat lanjut bisa dilihat bersama, kenakalan dan tindak menyimpang di kalangan remaja dan pelajar semakin meningkat dalam berbagai bentuknya, seperti perkelahian, corat-coret, pelanggaran lalu lintas sampai tindak kejahatan.

3.   Pola interaksi antar manusia yang berubah      Kehadiran komputer pada kebanyakan rumah tangga golongan menengah ke atas telah merubah pola interaksi keluarga. Komputer yang disambungkan dengan telpon telah membuka peluang bagi siapa saja untuk berhubungan dengan dunia luar. Program internet relay chatting (IRC), internet, dan e-mail telah membuat orang asyik dengan kehidupannya sendiri. Selain itu tersedianya berbagai warung internet (warnet) telah memberi peluang kepada banyak orang yang tidak memiliki komputer dan saluran internet sendiri untuk berkomunikasi dengan orang lain melalui internet. Kini semakin banyak orang yang menghabiskan waktunya sendirian dengan komputer. Melalui program internet relay chatting (IRC) anak-anak bisa asyik mengobrol dengan teman dan orang asing kapan saja.


                                                                                                           


BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat dewasa ini patut disyukuri sebagai hasil budaya manusia moderen. Seyogianya kemajuan teknologi menolong kehidupan masyarakat yang semakin kompleks. Namun kemajuan teknologi membawa dampak buruk dalam kehidupan masyarakat berupa kejahatan mayantara sehingga harus diantisipasi dengan tersedianya perangkat hukum atau undang-undang yang tepat. Dampak buruk teknologi yang disalahgunakan oleh orang-orang tidak bertanggungjawab menjadi masalah hukum pidana dan harus segera ditanggulangi melalui sarana penal yang dapat dilakukan oleh penegak hukum kepolisian. Sayangnya, perangkat undang-undang belum tersedia sebagai sarana penal dalam menanggulanginya.

Namun perkembangan teknologi digital tidak akan dapat dihentikan oleh siapapun, karena telah menjadi “kebutuhan pokok” manusia moderen yang cenderung pada kemajuan dengan mempermudah kehidupan masyarakat melalui komunikasi dan memperoleh informasi baru. Dampak buruk teknologi menjadi pekerjaan rumah bersama yang merupakan sisi gelap dari perkembangan teknologi yang harus ditanggulangi.

B. Saran
Mengingat kemajuan teknologi telah merambah ke pelosok dunia, termasuk kepedesaan di Indonesia, maka dampak buruk teknologi yang menjadi kejahatan mayantara pada masa depan harus ditanggulangi dengan lebih hati-hati, baik melalui sarana penal maupun non penal agar tidak menjadi masalah kejahatan besar bagi bangsa dan negara yang mengalami krisis ekonomi. Untuk itu sebagai generasi bangsa yang siap menjalankan amanah bangsa, kita harus memanfaatkan Iptek yang selaras dengan kehidupan social, budaya, serta lingkungan kita.

1 komentar: