Senin, 23 Januari 2012
KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 203 TAHUN 2009
TENTANG
ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang : a. bahwa Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang merupakan ketentuan pokok organisasi perlu lebih dijabarkan kedalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang merupakan pedoman tatalaksana organisasi;
b. bahwa Anggaran Dasar Gerakan Pramuka hasil Keputusan Munas 2008 nomor 08/MUNAS/2008 telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 24 tahun 2009, sehingga Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 086 tahun 2005 perlu disesuaikan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka tersebut;
a. bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan dengan surat keputusan;
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 24 tahun 2009 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 086 tahun 2005, tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
Memperhatikan : 1. Hasil Kelompok Kerja Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
2. Hasil Rapat Pimpinan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka;
M E M U T U S K A N:
Menetapkan:
Pertama : Mengesahkan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka sebagaimana tercantum dalam keputusan ini;
Kedua: : Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Keputusan Kwartir Nas Gerakan Pramuka Nomor 086 tahun 2005 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
Ketiga : Menginstruksikan kepada semua jajaran Gerakan Pramuka untuk melaksanakan dan menyebarluaskan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ini.
Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal : 21 Desember 2009
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Ttd
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 203 TAHUN 2009
TENTANG
ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA
BAB I
NAMA DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
(1) Gerakan Pramuka atau Gerakan Praja Muda Karana, adalah lembaga pendidikan kaum muda yang didukung oleh orang dewasa.
(2) Gerakan Pramuka menyelenggarakan pemdidikan kepramukaan sebagai cara mendidik kaum muda, dengan bimbingan orang dewasa.
Pasal 2
Tempat Kedudukan
(1) Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuam Republik Indonesia.
(2) Gerakan Pramuka menyelenggarakan kegiatan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN TUGAS POKOK DAN SASARAN
Pasal 3
Asas
(1) Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.
(2) Penghayatan dan pengamalan Pancasila diwujudkan dalam sikap dan perilaku setiap anggota Gerakan Pramuka.
Pasal 4
Tujuan
Tujuan Gerakan Pramuka adalah terwujudnya kaum muda Indonesia yang dipersiapkan menjadi :
a. Manusia yang berwatak, berkepribadian, berakhal mulia, tinggi kecerdasan dan ketrampilannnya serta sehat jasmaninya.
b. Warga Negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesame hidup dan alam lingkungan bail tingkat local, nasional, maupun internasional.
Pasal 5
Tugas Pokok
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda sebagai tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan serta membangun dunia yang lebih baik.
Pasal 6
Fungsi
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan non formal, di luar sekolah dan di luar keluarga serta sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaum muda, berlandaskan Prinsip Dasar Kepramukaan yang dilakukan melalui Metode Kepramukaan, bersendikan sistem among, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
Pasal 7
Sasaran
Sasaran pendidikan kepramukaan adalah mempersiapkan kaum muda Indonesia menjadi kader bangsa yang :
a. Berbudi pekerti luhur, disiplin, bertanggungjawab, dan dapat dipercaya dalam berpikir, berkata, bersikap dan berperilaku.
b. Memiliki jiwa patriot dan kepemimpinan yang berwawasan luas berlandaskan nilai-nilai kejuangan.
c. Mampu berkarya dan berwirausaha dengan semangat kemandirian, kebersamaan, kepedulian, kreatif dan inovatif.
d. Melestarikan budaya dan alam Indonesia.
BAB III
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN,SIFAT DAN UPAYA
Pasal 8
Pendidikan Kepramukaan
(1) Pendidikan kepramukaan adalah proses pendidikan yang praktis, di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga yang dilakukan di alam terbuka dalam bentuk kegiatan yang menarik,menantang, menyenangkan, sehat, teratur dan terarah dengan menerapkan Prinsip Dasar kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya adalah terbentuknya watak kepribadian dan akhlak mulia.
(2) Pendidikan kepramukaan merupakan proses belajar mandiri yang progresif bagi kaum muda untuk mengembangkan diri pribadi seutuhnya, meliputi aspek mental, moral, spiritual, emosional, social, intelektual dan fisik, baik bagi individu maupun sebagai anggota masyarakat.
(3) Pendidikan kepramukaan merupakan proses pembinaan dan pengembangan potensi kaum muda agar menjadi warganegara yang berkualitas serta mampu memberikan sumbangan positif bagi kesejahteraan dan kedamaian masyarakat baik nasional maupun internasional.
(4) Pendidikan kepramukaan secara luas diartikan sebagai proses pembinaan yang berkesinambungan bagi kaum muda, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat, yang sasaran akhirnya adalah menjadikan sebagai mereka sebagai manusia yang mandiri, peduli, bertanggungjawab dan berpegang teguh pada nilai dan norma bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(5) Para pelaksana pendidikan kepramukaan harus menghayati dan menyadari bahwa:
a. Karya di bidang pendidikan adalah karya peningkatan mutu mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik.
b. Pendidikan berbeda dengan pengajaran, proses pendidikan lebih mendalam dalam mengembangkan dan membentuk nilai-nilai, sikap, perilaku dan pengetahuan.
c. Pada hakekatnya pendidikan adalah memberdayakan peserta didik agar mampu mengembangkan potensi yang dimilikinya secara optimal.
d. Dasar dan landasan pendidikan adalah keteladanan, untuk itu para pelaksana pendidikan kepramukaan wajib menjadi teladan.
Pasal 9
Sifat
(1) Gerakan Pramuka bersifat terbuka artinya dapat didirikan diseluruh wilayah Indonesia dan diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia tanpa membedakan suku, ras, dan agama.
(2) Gerakan Pramuka bersifat Universal artinya tidak terlepas dari idealisme, prisip dasar dan metode kepramukaan sedunia.
(3) Gerakan Pramuka bersifat sukarela, artinya tidak ada unsur paksaan, kewajiban dan keharusan untuk menjadi anggota Gerakan Pramuka.
(4) Gerakan Pramuka bersifat patuh dan taat terhadap semua peraturan perundang-undangan Negara kesatuan Republik Indonesia.
(5) Gerakan Pramuka bersifat nonpolitik, artinya:
a. Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial-politik dan bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan sosial-polotik.
b. Semua jajaran Gerakan Pramuka tidak dibenarkan ikut serta dalam kegiatan politik praktis.
c. Secara pribadi angota Gerakan Pramuka dapat menjadi organisasi kekuatan sosial-politik.
d. Anggota Gerakan Pramuka tidak dibenarkan membawa paham dan aktifitas organisasi kekuatan sosial-politik dalam bentuk apapun dalam Gerakan Pramuka.
e. Anggota Gerakan Pramuka tidak dibenarkan memakai atribut Pramuka dalam kegiatan organisasi kekuatan sosial-politik.
(6) Gerakan Pramuka bersifat religius, artinya wajib bagi setiap anggota Gerakan Pramuka untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing, serta wajib bagi Gerakan Pramuka membina dan meningkatkan keimanan dan ketakwaan anggotanya, serta mampu mengembangkan kerukunan hidup antar umat seagama dan antar pemeluk agama.
(7) Gerakan Pramuka bersifat persaudaraan, artinya setiap anggota Gerakan Pramuka wajib mengembangkan semangat persaudaraan antar sesama Pramuka dan sesama umat manusia.
Pasal 10
Upaya dan Usaha
(1) Segala upaya Gerakan Pramuka diarahkan untuk menciptakan tujuan Gerakan Pramuka.
a. Menanamkan dan menembangkan watak, kepribadian dan akhlak mulia melalui pelaksanaan kegiatan:
1) keagamaan, untuk meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama masing-masing.
2) Kerukunan hidup antar umat seragama dan antar pemeluk agama.
3) Penghayatan dan pengamalan Pancasila untuk memantapkan jiwa pancasila dan mempertebal kesadaran sebagai warga negara yang bertanggungjawab terhadap kehidupan dan masa depan bangsa dan negara.
4) Pemeliharaan dan pengembangan budaya Indonesia.
5) Kepedulian terhadap sesama hidup dan alam seisinya.
6) Pembinaan dan pengembangan minat terhadap kemajuan ilmu dan teknologi.
b. Memupuk dan mengembangkan rasa cinta dan setia kepada tanah air, bangsa dan Negara.
c. Memupuk dan mengembangkan persatuan dan kebangsaan.
d. Memupuk dan mengembangkan persaudaraan dan persahabatan baik nasional maupun internasional.
e. Mengembangkan kepercayan diri, sikap dan perilaku yang kreatif dan inovatif, serta bertanggungjawab dan disiplin.
f. Mengembangkan jiwa dan sikap kewirausahaan.
g. Memupuk dan mengembangakan kepemimpinan.
h. Membina dan melatih jasmani, panca indra, kemandirian, daya pikir, kemandirian dan ketrampilan.
(2) Tujuan Gerakan Pramuka tersebut dicapai melalui pelaksanaan kegiatan kepramukaan yakni:
a. Kegiatan petemuan dan perkemahan kepramukaan baik tingkat lokal, nasional, internasiaonal untuk memupuk rasa persahabatan, persaudaraan dan perdamaian.
b. Kegiatan bakti masyarakat dan peduli bencana untuk memupuk dan mengembangkan semangat kepedulian dan pengabdian kepada masyarakat, baik tingkat lokal, nasional maupun internasional.
c. Kegiatan kemitraan dan kerjasama dengan organisasi kepemudaan untuk memupuk dan mengembangkan semangat kebersamaan dan persaudaraan baik tingkat lokal, nasional maupun internasional.
d. Kegiatan kemitraan dan kerjasama dengan intansi pemerintah dan swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan Negara.
(3) Untuk tercapainya tujuan serta terselenggaranya kegiatan kepramukaan diadakan sarana dan prasarana pendidikan kepramukaan.
(4) Gerakan Pramuka menjalankan usaha pemberdayaan sarana dan prasarana pendidikan kepramukaan.
(5) Gerakan Pramuka menjalankan usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Pasal 11
Pembinaan Watak, Ketrampilan dan Kesehatan
(1) Pada hakekatnya semua kegiatan dan Gerakan Pramuka diarahkan untuk membina watak, kepribadian dan akhlak mulia serta ketrampilan, dan kesehatan anggota muda.
(2) Pembinaan watak, kepribadian dan akhlak mulia dilakukan melalui kegiatan:
a. Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Kesadaran berbangsa dan bernegara.
c. Pengamalan moral pancasila.
d. Pemahaman sejarah perjuangan bangsa.
e. Rasa percaya diri.
f. Kepeduliaan dan tanggungjawab serta disiplin.
(3) Pembinaan keterampilan dilakukan melalui kegiatan pelatihan alat indra, kecerdasan, dan kejuruan sesuai dengan syarat-syarat kecakapan dan kegiatan satuan Karya Pramuka.
(4) Pembinaan kesehatan dilakukan melalui kegiatan kebersihan, olah raga dan penyuluhan kesehatan, serta keindahan dan kelestarian lingkungan hidup.
Pasal 12
Pembina Kwartir, Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka
(1) Kwartir Nasional membina kwartir daerah sehingga memiliki kemampuan mengembangkan serta meningkatkan kepramukaan di wilayah kerjanya.
(2) Kwartir Daerah membina Kwartir Cabang sehingga memiliki kemampuan mengembangkan serta meningkatkan kepramukaan di wilayah kerjanya.
(3) Kwartir Cabang membina kwartir ranting, gugusdepan dan satuan karya pramuka sehingga memiliki kemampuan mengembangkan serta meningkatkan kepramukaan di wilayah kerjanya.
(4) Kwartir Ranting melakukan koordinasi dan bimbingan organisasi dan operasional kepada gugusdepan dan satuan Karya Pramuka di wilayah kerjanya sehingga jumlah dan mutunya terus meningkat.
(5) Gugusdepan-gugusdepan yang berpangkalan bersekolah yang berada di suatu wilayah tertentu dapat bergabung menjadi kelompok gugusdepan .
(6) Pembina gugusdepan berupaya agar jumlah dan mutu para Pembina serta jumlah dan mutu anggota muda digugusdepanya terus meningkat.
(7) Kwartir Nasional Pembina secara langsung gugusdepan yang berpangkalan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Pasal 13
Pendidikan dan Pelatihan
(1) Kwartir berusaha meningkatkan jumlah dan mutu anggota Gerakan Pramuka.
(2) Untuk melaksanakan maksud di atas, kwartir ranting, kwartir cabang, kwartir daerah, dan kwartir nasional, menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka, sesuai dengan wewenang dan tanggungjawab masing-masing.
(3) Setiap kwartir membantu jajaran kwartir di bawahnya untuk melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka.
(4) Untuk melaksanakan kegiatan pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka dibentuk pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka, terdiri dari:
a. Pusat pendidikan dan pelatihan Grakan Pramuka tingkat nasional, disingkat Pusdiklatnas.
b. Pusat pendidikan dan pelatihan Grakan Pramuka tingkat daerah, disingkat Pusdiklatdas.
c. Pusat pendidikan dan pelatihan Grakan Pramuka tingkat cabang, disingkat Pusdiklatcab.
Pasal 14
Pertemuan untuk Memupuk Persaudaraan
(1) Gerakan Pramuka mulai dari gugusdepan sampai dengan Kwartir Nasional menyelenggarakan pertemuan untuk memupuk rasa keluargaan dan persaudaraan dalam upaya melestarikan keutuhan berbangsa dan bernegara.
(2) Untuk meningkatkan rasa kekeluargaan dan persaudaraan, serta semangat kerjasama, disiplin, ketrampilan, kecakapan dan penguasaan ilmu dan teknologi, kegiatan yang diselenggarakan pada pertemuan tersebut, menarik, bermanfaat, kreatif, inovatif, serta mengandung pendidikan.
(3) Untuk terwujudnya rasa kekeluargaan dan persaudaraan yang luas dan optimal diupayakan penyelenggaraan pertemuan lebih sering serta sejauh mungkin mengikutsertakan kaum muda lainnya.
Pasal 15
Peralatan dan Perlengkapan Pendidikan
(1) Semua jajaran Gerakan Pramuka berupaya menyediakan berbagai peralatan dan perlengkapan sebagai sarana dan prasaana pendidikan kepramukaan.
(2) Untuk terwujudnya maksud di atas, setiap kwartir membentuk koperasi dan kedai Pramuka yang juga berperan sebagai sarana dan prasarana pendidikan.
(3) Sesuai dengan hak atas kekayaan intelektual yang di miliki, pengadaan peralatan dan perlengkapan pendidikan kepramukaan oleh pihak luar Gerakan Pramuka harus mendapat ijin dari Kwartir Nasional.
(4) Kedai Pramuka dikelola oleh kwartir, koperasi atau anggota Gerakan Pramuka yang mendapat ijin dari kwartir yang bersangkutan.
(5) Semua jajaran kwartir seyogyanya memiliki sarana dan prasarana pendidikan kepramukaan berupa bumi perkemahan pramuka.
Pasal 16
Kehumasan dan Pengabdian Masyarakat
(1) Gerakan Pramuka mulai dari gugusdepan sampai dengan Kwartir Nasional menyelenggarakan kegiatan kehumasan , baik ke dalam maupun ke luar Gerakan Pramuka.
(2) Kegiatan kehumasan dilaksanakan untuk memperoleh pengertian, dukungan, bantuan, dan umpan balik dari anggota, masyarakat dan pemerintah serta menjadikannya sebagai alat pendidikan kepramukaan.
(3) Setiap anggota Gerakan Pramuka merupakan insan kehumasan.
(4) Gerakan Pramuka menyelenggarakan kegiatan pengabdian masyarakat sebagai implementasi dari Satya dan Darma Pramuka.
(5) Kegiatan pengabdian masyarakat juga berperan sebagai kegiatan kehumasan.
Pasal 17
Hubungan dengan Intansi Pemerintah, Nonpemerintah,
di Dalam dan di Luar Negeri
(1) Gerakan Pramuka mengembangkan dan menyelenggarakan kerjasama dengan intansi pemerintah dan nonpemerintah di dalam dan di luar negeri.
(2) Gerakan Pamuka adalah anggota World Organization of the Scout Movement (WOSM), World Organization of the Scout Movement Asia Pacific Region (APR) dan Asean Scout Association for Regional Cooperation (ASARC).
(3) Gerakan Pramuka mengembangkan dan menyelenggarakan kerjasama dengan organisasi keperamukaan tingkat nasional (National Scout Organization/NSO) anggota WOSM, APR dan ASARC.
(4) Kerjasama dengan organisasi kepermukaan Negara lain dilaksanakan dengan sepengetahuan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan headquarters NSO yang bersangkutan.
BAB IV
PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN, METODE KEPRAMUKAAN, KODE KEHORMATAN PRAMUKA, SISTEM AMONG, MOTO DAN KIASAN DASAR
Pasal 18
Prinsip Dasar Kepramukaan
(1) Prinsip Dasar Kepramukaan adalah:
a. Iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya.
c. Peduli terhadap diri pribadi.
d. Taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
(2) Prinsip dasar kepramukaan sebagai norma hidup sebagai anggota Gerakan Pramuka, ditanamkan dan ditumbuhkembangkan kepada setiap peserta didik melalui proses penghayatan oleh dan untuk diri pribadi dengan bantuan para Pembina, sehingga pelaksanaan dan pengalamannya dapat dilakukan dengan inisiatif sendiri, penuh kesadaran, kemandirian, kepedulian, tanggungjawab serta keterikatan moral, baik sebagai pribadi maupun sebagai anggota masyarakat.
(3) Pada hakekatnya anggota Gerakan Pramuka wajib menerima Prisip Dasar Kepramukaan, dalam arti:
a. Menaati perintah Tuhan Yang Maha Esa dan menjauhi laranganNya serta beribadah sesuai tata cara dari agama yang dipeluknya.
b. Memiliki kewajiban untuk menjaga dan melestarikan lingkungan sosial, memperkokoh persatuan, serta menerima kebinekaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Memerlukan lingkungan hidup yang bersih dan sehat agar dapat menunjang dan memberikan kenyamanan dan kesejahteraan hidup dan karenanya setiap anggota Gerakan Pramuka wajib peduli terhadap lingkungan hidup dengan cara menjaga, memelihara dan menciptakan kondisi yang lebih baik.
d. Mengakui bahwa manusia tidak hidup sendiri, melainkan hidup bersama berdasarkan prinsip peri-kemanusiaan yang adil dan beradab dengan makhluk lain ciptaan Tuhan, khususnya dengan sesama manusia.
e. Memahami prinsip diri pribadi untuk dikembangkan dengan cerdas guna kepentingan masa depan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pasal 19
Metode Kepramukaan
(1) Metode kepramukaan merupakan salah cara belajar interaktif progresif melalui:
a. Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka.
b. Belajar sambil melakukan.
c. Sistem beregu.
d. Kegiatan yang menantang dan menarik serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani anggota muda.
e. Kegiatan di alam terbuka.
f. Kemitraan dengan anggota dewasa dalam setiap kegiatan.
g. Sistem tanda kecakapan.
h. Sistem satuan terpisah untuk putra dan untuk putri.
i. Kiasan dasar.
(2) Metode Kepramukaan pada hakekatnya tidak dapat dilepaskan dari Prinsip Dasar Kepramukaan yang keterkaitanya keduanya terletak pada pelaksanaan Kode Kehormatan Pramuka.
(3) Setiap unsur pada Metode Kepramukaan merupakan subsistem tersendiri yang memiliki fungsi pendidikan spesifik, yang secara bersama-sama dan keseluruhan saling memperkuat dan menunjang tercapainya tujuan pendidikan kepramukaan.
Pasal 20
Kode Kehormatan Pramuka
(1) Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas janji yang disebut satya dan ketentuan moral yang disebut Darma adalah salah satu unsur yang terdapat dalam Metode Kepramukaan.
(2) Kode Kehormatan Pramuka dalam bentuk janji yang disebut Satya:
a. Diucapkan secara sukarela oleh seorang calon Anggota Gerakan Pramuka setelah memenuhi persyaratan keanggotaan.
b. Dipergunakan sebagai pengikat diri pribadi untuk secara sukarela mengamalkannya.
c. Dipakai sebagai titik tolak memasuki proses pendidikan kepramukaan guna mengembangkan mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
(3) Kode Kehormatan Pramuka dalam bentuk ketentuaan moral yang disebut Darma adalah:
a. Alat pendidikan mandiri yang progresif untuk membina dan mengembangkan akhlak mulia.
b. Upaya memberi pengalaman praktis yang mendorong anggota Gerakan Pramuka menemukan, menghayati serta mematuhi sistem nilai yang dimiliki masyarakat dimana ia hidup dan menjadi anggota.
c. Landasan gerak bagi Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuan pendidikan kepramukaan yang kegiatannya mendorong pesarta didik manunggal dengan masyarakat, bersikap demokratis, saling menghormati, serta memiliki rasa kebersamaan dan gotong royong.
d. Kode Etik bagi organisasi dan anggota Gerakan Pramuka, yang berperan sebagai landasan serta ketentuan moral yang diterapkan bersama berbagai ketentuan lain yag mengatur hak dan kewajiban anggota, pembagian tanggungjawab antar anggota serta pengambilan keputusan oleh anggota.
(4) Kode Kehormatan Pramuka adalah budaya organisasi Gerakan Pramuka yang melandasi sikap dan perilaku setiap anggota Gerakan Pramuka dalam melaksanakan kegiatan berorganisasi.
(5) Kode Kehormatan Pramuka ditetapkan dan diterapkan sesuai dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmani anggota Gerakan Pramuka, yaitu:
a. Kode Kehormatan bagi Pramuka Siaga, terdiri atas :
1) Janji yang disebut Dwisatya, selengkapnya berbunyi:
Dwisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersunguh-sungguh:
- Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan menurut aturan keluarga.
- Setiap hari berbuat kebaikan.
2) Ketentuan moral yang disebut Dwidarma, selengkapnya berbunyi:
Dwidarma
1. Siaga itu patuh pada ayah dan ibunya.
2. Siaga itu berani dan tidak putus asa.
b. Kode Kehormatan bagi Pramuka penggalang, terdiri atas:
1) Janji yang disebut Trisatya, selengkapnya berbunyi:
Trisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
- Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan pancasila.
- Menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun
masyarakat.
- Menepati Dasadarma.
2) Ketentuan moral yang disebut Dasadarma, selengkapnya berbunyi:
Dasadarma
1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
3. Patriot yang sopan dan kesatria.
4. Patuh dan suka bermusyawarah.
5. Rela menolong dan tabah.
6. Rajin, trampil dan gembira.
7. Hemat, cermat dan bersahaja.
8. Disiplin, berani dan setia.
9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.
10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.
c. Kode Kehormatan bagi Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, dan anggota dewasa, terdiri atas:
1) Janji yang disebut Trisatya, selengkapnya berbunyi:
Trisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
- menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan pancasila.
- Menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat
- Menepati Dasadarma.
2) Ketentuan moral yang disebut Dasadarma, selengkapnya berbunyi:
Dasadarma
1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
3. Patriot yang sopan dan kesatria.
4. Patuh dan suka bermusyawarah.
5. Rela menolong dan tabah.
6. Rajin, trampil dan gembira.
7. Hemat, cermat dan bersahaja.
8. Disiplin, berani dan setia.
9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.
10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.
(6) Kesanggupan anggota dewasa untuk mengantarkan kaum muda Indonesia ke masa depan yang lebih baik dinyatakan dengan ikrar, yang berbunyi:
IKRAR
Dengan nama Tuhan Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, dan dengan penuh kesadaran serta rasa tanggung jawab atas kepentingan bangsa dan Negara, kami Pembina Pramuka / Pelatih Pembina Pramuka / Pembina Profesional / Pamong Saka / Instruktur Saka / Pimpinan Saka / Andalan / Anggota Majelis Pembimbing…*) Gerakan Pramuka seperti tersebut dalam keputusan kwartir*…) / Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka nomor … tahun … menyatakan bahwa kami:
- menyetujui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, dan
- akan bersungguh-sungguh melaksanakan tugas kewajiban kami sebagai Pembina Pramuka / Pelatih Pembina Pramuka / Pembina Profesional / Pamong Saka / Instruktur Saka / Pimpinan Saka / Andalan / Anggota Majelis Pembimbing…*) sesuai denan ketentuan yang berlaku, untuk mengantarkan kaum muda Indonesia ke masa depan yang lebih baik.
Catatan:
- Coret yang tidak perlu
- *) diisi Nasional, daerah, Cabang, Ranting atau Gugusdepan.
Pasal 21
Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka
Kode Kehormatan Pramuka diamalkan dalam bentuk:
a. Pelaksanaan ibadah menurut keyakinan agama dan kepercayaan masing-
masing.
b. Hidup sehat rohani dan jasmani.
c. Pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara.
d. Mengenal, memelihara dan melestarikan lingkungan beserta alam
seisinya.
e. Memiliki sikap kebersamaan, tidak mementingkan diri sendiri, baik dalam
lingkungan keluarga maupun dalam kehidupan bermasyarakat, membina
persaudaraan dengan Pramuka sedunia.
f. Belajar mendengar, menghargai dan menerima pendapat atau gagasan
orang lain, membina sikap mawas diri, bersikap terbuka, mematuhi
kesepakatan dan memperhatikan kepentingan bersama, mengutamakan
kesatuan persatuan serta membina diri dalam upaya bertutur kata dan
bertingkah laku sopan, ramah dan sabar.
g. Membiasakan diri memberikan pertolongan dan berpartisipasi dalam
kegiatan bakti maupun kegiatan social, membina kesukarelaan dan
kesetiakawanan, membina ketabahan dan kesabaran dalam menghadapi /
mengatasi rintangan dan tantangan tanpa mengenal sikap putus asa.
h. Kesediaan dan keihklasan menerima tugas yang ditawarkan, sebagai
upaya mempersiapkan pribadi menghadapi masa depan, berupaya melatih
ketrampilan dan pengetahuan sesuai kemampuan, riang gembira dalam
menjalankan tugas dan menghadapi kesulitan maupun tantangan.
i. Bertindak dan hidup secara hemat, serasi dan tidak berlebihan, teliti,
waspada dan tidak melakukan hal yang mubazir, dengan membiasakan
hidup secara bersahajasebagai persiapan diri agar mampu dan mau
mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi.
j. Mengendalikan dan mengatur diri sendiri, beranni menghadapi tantangan
dan kenyataan, berani dalam kebenaran, berani mengakui kesalahan,
memegang teguh prinsip dan tatanan yang benar, taat terhadap aturan dan
kesepakatan.
k. Membiasakan diri untuk selalu menepati janji, mematuhi aturan dan
ketentuan yang berlaku, kesediaan untuk bertanggung jawab atas segala
tindakan dan perbuatan, bersikap jujur dalam hal perbuatan maupun
materi.
l. Memiliki daya pikir dan daya nalar yang baik pada saat merencanakan
gagasan maupun pada saat pelaksanaan kegiatan, serta berhai-hati dalam
bertindak, bersikap dan berbicara.
Pasal 22
Belajar Sambil Melakukan
Belajar sambil melakukan dilaksanakan dengan:
a. Mengutamakan sebanyak mungkin kegiatan praktek secara praktis pada setiap kegiatan kepramukaan dalam bentuk pendidikan ketrampilan dan berbagi pengalaman yang bermanfaat bagi anggota muda.
b. Mengarahkan perhatian anggota muda untuk selalu berbuat hal-hal nyata, merangsangnya agar timbul keingintahuan akan hal-hal baru, serta memacunya agar berpartisipasi aktif dalam segala kegiatan.
Pasal 23
Sistem Beregu
(1) Sistem beregu dilaksanakan agar anggota muda memperoleh kesempatan belajar memimpin dan dipimpin, mengatur dan diatur, berorganisasi, memikul tanggung jawab serta bekerja dan bekerjasama dalam kerukunan.
(2) Kaum muda dikelompokan dalam satuan gerak yang dipimpin oleh kaum muda sendiri, dan satuan gerak tersebut merupakan wadah kerukunan di antara mereka.
Pasal 24
Kegitan yang Menantang dan Menarik
(1) Diselenggarakan dalam rangka menantang dan menarik minat kaum muda agar bersedia dan mau bergabung dalam Gerakan Pramuka, serta bagi anggota Gerakan Pramuka agar tetap terpikat, mengikuti serta mengembangkan kegiatan kepramukaan.
(2) Berupa kegiatan yang kreatif, inovatif, rekreatif dan mengandung pendidikan, yang mampu mengubah sikap dan perilaku, menambah pengetahuan dan pengalaman serta meningkatkan ketrampilan dan kecakapan setiap anggota Gerakan Pramuka.
(3) Memperhatikan tiga sokoguru pendidikan kependidikan kepramukaan yakni modern, manfaat, taat asas.
(4) Diselenggarakan secara terpadu dan terhadap sejalan dengan perkembangan kemampuan dan ketrampilan peserta didik secara individu maupun berkelompok.
(5) Diselenggarakan sesuai dengan usia dan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik, sehingga mudah diterima oleh yang bersangkutan.
(6) Ditujukan kepada peserta didik yang dikelompokan menurut jenis kelamin, umur dan kemampuan dengan maksud untuk memudahkan penyesuaian kegiatan.
(7) Diutamakan kepada kegiatan yang dapat mengembangkan bakat, minat, mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik peserta didik serta menunjang dan bermanfaat bagi perkembangan diri pribadi, masyarakat dan lingkungannya.
Pasal 25
Kegiatan di Alam Terbuka
(1) Merupakan kegiatan rekreasi edukatif dengan mengutamakan kesehatan, keselamatan dan keamanan.
(2) Memberikan pengalaman adanya saling ketergantungan antara unsur-unsur alam dan kebutuhan untuk melestarikannya, serta mengembangkan suatu sikap bertanggung jawab akan masa depan yang menghormati keseimbangan alam.
(3) Menanamkan pada anggota muda bahwa menjaga lingkungan adalah hal yang utama yang harus ditaati dan dikenali sebagai aturan dasar dalam tiap kegiatan yang selaras dengan alam.
(4) Mengembangkan kemampuan mengatasi tentang, menyadari tidak ada suatu yang berlebihan di dalam dirinya, menemukan kembali cara hidup yang menyenangkan dalam kesederhanaan serta membina kerja sama dan rasa memiliki.
Pasal 26
Kemitraan Dengan Anggota Dewasa Dalam Setiap Kegiatan
Kemitraan dengan anggota dewasa berarti dala melaksanakan dalam setiap
kegiatan Kepramukaan:
a. Anggota dewasa berfungsi sebagai perencana, organisator, pelaksana, pengendali, pengawas, dan penilai.
b. Pramuka Penegak dan Pandega berfungsi sebagai pembantu anggota dewasa dalam melaksanakan kegiatan kepramukaan.
c. Anggota muda sebelum melaksanakan kegiatan, berkonsultasi dahulu dengan anggota dewasa
d. Anggota muda pada waktu melaksanakan kegiatan, mendapatkan pembinaan dan dampingan dari anggota dewasa.
e. Anggota dewasa bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan kepramukaan oleh anggota muda.
Pasal 27
Sistem Tanda Kecakapan
(1) Tanda kecakapan adalah tanda bukti yang memberikan kepada Pramuka yang telah menghayati dan mengamalkan nilai-nilai kepramukaan serta telah memiliki ketrampilan tertentu.
(2) Sistem tanda kecakapan bertujuan mendorong dan merangsang para pramuka agar secara bersunguh-sungguh menghayati dan mengamalkan nilai-nilai kepramukaan serta memiliki berbagai ketrampilan tertentu.
(3) Setiap Pramuka wajib berupaya memiliki keterampilan yang berguna bagi kehidupan diri dan baktinya kepada masyarakat.
Pasal 28
Sistem Persatuan Terpisah untuk Putra dan Putri
Sistem Satuan Terpisah dilaksanakan sebagai berikut:
a. Satuan Pramuka Putri dibina oleh Pembina Putri, Satuan Pramuka Putra dibina oleh Pembina Putra.
b. Tidak dibenarkan satuan Pramuka Putri dibina oleh Pembina Putra dan sebaliknya, kecuali Perindukan siaga Putra dapat dibina oleh Pembina Putri.
c. Jika kegiatan itu diselenggarakan dalam bentuk perkemahan, harus dijamin dan dijaga agar tempat perkemahan putri dan tempat perkemahan putra terpisah; perkemahan putri dipimpin oleh Pembina putri dan perkemahan putra dipimpin oleh Pembina putra.
Pasal 29
Sistem Among
(1) Pendidikan Kepramukaan jika ditinjau dari hubungan antara anggota dewasa dengan anggota muda bersendikan Sistem Among.
(2) Sistem Among pada Gerakan Pramuka berarti mendidik anggota Gerakan Pramuka menjadi insan merdeka jasmani, rohani dan pikirannya, disertai rasa tanggung jawab dan kesadaran akan pentingnya bermitra dengan orang lain.
(3) Sistem Among mewajibkan anggota Gerakan Pramuka melaksanakan prinsip-prinsip kepemimpinan sebagai berikut:
a. Ing ngarso sung tulodo, maksudnya di depan menjadi teladan.
b. Ing madya mangun karso, maksudnya di tengah membangun kemauan.
c. Tut wuri handayani, maksudnya dari belakang memberi dorongan dan pengaruh yang baik kea rah kemandiriaan.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya anggota dewasa wajib bersikap dan berperilaku berdasarkan:
a. kasih-sayang, kejujuran, keadilan, kepatutan, kesederhanaan, kesanggupan berkorban dan rasa kesetiakawanan sosial.
b. Disiplin disertai inisiatif dan tanggung jawab terhadap diri sendiri, sesama manusia, negara dan bangsa, alam dan lingkungan hidup, serta bertanggung-jawab kedada Tuhan Yang Maha Esa.
(5) Hubungan anggota dewasa dengan anggota muda merupakan hubungan khas, yaitu setiap aggota dewasa wajib memperhatikan perkembangan anggota muda secara pribadi agar pembinaan yang dilakukan sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka.
(6) Anggota dewasa berupaya secara bertahap menyerahkan pimpinan kegiatan sebanyak mungkin kepada anggota muda, untuk selanjutnya anggota dewasa secara kemitraan memberi semangat, dorongan dan pengaruh yang baik.
Pasal 30
Moto Gerakan Pramuka
(1) Moto Gerakan Pramukamerupakan moto yang tetap dan tunggal sebagai bagian terpadu dalam proses pendidikan, yang harus selalu disosialisasikan baik di dalam maupun di luar Gerakan Pramuka.
(2) Moto Gerakan Pramuka tersebut adalah:
“Satyaku kudarmakan, Darmaku kubaktikan”.
Pasal 31
Kiasan Dasar
(1) Kiasan Dasar adalah ungkapan yang digunakan secara simbolik dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.
(2) Penggunaan Kiasan Dasar, sebagai salah satu unsur terpadu dalam pendidikan kepramukaan, dimaksudkan untuk mengembangkan imajinasi, sesuai dengan usia dan perkembangan, yang mendorong kreatifitas dan keikutsertaan peserta didik dalam setiap kegiatan pendidikan kepramukaan.
(3) Kegiatan pendidikan kepramukaan harus dikemas dalam Kiasan Dasar yang menarik, menantang, dan merangsang, disesuaikan dengan minat, kebutuhan, situasi dan kondisi anggota muda.
(4) Kiasan Dasar disusun dan dirancang untuk mencapai tujuan dan sasaran pendidikan kepramukaan untuk setiap golongan serta merupakan salah satu unsur dalam Metode Kepramukaan yang pelaksanaannya harus tidak memberatkan anggota muda tetapi malah dapat memperkaya pengalaman.
BAB V
ANGGOTA
Pasal 32
Anggota Gerakan Pramuka
(1) Anggota Gerakan Pramuka adalah perseorangan warga negara Indonesia yang secara sukarela dan aktif mendaftarkan diri sebagai Anggota Gerakan Pramuka, telah mengikuti program perkenalan kepramukaan serta telah dilantik sebagai anggota.
(2) Anggota Gerakan Pramuka terdiri atas:
a. Anggota Biasa
b. Anggota Luar Biasa, dan
c. Anggota Kehormatan.
Pasal 33
Anggota Biasa Gerakan Pramuka
Anggota Biasa Gerakan Pramuka terdiri atas anggota muda dan anggota dewasa.
Pasal 34
Anggota Muda
(1) Anggota muda adalah anggota biasayang terdiri dari Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak, dan Pramuka Pandega.
(2) Pramuka Siaga berusia 7 tahun sampai dengan 10 tahun, Pramuka Penggalang berusia 11 tahun sampai dengan 15 tahun, Pramuka Penegak berusia 16 tahun sampai dengan 20 tahun , dan Pramuka Pandega berusia 21 sampai dengan 25 tahun.
(3) Anggota muda yang sudah menikah dimasukan kedalam golongan anggota dewasa.
(4) Anggota muda sebelum menjadi anggota disebut calon anggota.
(5) Anggota muda yang menyandang cacat disebut Pramuka Luar Biasa.
(6) Pramuka Penegak dan pandega dapat diangkat sebagai Pembina Muda atau instruktur muda di gugusdepannya dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pembina muda atau instruktur muda Pramuka Siaga sekurang-kurangnya berusia 17 tahun.
b. Pembina muda atau instruktur muda Pramuka Penggalang sekurang-kurangnya berusia 21 tahun.
c. Pembina muda atau instruktur muda Pramuka Penegak sekurang-kurangnya berusia 23 tahun.
(7) Untuk dapat dilantik sebagai anggota muda, calon anggota muda harus telah menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum tingkat pertama dalam golongannya.
(8) Pelantikan anggota muda dilakukan oleh Pembina Pramuka di gugusdepan masing-masing dengan mengucapkan Dwisatya bagi Pramuka Siaga atau Trisatya bagi Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
Pasal 35
Anggota Dewasa
(1) Anggota Dewasa adalah anggota biasa yang berusia di atas 25 tahun.
(2) Anggota terdiri atas:
a. Anggota Dewasa biasa
b. Anggota Mitra
(3) Anggota Pramuka biasa adalah anggota dewasa yang masih aktif sebagai fungsionaris dalam organisasi, yaitu:
a. Pembina Pramuka sekurang-kurangnya telah lulus Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) dan membina anggota muda secara aktif .
b. Pelatih Pembina Pramuka, sekurang–kurangnya telah lulus Kursus Pramuka Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar (KPD).
c. Pembina Profesional, seorang yang berlatarbelakang pendidikan akademis dan keahlian dalam suatu bidang ilmu dan berpengelaman sebagai pelatih, Pembina Pramuka.
d. Pamong Saka sekurang-kurangnya telah lulus kursus Pembina Pramuka Mahir tingkat Dasar (KMD).
e. Instruktur Saka, seorang yang mempunyai pengetahuan, keterampilan, dan keahlian khusus dibidang kejuruan tertentu.
f. Pimpinan Saka sekurang-kurangnya telah mengikuti kegiatan orientasi kepramukaan dan berpengalaman dibidang kesakaannya.
g. Andalan dan Pembantu andalan sekurang-kurangnya berusia 26 tahun dan telah mengikuti kegiatan orientasi kecuali bagi ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja yang secara ex-officio sebagi Andalan.
h. Anggota Majelis Pembimbing, sekurang-kurangnya berusia 30 tahun dan telah mengikuti kegiatan orientasi kepramukaan.
i. Staf / karyawan kwartir, sekurang-kurangnya telah mengikuti kegiatan orientasi kepramukaan.
(4) Anggota Mitra adalah anggota dewasa yang tidak aktif sebagai fungsionaris sebagaimana tersebut dalam ayat 3 diatas. Anggota Mitra tergabung dalam kwartir di masing-masing tingkat.
(5) Orang tua anggota muda dapat berperan serta dalam Gerakan Pramuka untuk membimbing putra-putrinya dalam pelaksanaan kegiatan Pramuka di lingkungan keluarga maupun di lingkungan tempat tinggalnya tanpa berkedudukan sebagai anggota dewasa Gerakan Pramuka.
Pasal 36
Anggota Luar Biasa
Anggota Luar Biasa adalah warga Negara asing yang menetap untuk sementara Waktu di Indonesia yang bergabung dan aktif dalam kegiatan kepramukaan.
Pasal 37
Anggota Kehormatan
(1) Anggota Kehormatan adalah perorangan yang berjasa luar biasa terhadap Gerakan Pramuka dan kepramukaan.
(2) Calon Anggota Kehormatan dapat diusulkan oleh kwartir ke kwartir nasional lengkap dengan alasan pengusulan tersebut.
(3) Anggota Kehormatan diangkat dan dilantik oleh Kwartir Nasional.
Pasal 38
Hak dan Kewajiban Anggota
(1) Setiap Anggota Gerakan Pramuka, berhak:
a. Mendapat Kartu Tanda Anggota (KTA).
b. Mengenakan seragam pramuka.
c. Memilih dan dipilih dalam jabatan organisasi.
d. Melakukan pembelaan dan memperoleh perlindungan.
(2) Setiap anggota Gerakan Pramuka, berkewajiban:
a. Melaksanakan Kode Kehormatan Pramuka dan menaati segala ketentuan yang berlaku di lingkungan Gerakan Pramuka.
b. Membayar iuran anggota Gerakan Pramuka.
c. Menjunjung tinggi harkat dan martabat Gerakan Pramuka.
(3) Setiap anggota Kehormatan Gerakan Pramuka berkewajiban untuk memahami, menaati, dan mengamalkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, kehormatan Pramuka, dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku di lingkungan Gerakan Pramuka.
Pasal 39
Pemberhentiaan Anggota
(1) Keanggotaan Gerakan Pramuka berakhir karena:
a. Pemintaan sendiri.
b. Meninggal dunia.
c. Diberhentikan.
(2) Anggota Gerakan Pramuka dapat diberhentikan berdasarkan penilaian Dewan Kehormatan jika :
a. Melanggar Kode Kehormatan Pramuka Gerakan Pramuka.
b. Merugikan nama baik Gerakan Pramuka.
(3) Pemberhentian seorang anggota Gerakan Pramuka di usulakn oleh gugusdepan atau kwartirnya, mendapat penilaian dari Dewan Kehormatan Kwartir yang bersangkutan serta ditetapkan oleh kwartir yang mengangkatnya.
Pasal 40
Pembelaan Anggota
(1) Anggota Gerakan Pramuka yang diberhentikan karena dinilai melanggar Kode Kehormatan Pramuka atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka, berhak membela dirinya dalam sidang Dewan Kehormatan di kwartir yang bersangkutan.
(2) Apabila anggota Gerakan Pramuka yang bersangkutan tidak menerima keputusan Dewan Kehormatan di kwartir yang bersangkutan dapat mengajukan banding ke Dewan Kehormatan kwartir satu tingkat di atasnya secara berjenjang.
Pasal 41
Rehabilitasi Anggota
(1) Anggota Gerakan Pramuka yang diberhentikan berdasarkan ayat 2 pasal 39 di atas dapat mengajukan permohonan menjadi anggota Gerakan Pramuka kembali setelah memperbaiki kesalahannya
(2) Penerimaan kembali anggota Gerakan Pramuka berdasarkan ayat 1 pasal ini, dilakukan dengan persetujuan Dewan Kehormatan di kwartir yang bersangkutan.
BAB VI
PRAMUKA UTAMA
Pasal 42
Pramuka Utama
(1) Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama Gerakan Pramuka.
(2) Pramuka Utama menempati kedudukan kehormatan tertinggi dalam Gerakan Pramuka.
BAB VII
ORGANISASI
Pasal 43
Gugusdepan
(1) Gugusdepan adalah satuan organisasi terdepan Gerakan Pramuka yang merupakan unit pendidikan kepramukaan.
(2) Gugusdepan dikelola secara kolektif oleh Pembina Gugusdepan yang terdiri dari Ketua Gugusdepan, Pembina Satuan dan Pembantu Pembina Satuan.
(3) Ketua Gugusdepan dipilih dari Pembina Pramuka yang ada dalam gugusdepan yang bersangkutan pada musyawarah gugusdepan.
(4) Gugusdepan lengkap terdiri atas:
a. Pendidikan Siaga
b. Pasukan Penggalang
c. Ambalan Penegak
d. Rencana Pandega
(5) Anggota muda putra dan anggota putri dihimpun secara terpisah.
(6) Anggota Gerakan Pramuka penyandang cacat dapat dihimpun dalam gugusdepan tersendiri atau diintegrasikan dalam gugusdepan biasa.
(7) Gugusdepan dikoordinasikan oleh kwartir ranting dan/atau kwartir cabang sesuai dengan perkembangan setempat.
(8) Gugusdepan yang berpangkalan di perwakilan Republik Indonesia dikoordinasikan oleh Kwartir Nasional.
Pasal 44
Satuan Karya Pramuka
(1) Satuan Karya Pramuka (Saka) merupakan wadah pendidikan kepramukaan untuk pembinaan dan peningkatan pengetahuan dan ketrampilan anggota muda dalam bidang tertentu.
(2) Satuan Karya Pramuka (Saka) merupakan wadah untuk melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdiaan kepada masyarakat sesuai aspirasi pemuda Indonesia dengan menerapkan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
(3) Kegiatan nyata Saka menghasilkan pengalaman, tambahan ilmu pengetahuan dan teknologi, ketrampilan serta kecakapan yang kelak menjadi bekal hidup anggota muda.
(4) Setiap Saka mengkhususkan diri pada pendidikan dan pengabdian di bidang tertentu sesuai dengan bidang spesialisasi ke Saka-an.
(5) Pembinaan Saka dilakukan oleh kwartir ranting dan/atau kwartir cabang sesuai dengan perkembangan.
(6) Anggota Saka adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega putra putri dari gugusdepan dari wilayah yang bersangkutan, tanpa melepaskan diri dari keanggotaan gugusdepan.
(7) Anggota Saka wajib meneruskan pengetahuan dan ketrampilannya kepada anggota lain di gugusdepannya sebagai Instruktur Muda.
(8) Anggota Saka putra dan putri dihimpun dalam Saka yang terpisah, masing-masing berdiri sendiri.
(9) Saka dikelola oleh Pimpinan Saka dan Pamong Saka dibantu oleh Instruktur Saka dengan dukungan Majelis Pembimbing Saka.
(10) Pamong Saka ditetapkan dan dilantik oleh kwartir ranting dan kwartir cabang dari para Pembina Pramuka yang ada di wilayah kerjanya dan secara ex-officio menjadi anggota Pimpinan Satuan Karya di kwartir ranting dan kwartir cabang.
Pasal 45
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega
(1) Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpimnan masa depan Gerakan Pramuka dan Bangsa.
(2) Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega merupakan bagian integral dari kwartir, bekedudukan sebagai badan kelengkapan kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan bersama kwartir menyusun kebijakan dan pengelolaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
(3) Anggota Dewan Kerja Penegak dan Pandega putra dan putri dalam jajaran kwartir dipilih oleh Musyawarah Penegak dan Pandega putra dan putri jajaran kwartir yang bersangkutan kemudiaan disahkan dan dilantik oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan.
(4) Masa Bakti Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega sama dengan masa bakti kwartirnya.
(5) Apabila ketua Dewan Kerja Pramuka penegak dan pandega terpilih seorang putra, maka harus dipilih seorang putri sebagai wakil ketua atau sebaliknya.
(6) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega ex-officio adalah andalan kwartir.
Pasal 46
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka
(1) Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kepramukaan guna pengembangan sumberdaya manusia Gerakan Pramuka.
(2) Pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka dapat memberikan pelayanan pendidikan dan pelatihan kepramukaan bagi masyarakat.
(3) Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka berada di tingkat nasional, daerah dan cabang.
(4) Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka adalah Pelatih Pembina Pramuka Mahir, lulus KPL yang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Kwartir.
Pasal 47
Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka
(1) Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pelaksanaan dan pengembangan Gerakan Pramuka.
(2) Pusat penelitiaan dan pengembangan Gerakan Pramuka berada di tingkat Nasional dan Daerah.
(3) Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang angkat dan diberhentikanya oleh Ketua Kwartir.
Pasal 48
Kwartir
(1) Kwartir adalah pusat pengelolaan Gerakan Pramuka yang dipimpin secara kolektif oleh pengurus kwartir yang terdiri atas para andalan, dengan susunan sebagai berikut:
a. Seorang Ketua
b. Beberapa orang wakil ketua yang merangkap sebagai Ketua Bidang.
c. Seorang Sekertaris Jendral untuk Kwartir Nasional atau seorang Sekertaris untuk jajaran kwartir yang lain.
d. Seorang Bendahara
e. Beberapa orang angota
(2) Ketua kwartir dapat dipilih kembali, sebanyak-banyaknya untuk dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(3) Ketua kwartir setidaknya aktif dalam pengurusan di lingkungan Gerakan pramuka dalam 5 tahun terakhir.
(4) Selama pengurus yang baru hasil musyawarah belum disahkan tim formatur, maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip, seperti:
a. Mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga.
b. Menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja.
c. Mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.
(5) Kwartir menetapkan andalan urusan yang dikelompokan dalam bidang-bidang yang bertugas melancarkan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan kwartir.
(6) Kwartir mendayagunakan staf pelaksana yang terdiri atas karyawan yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis dan administrasi yang dipimpin oleh Sekertaris Pelaksana untuk Kwartir Nasional dan Kepala Kantor untuk jajaran lainya.
(7) Sekertaris Pelaksana bertanggung jawab kepada Sekretaris Jendral Kwarnas dan kepala kantor bertanggungjawab kepada sekertaris kwartir jajarannya.
(8) Untuk meningkatkan pembinaan dan pengembangan Satuan Karya Pramuka, setiap kwartir membentuk pimpinan Satuan Karya Pramuka yang Ketuanya secara ex-officio adalah sebagai andalan.
(9) Pengurus kwartir terdiri dari unsur pengurus lama dan pengurus baru.
(10)Pengurus kwartir yang merupakan andalan setidaknya aktif dalam pengurusan kwartir dan/atau gugusdepan / satuan karya pramuka dalam 5 tahun terakhir.
Pasal 49
Pelaksana Harian Ketua Kwartir
Apabila Ketua Kwartir berhalangan, maka Ketua Kwartir menuju salah seorang Wakil Ketua untuk mewakili Ketua Kwartir selaku Pelaksana Harian.
Pasal 50
Pergantian Pengurus Kwartir Antar Waktu
(1) Pergantian Pengurus Kwartir antar waktu dapat dilakukan, karena:
a. Meninggal dunia
b. Permohonan sendiri
c. Hal-hal khusus seperti:
1. Melanggar hukum
2. Melanggar Kode Kehormatan Pramuka
3. Tidak sanggup menjalankan tugas
(2) Mekanisme pergantian Pengurus antar waktu:
a. Pergantian ketua kwartir antar waktu dilaksanakan melalui musyawarah khusus yang diadakan untuk itu. Musyawarah dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari ketua atau utusan Kwartir yang di bawahnya dan keputusan penggantian mendapat persetujuan dari 2/3 (dua per tiga) peserta yang hadir.
b. Penggantian pengurus kwartir antar waktu yang lain dilaksanakan melalui rapat pimpinan kwartir yang bersangkutan.
c. Penggantiaan sebagaaimana tersebut pada butir (a) disahkan dengan keputusan presidium atau pimpinan siding dimaksud.
d. Penggantian sebagaimana tersebut pada butir (b) disahkan dengan surat keputusan dari ketua kwartir yang bersangkutan.
Pasal 51
Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka
(1) Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka merupakan badan tetap yang dibentuk oleh kwartir atau gugusdepan sebagai badan yang menetapkan pemberian anugerah, penghargaan dan sanksi, dengan tugas:
a. Menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang melanggar Kode kehormatan Pramuka atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka.
b. Menilai sikap, perilaku dan jasa seseorang untuk mendapatkan anugerah, penghargaan berupa tanda jasa.
(2) Dewan Kehormatan Kwartir beranggotakan lima orang yang terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut:
a. Anggota Majelis Pembimbing
b. Andalan
(3) Dewan Kehormatan Gugusdepan beranggotakan tiga orang yang terdiri atas unsur-unsur sebagi berikut:
a. Anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan
b. Pembina Gugusdepan
c. Pembina Pramuka
Pasal 52
Pembantu Andalan
(1) Ketua Kwartir dapat mengangkat pembantu andalan yang bertugas untuk melaksanakan hal-hal yang memerlukan keahlian khusus.
(2) Masa bakti pembantu andalan sama dengan masa bakti kwartir.
Pasal 53
Pengesahan, Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus Kwartir
(1) Pengesahan:
a. Ketua kwartir dipilih oleh Musyawarah, diangkat oleh presidium dan disahkan dengan surat keputusan presidium.
b. Pengurus kwartir disusun dan disahkan oleh ketua dan anggota tim formatur.
(2) Pengukuhan:
a. Pengurus gugusdepan yang terdiri dari pembina Gugusdepan, Pembina Satuan, Pembantu Pembina Satuan, ketua dan wakil ketua Dewan Ambalan Penegak, Ketua dan Wakil Ketua Dewan, Racana Pandega, ditetapkan dengan surat keputusan Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan dan dikukuhkan dengan surat keputusan Ketua Kwartir Ranting, kecuali gugusdepan perguruan tinggi dikukuhkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir Cabang serta gugusdepan diperwakilan Republik Indonesia di luar negeri dikukuhkan dengan surat keputusan Ketua Kwartir Nasional.
b. Pengurus Pimpinan Satuan Karya Pramuka (Saka) yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris, Bendahara, dan anggota ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Majelis Pembimbing Saka dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir yang bersangkutan.
c. Pengurus Kwartir Ranting yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris, Bendahara, Andalan, Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega ditetapkan dengan Surat Keputusan Camat selaku Ketua Majelis Pembimbing Ranting, dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir Cabang.
d. Pengurus Kwartir Cabang yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris, Bendahara, Andalan, ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati/Walikota selaku Ketua Majelis Pembimbing Cabang, dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir Daerah.
e. Pengurus Kwartir Daerah yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris, Bendahara, Andalan, ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur selaku Ketua Majelis pembimbing Daerah, dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir Nasional.
f. Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris, Bendahara, Andalan, dikukuhkan dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional.
g. Anggota Majelis Pembimbing Nasional dikukuhkan dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional.
h. Ketua dan anggota Majelis Pembimbing Satuan Karya Pramuka tingkat Nasional dikukuhkan denagn Surat Keputusan Ketua Kwartir Nasional.
i. Ketua dan anggota Majelis Pembimbing Daerah, Majelis Pembimbing Cabang, Majelis Pembimbing Ranting, Majelis Pembimbing Gugusdepan, dilakukan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir diatasnya.
j. Pengurus Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega dikukuhkan denagn Surat Keputusan Ketua Kwartir yang bersangkutan.
(3) Pelantikan:
a. Pelantikan Kepengurusan dilakukan sesudah pengukuhan.
b. Pelantikan dilakukan dengan mengucapkan Tri Satya dan Ikrar.
c. Pelantikan Pembina Pramuka, Pamong Saka , Instruktur Saka dan Pelatih Pembina Pramuka dilakukan oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan.
d. Pelantikan Pengurus Gugusdepan dilakukan oleh Ketua Kwartir Ranting, kecuali gugusdepan perguruan tinggi dilakukan oleh Ketua Kwartir Cabang dan Gugusdepan diperwakilan Republik Indonesia diluar negeri dilakukan oleh Ketua Kwartir Nasional.
e. Pelantikan Pimpinan Saka dan Majelis dilakukan oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan.
f. Pelantikan Andalan dan Pembantu Andalan dilakukan oleh Ketua kwartir yang bersangkutan.
g. Pelantikan Ketua dan anggota Majelis Pembimbing dilakukan oleh Ketua Kwartir jajaran di atasnya, kecuali untuk Ketua Majelis Pembimbng Nasional yang dijabat oleh Presiden Republik Indonesia dan para anggota yang dikukuhkan dan dilantik oleh Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional.
h. Pelantikan Pengurus Dewan Kerja Pramuka dilakukan oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan.
i. Pelantikan Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dilakukan oleh Presiden Rebulik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal 54
Lembaga Pemeriksaan Keuangan Gerakan Pramuka
(1) Lembaga Pemeriksaan Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independent yang dibentuk oleh Musyawarah Gerakan Pramuka dan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan Kwartir.
(2) Lembaga Pemeriksaan Keuangan Gerakan Pramuka dipimpin oleh Pengurus yang dipilih serta bertanggung jawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.
(3) Susunan Pengurus Lembaga Pemeriksaan Keuangan Gerakan Pramuka terdiri atas:
a. Seorang Ketua
b. Seorang Wakil Ketua
c. Seorang Sekertaris
d. 2 orang anggota
(4) Lembaga Pemeriksaan Keuangan Gerakan Pramuka dibantu oleh satu orang staf yang memiliki kopetensi dalam bidang keuangan dan akuntan publik.
(5) Pengurus Lembaga Pemeriksaan Keuangan Gerakan Pramuka dilantik bersama-sama dengan pengurus kwartir.
Pasal 55
Satuan Pengawas Internal
(1) Satuan Pengawas Internal (SPI) adalah kelompok yang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan menejemen Kwartir badan kelengkapan kwartir serta badan pelaksana kwartir.
(2) SPI dipimpin oleh seorang kepala dibantu oleh sekurang-kurangnya dua orang anggota serta didukung oleh staf pelaksana.
(3) SPI bertugas melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksana menejemen kwartir Gerakan Pramuka, yang meliputi:
a. Pelaksana kegiatan atau program yang harus sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
b. Pelaksana Prosedur Tetap/Standar Operating Procedure (SOP) dan peraturan –peraturan di lingkungan Kwartir Gerakan Pramuka.
c. Pengadaan barang dan jasa.
d. Pengelolaan anggaran.
(4) SPI dibentuk di tingkat Daerah dan Nasional.
(5) Kepala SPI bertanggung jawab kepad Ketua Kwartir.
(6) Kepala anggota SPI diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Kwartir.
Pasal 56
Majelis Pembimbing
(1) Majelis Pembimbing adalan badan yang memberikan bantuan dan bantuan moril, organisatoris, material, finansial kepada gugusdepan, Satuan Karya Pramuka dan kwartir sesuai dengan tingkatan masing-masing.
(2) Susunan pengurus Majelis Pembimbing terdiri dari:
a. Seorang Ketua
b. Seorang Wakil Ketua
c. Seorang Sekertaris
d. Seorang Ketua Harian
e. Beberapa orang anggota
(3) Ketua Majelis Pembimbing Nasional; dijabat oleh Presiden Republik Indonesia, Ketua majelis Pembimbing Daerah, Cabang dan Ranting dijabat oleh Gubernur, Bupati, Walikota dan Camat setempat, serta Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka dipilih oleh dan dari antara anggota Majelis Pembimbing yang bersangkutan, atau dijabat oleh pimpinan tertinggi dari institusi/lembaga tempat Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka berpangkalan.
(4) Majelis Pembimbing menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.
BAB VIII
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PENGURUS
Pasal 57
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Nasional
(1) Kwartir Nasioanl mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a. Mengelola Gerakan Pramuka selama masa bakti Kwartir Nasional.
b. Menetapkan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka berdasarkan Anggaran Dasar Gerakan pramuka.
c. Menetapkan kebijakan pelaksanaan Angaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan melaksanakan Keputusan Musyawarah Nasional.
d. Menetapkan hal-hal yang tidak diatur dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan keputusan Musyawarah Nasional dan bentuk keputusan Kwartir Nasional.
e. Melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Nasional, dan keputusan Kwartir Nasional.
f. Membina dan membantu Kwartir Daerah, gugusdepan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan Satuan Karya Pramuka.
g. Melakukan hubungan dan kerjasama dengan Majelis Pembimbing Nasional.
h. Melakukan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat Nasional yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Majelis Pembimbing Nasional.
i. Melakukan kerjasama dengan badan/organisasi di luar negeri yang program dan tujuanya sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka.
j. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban Kwartir Nasional kepada Musyawarah Nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
k. Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Nasional.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Kwartir Nasional bertanggungjawab kepada Musyawarah Nasional.
Pasal 58
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Daerah
(1) Kwartir daerah mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a. Mengelola Gerakan Pramuka di tingkat daerah.
b. Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Keputusan Kwartir Nasional dan Keputusan Musyawarah Daerah.
c. Membina dan membantu Kwartir Cabang di wilayang kerjanya, termasuk pembinaan Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka.
d. Melakukan hubungan dan kerja sama dengan Majelis Pembimbing Daerah.
e. Melakukan Hubungan dan kerja sama dengan instansi Pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat tingkat propinsi yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaanya kepada Majelis Pembimbing Daerah.
f. Menyampaikan laporan kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di daerah.
g. Menyampaikan pertanggungjawaban kwartir daerah kepada Musyawarah Daerah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
h. Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Daerah.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Kwartir Daerah bertanggungjawab kepada Musyawarah Daerah.
Pasal 59
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Cabang
(1) Kwartir Cabang mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a. Mengelola Gerakan Pramuka di tingkat Cabang
b. Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Nasional, keputusan Kwartir Nasional, keputusan Musyawarah Daerah, keputusan Kwartir Daerah, dan keputusan Musyawarah Cabang
c. Membina dan membantu Kwartir ranting di wilayah kerjanya, termasuk membina Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka
d. Melakukan hubungan dan kerjasama dengan Majelis Pembimbing Cabang.
e. Melakukan hubungan dan kerjasama, degan instansi pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat tingkat kabupaten/kota, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaanya kepada Majelis Pembimbing Cabang
f. Menyampaikan laporan kepada Kwartir Daerah dam tembusan kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di cabang.
g. Menyampaikan pertanggungjawaban Kwartir Cabang,sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
h. Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Cabang.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Kwartir Cabang bertanggungjawab kepada Musyawarah Cabang.
Pasal 60
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Ranting
(1) Kwartir Ranting mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a. Mengelola Gerakan Pramuka di tingkat ranting
b. Melaksanakan ketetapan Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang dalam pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Ranting dan ketentuan lain yang berlaku
c. Membina dan membantu para pembina pramuka di gugusdepan dan para pamong Satuan Karya Pramuka
d. Melakukan hubungan dan kerjasama dengan Majelis Pembimbing Ranting
e. Melakukan hubungan kerjasama dengan masyarakat setempat, instansi pemerintah, swasta di tingkat kecamatan,yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Majelis Pembimbing Ranting
f. Menyampaikan laporan kepada Kwartir Cabang dan menyampaikan tembusannya kepada Kwartir Daerah mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di Ranting
g. Menyampaikan pertanggungjawaban Kwartir Ranting kepada Musyawarah Ranting sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
h. Membuat laporan tahunan, termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Kerja Ranting.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Kwartir Ranting bertanggungjawab kepada Musyawarah Ranting.
Pasal 61
Tugas dan Tanggungjawab Pembina Gugusdepan
(1) Pembina dan Gugusdepan mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a. Mengelola Gugusdepan selama masa bakti.
b. Melaksanakan ketetapan Kwartir Cabang dan Kwartir Ranting dalam pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Gugusdepan dan ketentuan lain yang berlaku.
c. Meningkatkan jumlah dan mutu anggota Gerakan Pramuka dalam gugusdepan.
d. Membina dan mengembangkan organisasi, perlengkapan dan keuangan gugusdepan.
e. Menyelenggarakan kegiatan kepramukaan di gugusdepan dengan memberdayakan sumber daya gugusdepan.
f. Menjadikan semua anggota gugusdepan sebagai insan kehumasan Gerakan Pramuka.
g. Melakukan kerjasama dengan tokoh masyarakat di lingkungan dengan bantuan Majelis Pembimbing Gugusdepan.
h. Menyampaikan laporan tahunan kepada Kwartir Ranting dengan tembusan kepada Kwartir Cabang tentang perkembangan gugusdepan.
i. Menyampaikan pertanggung jawaban gugusdepan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Pembina Gugusdepan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gugusdepan .
Pasal 62
Tugas dan Tanggungjawab Pimpinan Saka dan Pamong Saka
(1) Pimpinan Saka mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a. Membantu Kwartir dalam merumuskan kebijakan mengenai konsep pemikiran, perencanaan dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan saka.
b. Melaksanakan kegiatan dan program saka yang telah ditentukan oleh kwartir.
c. Membantu kwartir melaksanakan pembinaan dan pengembangan saka.
d. Mengadakan hubungan melalui kwartir dengan instansi atau badan lain yang berkaitan dengan saka.
e. Bertanggungjawab atas pelaksanaan kebijakan kwartir tentang kegiatan saka.
f. Melaksanakan koordinasi antara Pimpinan Saka di semua jajaran di wilayah kerjanya.
g. Memberi laporan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan Saka kepada Kwartir.
h. Pimpinan Saka dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada kwartir.
(2) Pamong Saka mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a. Mengelola pembinaan dan pengembangan saka.
b. Mengusahakan instruktur, perlengkapan dan keperluan kegiatan saka.
c. Mengadakan hubungan konsultasi dan kerjasama dengan pimpinan saka, kwartir, majelis, pembimbing, gugusdepan, dan saka lainnya.
d. Mengkoordinasika struktur dengan Dewan Saka yang ada dalam saka.
e. Menjadi anggota pimpinan saka di kwartir
f. Menerapkan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan dalam kegiatan pembinaan saka.
g. Melaporkan perkembangan sakanya kepada kwartir dan pimpinan saka,yang bersangkutan.
BAB IX
MUSYAWARAH, RAPAT KERJA DAN REFERENDUM
Pasal 63
Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa
(1) Musyawarah Nasional adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka
(2) Musyawarah Nasional diadakan sekali dalam lima tahun.
(3) Apabila ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, dapat diselenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa.
(4) Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh 2/3 jumlah Kwartir Daerah.
(5) Musyawarah Nasional Luar Biasa diselenggarakan atas prakarsa Kwartir Nasional atau atas usul dari sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Kwartir Daaerah, yang harus diajukan secara tertulis kepada Kwartir Nasional dengan disertai alasan yang jelas.
(6) Selambatnya enam bulan setelah usul tertulis diterima, Kwartir Nasional wajib mengadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa.
Pasal 64
Peserta Musyawarah Nasional
(1) Peserta Musyawarah Nasional terdiri atas utusan pusat dan daerah.
(2) Utusan pusat bejumlah sepuluh orang yang diberi kuasa oleh ketua Kwartir Nasional, diantaranya adalah kepala pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka Nasional, Ketua Dewan Kerja Nasioanal.
(3) Utusan daerah bejumlah sepuluh orang yang diberi kuasa oleh ketua Kwartir Daerah, diantaranya adalah kepala pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka Daerah, Ketua Dewan Kerja Daerah.
(4) Kwartir Nasional dan Kwartir Daerah harus berupaya agar perutusannya terdiri atas putra dan putri.
(5) Kwartir Nasional dan Kwartir Daerah masing-masing mempunyai satu hak suara.
(6) Pada Musyawarah Nasional, anggota kehormatan dapat diundang sebagai peninjau.
Pasal 65
Peninjau Musyawarah Nasional
(1) Kecuali peserta sebagaimana tersebut dalam pasal 64 diatas, Musyawarah Nasional dapat dihadiri oleh peninjau daerah yang terdiri dari:
a. Unsur Majelis Pembimbing.
b. Unsur Andalan.
c. Unsur Dewan Kerja.
d. Anggota Kehormatan.
(2) Peninjau sebagaimana tersebut pada ayat (1) mendapat persetujuan tertulis dari Kwartir Daerah yang bersangkutan.
Pasal 66
Acara Musyawarah Nasional
(1) Acara pokok Musyawarah Nasional adalah:
a. Penyampaian, dan pembahasan pertanggungjawaban Kwartir Nasional selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan.
b. Penyampaian pertanggungjawaban Lembaga Pemeriksa keuangan Kwartir Nasional.
c. Penyampaian, pembahasan dan pengesahan rencana strategi Gerakan Pramuka untuk masa bakti berikutnya.
d. Pemilihan Ketua Kwartir Nasional masa bakti berikunya.
e. Penetapan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
f. Pemilihan, formatur untuk bersama Ketua Kwartir Terpilih, menyusun pengurus baru.
g. Pemilihan Ketua dan Anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan masa bakti berikutnya.
Pasal 67
Pemilihan Ketua Kwartir Nasional
(1) Musyawarah Nasional memilih dan menetapkan Ketua Kwartir Nasional untuk masa bakti berikunya.
(2) Selambat-lambatnya dua bulan sebelum Musyawarah nasional, Kwartir Nasional menyampaikan kepada Kwartir Daerah nama-nama calon Ketua Kwartir Nasional yang akan ikut dalam pemilihan Ketua Kwartir Nasional dengan memperhatikan aspirasi dari Kwartir Daerah.
(3) Musyawarah Nasional memilih secara langsung Ketua Kwartir Nasional dan tim formatur yang selanjutnya dengan diketuai oleh Ketua Kwartir Nasional terpilih menyusun kepengurusan Kwartir Nasional.
(4) Tim formatur sebanyak 7 orang termasuk Ketua Kwartir Nasional terpilih, yang terdiri atas unsur Majelis Pembimbing Nasional, Kwartir Nasional dan Kwartir Daerah.
(5) Tim formatur dalam waktu tiga bulan menyusun pengurus Kwartir Nasioanal baru, yang selanjutnya diajukan kepada Ketua Majelis Pembimbing Nasional untuk dikukuhkan dan dilantik.
(6) Apabila antara Ketua dengan anggota dan/atau antar anggota sesama tim formatur tidak terdapat kesepahaman, keputusan akhir ditentukan oleh ketua formatur.
(7) Ketua Kwartir Nasional hanya dibenarkan menjabat sebanyak 2 kali masa bakti secara berturut-turut.
(8) Pengurus Kwartir Nasional lama berstatus demisioner sejak terpilihnya Ketua Kwartir Nasional yang baru sampai dengan pengesahan pengurus Kwarir Nasional baru. Selama berstatus demisioner bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.
Pasal 68
Pemilihan Formatur
(1) Formatur berjumlah 7 orang yang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua Kwartir Nasionalterpilih dan 6 (enam) orang anggota.
(2) Anggota Formatur terdiri dari:
a. Satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh Ketua Kwartir Nasional terpilih.
b. Satu orang Wakil Majelis Pembimbing Nasional.
c. Lima orang wakil Kwartir Daerah yang dipilih oleh peserta.
Pasal 69
Penyampaian Usul dan Materi Musyawarah Nasional
(1) Penyampaian usul dan materi musyawarah nasional oleh kwartir daerah dilakukan secara tertulis kepada Kwartir Nasional selambat-lambatnya enam bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Nasional.
(2) Kwartir Nasional selambat-lambatnya dua bulan sebelum musyawarah nasional, harus sudah menyiapkan bahan musyawarah nasional secara tertulis dan menyampaikannya kepada semua kwartir daerah.
(3) Penyampaian usul dan materi Musyawarah Nasional Luar Biasa diatur oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal 70
Pimpinan Musyawarah Nasional
(1) Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta Musyawarah Nasional.
(2) Presidium dan Musyawarah Nasional sebanyak-banyaknya 7 orang, terdiri atas 1 atau 2 orang unsur Kwartir Nasional dan 4 atau 5 orang unsur utusan Kwartir Daerah.
Pasal 71
Pengambilan Keputusan Musyawarah Nasional
(1) Keputusan Musyawarah nasional dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila mufakat tidak tercapaikeputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara langsung dan bersifat rahasia.
Pasal 72
Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa
(1) Musyawarah Daerah adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka ditingkat daerah.
(2) Musyawarah Daerah diadakan lima tahun sekali.
(3) Apabila ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, dapat diselenggarakan Musyawarah Daerah Luar Biasa.
(4) Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah kwartir cabang.
(5) Musyawarah Daerah Luar Biasa diselenggarakan atas prakasa kwartir daerah atau atas usul dari sekurang-kurangnya 2/3 jumlah kwartir cabang yang ada di daerah itu dan harus diajukan secara tertulis kepada kwartir daerah dengan disertai alasan yang jelas.
(6) Selambatnya empat bulan setelah usul tertulis diterima, kwartir daerah wajib mengadakan Musyawarah Daerah Luar Biasa.
Pasal 73
Peserta Musyawarah Daerah
(1) Peserta Musyawarah Daerah terdiri atas utusan daerah dan utusan cabang.
(2) Utusan daerah terdiri atas 8 orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir daerah, di antaranya adalah kepala pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka Daerah, ketua Dewan kerja daerah dan seorang wakil Majelis Pembimbing Daerah.
(3) Utusan cabang terdiri atas 8 orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir cabang, diantaranya adalah antara pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka Cabang, Ketua Dewan Kerja Cabang dan seorang wakil majelis pembimbing cabang.
(4) Kwartir daerah dan kwartir cabang harus berupaya agar utusannya terdiri atas putra dan putri.
(5) Perutusan daerah dan cabang masing-masing mempunyai satu hak suara.
(6) Pada Musyawara Daerah , anggota kehormatan dapat diundang sebagai peninjau.
Pasal 74
Acara Musyawarah Daerah
(1) Acara pokok Musyawarah daerah adalah:
a. Pertanggungjawaban kwartir daerah selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan.
b. Menetapkan rencana kerja kwartir daerah untuk masa bakti berikutnya.
c. Menetapkan formatur dan ketua kwartir daerah untuk masa bakti berikutnya.
d. Pelantikan ketua kwartir daerah oleh ketua presidium musyawarah daerah.
(2) Acara Musyawarah Daerah lainnya dapat diagendakan jika dipandang perlu.
(3) Acara pertanggungjawaban kwartir daerah termasuk pertanggungjawaban keuangan harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum acara yang lain dilaksanakan.
(4) Pertanggungjawaban keuangan kwartir daerah selama masa baktinya disusun dengan bantuan seorang ahli administrasi keuangan, dan sebelum diajukan kepada musyawarah daerah harus diteliti dan disahkan oleh Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Daerah.
Pasal 75
Pemilihan Ketua Kwartir Daerah
(1) Musyawarah Daerah memilih dan menetapkan Ketua Kwartir Daerah untuk masa bakti berikutnya.
(2) Selambat-lambatnya dua bulan sebelum Musyawarah Daerah, Kwartir Daerah menyampaikan kepada Kwartir Cabang nama-nama calon Ketua Kwartir Daerah yang akan ikut dalam pemilihan Ketua Kwartir Daerah dengan memperhatikan aspirasi Kwartir Cabang.
(3) Musyawarah Daerah memilih secara langsung Ketua Kwartir Daerah dan tim formatur yang selanjutnya dengan diketui oleh Ketua Kwartir Daerah terpilih menyusun pengurus kwartir daerah.
(4) Tim formatur sebanyak-banyaknya 5 orang, termasuk Ketua Kwartir Daerah terpilih, yang terdiri atas unsure majelis Pembimbing Daerah, Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang.
(5) Dalam waktu satu bulan, tim formatur harus sudah menyelesaikan susunan pengurus Kwartir Daerah baru, yang selanjunya diajukan kepada Ketua Majelis Pembimbing Daerah dan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka untuk dikukuhkan.
(6) Ketua Kwartir Daerah hanya dibenarkan menjabat dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(7) Kwartir daerah lama bersetatus demisioner sejak terpilihnya Ketua Kwartir Daerah yang baru sampai dengan pengesahan pengurus kwartir daerah yang baru selama berstatus demisioner bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.
Pasal 76
Pimpinan Musyawarah Daerah
(1) Musyawarah Daerah dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta Musyawarah Daerah.
(2) Pemilihan Presidium Musyawarah Daerah sebanyak-banyaknya lima orang, yang terdiri atas satu orang unsur kwartir daerah dan atau empat orang unsur utusan kwartir cabang.
Pasal 77
Pengambilan Keputusan Musyawarah Daerah
(1) Keputusan Musyawarah Daerah dicapai atas dasar Musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila mufakat tidak dicapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
(4) Keputusan musyawarah daerah tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah nasional, dan keputusan Kwartir Nasional.
Pasal 78
Musyawarag Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa
(1) Musyawarah Cabang adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di tingkat cabang.
(2) Musyawarah Cabang diadakan sekali dalam lima tahun.
(3) Apabila terjadi hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, dapat diselenggarakan Musyawarah Cabang Luar biasa.
(4) Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa diyatakan sah jika dihadiri sekurang –kurangnya oleh dua pertiga jumlah kwartir ranting .
(5) Musyawarah Cabang luar biasa diselenggarakan atas prakarsa kwartir cabang atau atas usul dari sekurang-kurangnya 2/3 jumlah kwartir ranting yang ada di cabang itu dan harus diajukan secara tertulis kepada kwartir cabang dengan disertai alas an yang jelas.
(6) Selambatnya dua bulan setelah usul tertulis diterima, kwartir cabang wajib mengadakan musyawarah cabang luar biasa.
Pasal 79
Peserta Musyawarah Cabang
(1) Peserta Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa terdiri atas utusan cabang dan ranting.
(2) Utusan Cabang terdiri atas tujuh orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir cabang, diantaranya adalah kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Cabang, Ketua Dewan Kerja Cabang dan seorang Wakil Majelis Pembimbing Cabang.
(3) Utusan ranting terdiri atas tujuh orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir ranting, diantaranya adalah seorang Ketua Dewan Kerja Ranting dan Seorang Wakil Majelis Pembimbing Ranting.
(4) Kwartir Cabang dan Kwartir Rantingharus berupaya agar utusannya terdiri atas putra dan putri.
(5) Perutusan cabang dan ranting masing-masing memiliki satu hak suara.
(6) Pada Musyawarah Cabang, anggota kehormatan dapat diundang sebagai peninjau.
Pasal 80
Acara Musyawarah Cabang
(1) Acara pokok Musyawarah Cabang adalah:
a. Pertanggungjawaban Kwartir Cabang selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan.
b. Menetapkan rencana kerja kwartir cabang untuk masa bakti berikutnya.
c. Menetapkan formatur dan ketua kwartir cabanguntuk masa bakti berikutnya
d. Pelantikan Ketua Kwartir Cabang terpilih oleh Ketua Presidium Musyawarah Cabang.
(2) Acara Musyawarah cabang lainya dapat diagendakan jika dipandang perlu.
(3) Acara pertanggungjawaban kwartir cabang termasuk pertanggungjawaban keuangan harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum acara yang lain dilaksanakan.
(4) Pertanggungjawaban keuangan Kwartir Cabang selama masa bakti berikutnya disusun dengan bantuan seorang ahli administrasi keuangan, dan sebelum diajukan kepada Musyawarah Cabang harus diteliti dan disahkan oleh Lembaga Pemeriksaan Keuangan Kwartir Cabang.
Pasal 81
Pemiliha Ketua Kwartir Cabang
(1) Musyawarah Cabang memilih dan menetapkan Ketua Kwartir Cabang untuk masa bakti berikutnya.
(2) Selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah cabang, Kwartir Cabang menyampaikan kepada Kwartir Ranting nama-nama calon yang akan ikiut dalam pemilihan Ketua Kwartir Cabang dengan memperhatikan aspirasi Kwartir Ranting.
(3) Musyawarah Cabang memilih secara langsung tim formatur yang selanjutnya diketuai oleh Ketua Kwartir Cabang terpilih menyusun pengurus kwartir cabang.
(4) Tim formatur sebanyak lima orang termasuk ketua kwartir cabang terpilih, yang terdiri atas unsur majelispembimbing cabang, kwartir cabang dan kwartir ranting.
(5) Dalam waktu satu bulan tim formatur sudah harus menyusun pengurus Kwartir Cabang baru, yang selanjutnya diajukan kepada ketua Majelis Pembimbing Daerah dan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka untuk dikukuhkan.
(6) Ketua Kwartir Cabang hanya dibenarkan menjabat dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(7) Kwartir cabang lama berstatus demisioner sejak terpilihnya ketua kwartir cabang yang baru sampai dengan pengesahan pengurus kwartir cabang yang baru. Selama berstatus domisioner bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.
Pasal 82
Penyampaian Usul dan Materi Musyawarah Cabang
(1) Penyampaian usul dan materi musyawarah cabang oleh kwartir ranting diajukan secara tertulis kepada kwartir cabang selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Cabang atau Musyawarah Cabang Luar Biasa.
(2) Selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah Cabang dilaksanakan, Kwartir Cabang harus sudah menyiapkan secara tertulis bahan Musyawarah Cabang dan menyampaikan kepada semua Kwartir Ranting dalam wilayahnya.
(3) Penyampaian usul dan materi musyawarah cabang luar biasa diatur oleh Kwartir Cabang Gerakan Pramuka.
Pasal 83
Pimpinan Musyawarah Cabang
(1) Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta Musyawarah Cabang.
(2) Pemilihan Presidium Musyawarah cabang sebanyak banyaknya lima orang yang terdiri atas satu orang unsur kwartir cabang (lama) dan atau empat orang unsur utusan kwartir ranting.
Pasal 84
Pengambilan Keputusan Musyawarah Cabang
(1) Keputusan Musyawarah Cabang dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat
(2) Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
(4) Keputusan musyawarah cabang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional/Daerah, dan keputusan Kwartir Nasional\Daerah yang bersangkutan .
Pasal 85
Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa
(1) Musyawarah Ranting adalah forum tertinggi Gerakan pramuka ditingkat Ranting
(2) Musyawarah Ranting diadakan sekali dalam tiga tahun.
(3) Apabila terjadi hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesek, dapat dilaksanakan Musyawarah Ranting Luar Biasa.
(4) Masa bakti pengurus yang baru hasil Musyawarah Ranting Luar Biasa, adalah 3 tahun.
(5) Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa diyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah gugusdepan di rantingnya.
(6) Musyawarah Ranting Luar Biasa diselenggarakan atas prakarsa kwartir ranting atau atas usul dari sekurang-kurangnya 2/3 jumlah gugusdepan yang ada diranting itu dan harus diajukan secara tertulis kepada kwarir ranting dengan disertai alasan yang jelas.
(7) Selambatnya dua bulan setelah usul tertulis diterima, kwartir ranting wajib mengadakan Musyawarah Ranting Luar biasa.
Pasal 86
Peserta Musyawarah Ranting
(1) Peserta Musyawarah Ranting terdiri atas utusaan ranting dan gugusdepan.
(2) Utusan ranting terdiri atas enam orang yang diberi kuasa oleh ketua Kwartir Ranting, diantaranya adalah seorang Ketua Dewan Kerja Ranting dan seorang Ketua Majelis Pembimbing Ranting.
(3) Utusan gugusdepan terdiri atas empat orang yang diberi kuasa oleh Pembina gugusdepan, diantaranya adalah seorang wakil Pramuka Penegak dan pramuka pandega dan seorang wakil Majelis Pembimbing Gugusdepan.
(4) Kwartir ranting dan gugusdepan harus berupaya agar utusanya terdiri atas putra dan putri.
(5) Perutusan ranting dan gugusdepan masing-masing memilki satu hak dan suara.
(6) Pada Musyawarah ranting dan musyawarah ranting luar biasa, anggota kehormatan dapat diundang sebagai peninjau, yang dapat mengajukan saran dan usul yang disalurkan melalui perutusan ranting atau gugusdepan.
Pasal 87
Acara Musyawarah Ranting
(1) Acara pokok Musyawarah Ranting adalah:
a. Pertanggungjawaban Kwartir Ranting selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan.
b. Menetapkan rencana kerja Kwartir Ranting untuk masa bakti berikunya.
c. Menetapkan formatur dan ketua kwartir ranting untuk masa bakti berikutnya.
d. Pelantikan Ketua Kwartir Ranting terpilih oleh Ketua Presidium Musyawarah Ranting.
(2) Acara Musyawarah Ranting lainya dapat diagendakan jka dipandang perlu.
(3) Acara pertanggungjawaban kwartir ranting termasuk pertanggungjawaban keuangan harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum acara yang lain dilaksanakan.
(4) Pertanggungjawaban keuangan kwartir ranting selama masa baktinya disusun dengan bantuan seorang ahli administrasi keuangan, dan sebelum diajukan kepada musyawarah ranting harus diteliti dan disahkan oleh Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Ranting.
Pasal 88
Pemilihan Ketua Kwartir Ranting
(1) Musyawarah Ranting memilih dan menetapkan Ketua Kwartir Ranting untuk masa bakti berikutnya.
(2) Selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah Ranting, Kwartir Ranting
menyampaikan kepada gugusdepan nama-nama calon yang akan ikiut dalam
pemilihan Ketua Kwartir Ranting dengan memperhatikan aspirasi Kwartir
Ranting.
(3) Musyawarah Ranting memilih secara langsung ketua kwartir ranting dan tim formatur yang selanjutnya dengan diketuai oleh ketua kwartir ranting terpilih menyusun kwartir ranting.
(4) Tim formatur sebanyak lima orang, termasuk ketua kwartir ranting terpilih, yang terdiri atas unsur majelis pembimbing ranting, kwartir ranting dan gugusdepan.
(5) Tim formatur dalam waktu satu bulan membentuk pengurus kwartir ranting baru, yang selanjutnya diajukan kepada ketua kwartir cabang untuk disahkan.
(6) Ketua Kwartir Ranting hanya dibenarkan menjabat dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(7) Kwartir Ranting lama berstatus domisioner sejak terpilihnya ketua kwartir ranting yang baru sampai dengan pengesahan pengurus kwartir ranting yang baru. Selama berstatus demisioner bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.
Pasal 89
Penyampaian Usul dan Materi Musyawarah Ranting
(1) Penyampaian usul dan materi Musyawarah Ranting oleh Pembina gugusdepan
harus dilakukan secara tertulis kepada kwartir ranting selambat-lambatnya dua
bulan sebelum waktu pelaksanaan Musyawarah Ranting.
(2) Selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah Ranting dilaksanakan, kwartir ranting harus sudah menyiapkan secara tertulis badan musyawarah ranting dan menyampaikan kepada semua gugusdepan dalam wilayahnya.
(3) Penyampaian usul dan materi Musyawarah Ranting Luar Biasa diatur oleh Kwartir Ranting Gerakan Pramuka.
Pasal 90
Pimpinan Musyawarah Ranting
(1) Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta Musyawarah Ranting.
(2) Pemilihan presidium Musyawarah Ranting sebanyak-banyaknya tiga orang, yang terdiri atas satu orang unsur ranting (lama) dan dua orang unsur utusan gugusdepan.
Pasal 91
Pengambilan Keputusan Musyawarah Ranting
(1) Keputusan Musyawarah Ranting dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
(4) Keputusan Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional, Daerah, Cabang dan Keputusan Kwartir Nasional, Daerah, Cabang.
Pasal 92
Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa
(1) Musyawarah gugusdepan adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di
gugusdepan.
(2) Musyawarah gugusdepan diadakan sekali dalam tiga tahun.
(3) Apabila terjadi hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, dapat diselenggarakan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa.
(4) Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnyaoleh 2/3 jumlah orang yang berhak hadir dalam Musyawarah Gugusdepan.
(5) Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa diselenggarakan atas prakarsa Pembina gugusdepan atau atas usul dari sekurang-kurangnya 2/3 jumlah orang yang berhak menghadiri Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa, yang harus diajukan secara tertulis kepada Pembina Gugusdepan dengan disertai alasan yang jelas.
(6) Selambatnya satu bulan setelah usul tertulis diterima, Pembina gugusdepan wajib mengadakan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa.
Pasal 93
Peserta Musyawarah Gugusdepan
(1) Peserta musyawarah gugusdepan terdiri atas para Pembina gugusdepan, para pembantu Pembina gugusdepan, perwakilan Dewan Ambalan, Perwakilan Dewan Racana dan perwakilan Majelis Pembimbing Gugusdepan.
(2) Setiap peserta yang hadir pada musyawarah gugusdepan memiliki satu hak suara.
Pasal 94
Acara Musyawarah Gugusdepan
(1) Acara pokok musyawarah gugusdepan adalah:
a. Pertanggungjawaban Ketua Gugusdepan selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan.
b. Menetapkan rencana kerja gugusdepan untuk masa bakti berikutnya.
c. Memilih Ketua Gugusdepan untuk masa bakti beriutnya.
d. Pelantikan Ketua Gugusdepan terpilih oleh ketua Sidang Musyawarah Gugusdepan.
(2) Acara pertanggungjawaban ketua gugusdepan termasuk pertanggungjawaban keuangan harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum acara yang lain dilaksanakan.
(3) Pertanggungjawaban keuangan gugusdepan disusun dengan bantuan seorang ahli administrasi keuangan.
Pasal 95
Pemilihan Ketua Gugusdepan
(1) Musyawarah gugusdepan memilih dan menetapkan ketua gugusdepan untuk masa
bakti berikutnya.
(2) Ketua gugusdepan menyampaikan nama-nama calon yang akan ikut dalam
pemilihan ketua gugusdepan kepada semua yang berhak hadir dalam musyawarah
gugusdepan.
(4) Ketua gugusdepan yang lama dapat dipilih kembali.
(5) Ketua gugusdepan lama berstatus demisioner sejak terpilihnya ketua gugusdepan
yang baru sampai dengan pengesahan ketua gugusdepan yang baru tersebut.
Selama berstatus demisioner bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.
Pasal 96
Penyampaian Usul dan Materi Musyawarah Gugusdepan
(1) Penyampaian usul dan materi musyawarah gugusdepan dari peserta harus diajukan secara tertulis kepada ketua gugusdepan selambat-lambatnya satu bulan sebelum waktu pelaksanaan musyawarah gugusdepan.
(2) Selambat-lambatnya dua minggu sebelum pelaksanaan musyawarah gugusdepan ketua gugusdepan harus sudah menyiapkan secara tertulis bahan musyawarah gugusdepan dan menyampaikan kepada semua orang yang berhak hadir dalam musyawarah gugusdepan.
(3) Penyiapan usul dan materi musyawarah gugusdepan diatur oleh ketua gugusdepan.
Pasal 97
Pimpinan Musyawarah Gugusdepan
(1) Musyawarah Gugusdepan dipimpin oleh pimpinan sidang yang dipilih oleh Musyawarah Gugusdepan.
(2) Pimpinan sidang musyawarah gugusdepan sebanyak-banyaknya tiga orang Pembina.
Pasal 98
Pengambilan keputusan musyawarah gugusdepan
(1) Keputusan Musyawarah gugusdepan dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan rahasia.
(4) Keputusan musyawarah Gugusdepan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Daerah, Anggaran Rumah Tangga Gerakan pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional, Daerah, Cabang, Ranting serta Keputusan Kwartir Nasional, Daerah, Cabang Ranting.
Pasal 99
Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Putra Putri
(1) Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Putri Putra (Musppanitera) diselenggarakan sebagai wahana permusyawaratan umtuk menampung aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam penyelenggaraan kegiatan kepramukaan, khususnya penyelenggaraan kegiatan pembinaan pramuka penegak dan pramuka pandega.
(2) Musppanitera diselenggarakan sebelum musyawarah kwartir.
(3) a. Hasil Musppanitera nasional merupakan bahan acuan bagi penyusunan rencana
strategik Gerakan Pramuka.
b. Hasil Musppanitera daerah, Cabang, dan Ranting merupakan bahan acuan bagi
penyusunan Rencana Kerja Daerah, Cabang dan Ranting.
(4) Peserta Musppanitera terdiri atas:
a. Dewan kerja yang bersangkutan
b. Utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana untuk tingkat ranting atau utusan Dewan Kerja di bawahnya untuk tingkat yang lain.
c. Andalan sebagi penasehat
d. Dewan Kerja pada jenjang kwartir di atasnya sebagai narasumber kecuali Musppanitera Nasional.
Pasal 100
Acara Musyawarah Penegak dan Pramuka Pandega Putri Putra
(1) Acara pokok Musppanitera adalah:
a. Penyampaian pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban Dewan Kerja selam masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan.
b. Menetapkan rencana kerja masa bakti berikutnya.
c. Memberi masukan untuk kebijakan kwartir dalam pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
d. Memilih Ketua Dewan Kerja masa bakti berikutnya.
e. Memilih formatur yang mendampingi Ketua Dewan Kerja terpilih untuk menyusun pengurus Dewan Kerja masa bakti berikutnya.
(2) Acara Musppanitera lainya dapat diagendakan jika dipandang perlu.
Pasal 101
Pengambilan Keputusan
Musyawarah Penegak dan Pramuka Pandega Putri Putra
(1) Keputusan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Putri Putra dicapai atas dasar Musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil melalui pemungutan suara terbanyak.
Pasal 102
Rapat Kerja
(1) Rapat kerja diselenggarakan sebagi langkah pengendalian operasional.
(2) Rapat kerja diselenggarakan setiap tahun sekali diawal tahun progam .
(3) Peserta rapat kerja kwartir sedikitnya diikuti oleh:
a. Andalan kwartir yang bersangkutan;
b. Ketua dan Seketaris Kwartir di bawahnya atau Pembina Gugusdepan untuk Kwartir Ranting .
c. Unsur Dewan Kerja atau unsur Dewan Ambalan dan dewan racana untuk Kwartir Ranting
(4) Peserta Rapat kerja gugusdepan terdiri atas:
a. Pembina Gugusdepan
b. Unsur Anggota Muda
(5) Rapat Kerja yang diselenggarakan oleh Dewan Kerja disebut sidang Paripurna Penegak dan Pramuka Pandega, merupakan wahana bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega menyelenggarakan pengendaliaan operasional pelaksanaan program pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
(6) Peserta sidang Paripurna Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega terdiri atas:
a. Dewan kerja yang bersangkutan
b. Utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana untuk tingkat ranting atau utusan Dewan Kerja dibawahnya untuk tingkat yang lain.
c. Ambalan sebagai penasehat
d. Dewan Kerja pada jenjang kwartir di atasnya sebagai narasumber, kecuali Sidang Paripurna Nasional.
(7) Peserta Rapat Kerja dan/atau Sidang Paripurna Pramuka Penegak dan pandega terdiri atas putra dan putri.
Pasal 103
Referendum
(1) Referendum adalah penyerahan suatu persoalan untuk diputuskan dengan pemungutan suara.
(2) Referendum diadakan apabila menghadapi persoalan mendesak yang tidak dapat diputuskan sendiri oleh kwartir, sementara menyelenggarakan musyawarah tidak mungkin dilakukan.
(3) Referendum dapat diselenggarakan oleh semua kwartir.
(4) Referendum dilaksanakan secara tertulis, jelas dan disusun sedemikian rupa sehingga jawaban atas referendum itu cukup dengan setuju atau tidak setuju.
(5) Batas waktu memberi jawaban ditentukan dan diumumkan.
(6) Referendum disepakati untuk diterima jika disetujui oleh lebih dari setengah jumlah pihak yang mempunyai hak suara, yaitu jumlah kwartir atau gugusdepan yang ada di wilayahnya.
(7) Hasil referendum diumumkan oleh kwartir yang bersangkutan kepada semua jajaran Gerakan Pramuka diwilayahnya, selambat-lambatnya satu bulan setelah dilaksanakan.
BAB X
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
Pasal 104
Pendapatan
(1) Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari :
a. Iuran anggota
b. APBN dan atau APBD
c. Bantuan Majelis Pembibing
d. Sumbangan masyarakat yang tidak meningkat
e. Sumber lain yang tidak bertentangan baik dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka
f. Usaha dana badan usaha koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka
g. Royalti atas hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki Gerakan Pramuka
(2) Pendapan Gerakan Pramuka berupa uang disimpan di Bank atas nama kwartir Gerakan Pramuka dan dikelola oleh bendahara kwartir atau pelaksana keuangan gugusdepan yang bersangkutan.
Pasal 105
Iuran dan Usaha Dana
(1) Iuran anggota diatur oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
(2) Usaha dana dapat dilakukan oleh badan usaha yang dibentuk oleh pengurus kwartir atau gugusdepan yang bersangkutan, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Badan usaha dapat berupa badan usaha tetap, antara lain persoran, koperasi dan yayasan atau secara insidental berupa panitia usaha dana.
(4) Badan-badan usaha tersebut bertanggung jawab kepada Ketua Kwartir atau Ketua Gugusdepan yang bersangkutan dan secara berkala menyampaikan laporannya.
(5) Usaha dana dapat dilakukan dengan memberdayakan fasilitas yang dimiliki kwartir atau gugusdepan.
Pasal 106
Kekayaan
(1) Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri atas:
a. Benda tak bergerak
b. Benda bergerak
c. Hak atas kekayaan intelektual
(2) Benda tak bergerak meliputi tanah dan bangunan.
(3) Benda bergerak meliputi hasil uasaha tetap, kendaraan, perlengkapan kantor, surat berharga dan uang tunai.
(4) Hak atas kekayaan intelektual yaitu hak atas merk, patent, dan hak cipta Gerakan Pramuka baik yang sudah ada maupun yang akan dimintakan kelak kemudian hari, antara lain:
a. Lembaga/ tanda gambar siluet tunas kelapa
b. Atribut Gerakan Pramuka
c. Buku-buku terbitan Gerakan Pramuka
Pasal 107
Pengelolaan, Pemanfaatan, Pengusahaan dan Pengalihan Kekayaan
(1) Pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan Gerakan Pramuka merupakan wewenang dan dilaksanakan oleh pengurus masing-masing kwartir atau pengurus gugusdepan berdasarkan keputusan rapat pengurus kwartir atau pengurus gugusdepan dengan konsultasi Majelis Pembimbing bersangkutan.
(2) Pengalihan kekayaan Gerakan Pramuka yang berupa asset tetap harus diputuskan dan mendapat persetujuan Rapat Pleno Pengurus Kwartir atau pengurus Gugusdepan dan disetujui oleh majelis pembimbing yang bersangkutan.
BAB XI
ATRIBUT
Pasal 108
Lambang
(1) Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa, yang bermakna bahwa setiap anggota Gerakan Pramuka hendaknya serbaguna, seperti kegunaan seluruh bagian pohon kelapa.
(2) Lambang Gerakan Pramuka digunakan pada sebagai alat dan tanda pengenal Gerakan Pramuka yang warnanya disesuaikan dengan penggunaannya.
Pasal 109
Bendera
(1) Bendera Gerakan Pramuka berbentuk segi empat panjang dan berukuran tiga berbanding dua, berwarna dasar putih, ditengah-tengahnya terdapat lambang Gerakan Pramuka berwarna merah, menghadap kearah tiang bendera.
(2) Dibagian atas dan dibagian bawah bendera terdapat jalur merah dengan ukuran lebar 1/10 dari lebar bendera, letaknya 1/10 dari lebar bendera sisi atas dan sisi bawah.
(3) Pada bagian tepi tempat tali bendera terdapat jalur merah sepanjang lebar bendera dengan ukuran lebar 1/8 dari panjang bendera dengan tulisan nama kwartir untuk bendera kwartir , serta nomor gugusdepan dan nama kwartir untuk bendera Gugusdepan.
Pasal 110
Panji
(1) Gerakan Pramuka memiliki panji yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia denagn keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 448 tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.
(2) Panji yang dimaksudkan di atas disebut Panji Gerakan Pramuka yang disimpan dikantor Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, dan dikeluarkan pada setiap peringatan hari Pramuka.
Pasal 111
Himne
Himne Gerakan Pramuka adalah lagu satyadarma Pramuka karangan Husein Mutahar yang syair lagunya berbunyi:
Kami Pramuka Indonesia, manusia Pancasila
Satyaku kudarmakan, darmaku kubaktikan
Agar jaya Indonesia
Indonesia tanah airku, kami jadi pandumu.
Pasal 112
Pakian Seragam Pramuka
(1) Pakaian seragam Pramuka dimaksudkan untuk menimbulkan daya tarik, mendidik disiplin dan kerapian, menumbuhkan persatuan dan persaudaraan serta bangga anggota Gerakan Pramuka.
(2) Warna seragam pramuka adalah coklat muda untuk pakaian atas dan coklat tua untuk bagian bawah.
(3) Warna coklat muda dan coklat tua dimaksud untuk mengingatkan kaum muda akan perjuangan para pahlawan bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Pasal 113
Lencana dan Tanda-tanda
Anggota Gerakan Pramuka selain mengenakan lencana Gerakan Pramuka, juga mengenakan lencana World Organization of the Scout Movement (WOSM) pada pakaian seragamnya.
BAB XII
PEMBUBARAN
Pasal 114
Akibat Hukum dan Pembubaran
Apabila terjadi pembubaran Gerakan Pramuka, penyelesaian seluruh harta benda milik Gerakan Pramuka dilakukan oleh panitia penyelesaian harta benda yang dibentuk oleh Musyawarah Nasional yang diadakan khusus untuk itu.
BAB XIII
LAIN-LAIN
Pasal 115
Petunjuk Penyelenggaraan
(1) Ketentuan-ketentuan dalam anggaran rumah tangga yang memerlukan pengaturan lebih lanjut akan diatur dalam petunjuk penyelenggaraan atau panduan lain.
(2) Petunjuk penyelenggaraan atau panduan itu tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
(3) Petunjuk penyelenggaraan atau panduan lain disusun ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal 116
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Perubahan Anggaran Rumah Tangga Gerakan pramuka dilakukan dan ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 117
Penutup
(1) Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
(2) Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ini disusun dan ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka berdasarkan wewenang yang dilimpahkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka tahun 2008 di Cibubur, Jakarta, dengan memakai Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang telah disahkan dengan keputusan Presiden Republuk Indonesia nomor 24 tahun 2009 sebagai rujukan.
Jakarta, 21 Desember 2009.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. Dr. dr. H.Azrul Azwar, MPH
Kamis, 05 Januari 2012
Rokok Bisa Membunuh 8 Juta Orang per Tahun
Kompas.com - Rokok diperkirakan membunuh 6 juta orang tahun ini, termasuk 600.000 perokok pasif, karena pemerintah tidak melakukan upaya berarti untuk mengajak orang berhenti merokok. Demikian keprihatinan yang disampaikan organisasi kesehatan dunia (WHO), Selasa (31/5).
Seperti diketahui dampak rokok pada kesehatan tidak seketika, namun butuh beberapa tahun baru terlihat sejak pertama merokok, karena itu WHO mengatakan epidemi penyakit dan kematian akibat rokok baru saja dimulai. Di tahun 2030, angka kematian akibat rokok bisa mencapai 8 juta orang per tahun.
PBB juga telah mendesak agar lebih banyak negara yang menandatangani dan melaksanakan perjanjian pengendalian tembakau. Bila usaha-usaha pengendalian tembakau tidak dilakukan dikhawatirkan kematian akibat rokok akan menyebabkan jutaan kematian di abad-21, dan peningkatkan dramatis dari 100 juta di abad sebelumnya.
Saat ini baru 172 negara dan Uni Eropa yang menandatangani WHO Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), yang digagas tahun 2005 dan mewajibkan negara untuk mengambil langkah untuk membatasi jumlah perokok, membatasi paparan pada perokok pasif, serta pembatasan iklan dan promosi rokok. Indonesia termasuk negara yang belum meratifikasi FCTC.
WHO mencatat adanya tindakan-tindakan tegas dari beberapa negara untuk membatasi jumlah perokok, misalnya di Uruguai kini 80 persen kemasan rokok bergambar peringatan bahaya rokok dan di China pemerintahnya baru saja mengeluarkan larangan merokok di tempat umum seperti restoran dan bar.
Walau FCTC bisa menjadi alat untuk mengendalikan tembakau, masih banyak hal yang harus dilakukan. "Tidak cukup hanya dengan meratifikasi FCTC. Tiap negara harus menguatkan kebijakan dan secara tegas melakukannya," kata Margaret Chan, direktur general WHO.
Rokok akan membunuh separuh dari penggunanya dan oleh WHO disebut sebagai ancaman terbesar kesehatan publik yang dihadapi dunia. Rokok memicu kanker paru dan penyakit pernapasan kronik. Rokok juga menjadi faktor risiko utama penyakit kardiovaskular, pembunuh utama di dunia.
WHO juga mengatakan merokok menyebabkan epidemi penyakit tidak menular atau penyakit kronik seperti serangan jantung, stroke, dan kanker, yang menyumbang 63 persen kematian di seluruh dunia dan 80 persennya terjadi di negara miskin.
TRANSFORMASI SOSIAL DAN PERILAKU REPRODUKSI REMAJA
TRANSFORMASI SOSIAL DAN PERILAKU REPRODUKSI REMAJA
Ida Ayu Alit Laksmiwati
ABSTRAK
Perkembangan perilaku reproduksi atau perilaku seks remaja dalam suatu masyarakat ditentukan oleh berbagai faktor sosial. Masuknya kebudayaan yang merubah tata nilai, antara lain disebabkan oleh komunikasi global dan perubahan/inovasi teknologi. Sebaliknya faktor kreativitas internal yang berbentuk perubahan intelektual merupakan faktor penting dalam menentukan perkembangan perilaku reproduksi. Setiap bentuk perilaku memiliki makna tertentu yang ditujukan untuk kebutuhan tertentu. Remaja dapat memiliki variasi perilaku yang ditujukan untuk tujuan hidup yang beragam.
Perilaku reproduksi terwujud dalam hubungan sosial antara pria dan wanita. Hubungan antara pria dan wanita tersebut dalam waktu yang lama menyebabkan munculnya norma-norma dan nilai-nilai yang akan menentukan bagaimana perilaku reproduksi disosialisasikan. Berbagai bentuk perilaku yang diwujudkan lazimnya sejalan dengan norma-norma yang berlaku. Ada perilaku yang diharapkan dan sebaliknya ada perilaku yang tidak diharapkan dalam hubungan sosial masyarakat; begitu pula hubungan antara pria dan wanita dalam perilaku reproduksi. Perilaku reproduksi dalam hal ini adalah mengacu kepada perilaku seks pranikah di kalangan remaja. Perilaku seks remaja dipengaruhi oleh berbagai faktor.
Secara garis besar faktor-faktor yang berpengaruh terhadap perilaku reproduksi remaja terdiri dari faktor di luar individu dan faktor di dalam individu. Faktor di luar individu adalah faktor lingkungan di mana remaja tersebut berada; baik itu di lingkungan keluarga, kelompok sebaya ( peer group ), banjar dan desa. Sedang faktor di dalam individu yang cukup menonjol adalah sikap permisif dari individu yang bersangkutan. Sementara sikap permisif ini sangat dipengaruhi oleh lingkungan. Dalam suatu kelompok yang tidak permisif terhadap perilaku reproduksi sebelum menikah akan menekan anggotanya yang bersifat permisif. Dengan demikian kontrol sosial akan mempengaruhi sikap pemisif terhadap kelompok tersebut.
1. Remaja dan Kesehatan Reproduksi
WHO (1965) mendefinisikan masa remaja merupakan periode perkembangan antara pubertas, perlihan biologis masa anak-anak dan masa dewasa, yaitu antara umur 10-20 tahun. Hasil Sensus (SP) 1990 dan SP 2000 menunjukkan proporsi remaja berusia 10 sampai 24 tahun di Bali sebesar 32,12 persen dan 26,29 persen.
Besarnya proporsi penduduk berusia muda, secara teoritis mempunyai dua makna, Pertama, besarnya penduduk usia muda merupakan modal pembangunan yaitu sebagai faktor produksi tenaga manusia (human resources), apabila merekadapat dimanfaatkan secara tepat dan baik. Memanfaatkan mereka secara tepat dan baik diperlukan beberapa persyaratan. Di antaranya adalah kemampuan keakhlian, kemampuan keterampilan dan kesempatan untuk berkarya. Kedua, apabila persyaratan tersebut tidak dapat dimiliki oleh penduduk usia muda, yang terjadi adalah sebaliknya, yaitu penduduk usia muda justru menjadi beban pembangunan.
Remaja memiliki dua nilai yaitu nilai harapan (idelisme) dan kemampuan. Apabila kedua nilai tersebut tidak terjadi keselarasan maka akan muncul bentuk-bentuk frustasi. Macam-macam frustasi. Macam-macam frustasi ini pada gilirannya akan merangsang generasi muda untuk melakukan tindakan-tindakan abnormal ( menyimpang).
Dari sudut pandang kesehatan, tindakan menyimpang yang akan mengkhawatirkan adalah masalah yang berkaitan dengan seks bebas ( unprotected sexuality ), penyebaran penyakit kelamin, kehamilan di luar nikah atau kehamilan yang tidak dikehendaki ( adolecent unwanted pragnancy ) di kalangan remaja. Masalah-masalah yang disebut terakhir ini dapat menimbulkan masalah-masalah sertaan lainnya yaitu aborsi dan pernikahan usia muda. Semua masalah ini oleh WHO disebut sebagai masalah kesehatan reproduksi remaja, yang telah mendapatkan perhatian khusus dari berbagai organisasi internasional .
Dari beberapa penelitian tentang perilaku reproduksi remaja yang telah dilakukan, menunjukkan tingkat permisivitas remaja di Indonesia cukup memprihatinkan. Faturochman (1992) merujuk beberapa penelitian yang hasilnya dianggap mengejutkan, seperti penelitian Eko seorang remaja di Yogyakarta (1983). Penelitian SAHAJA di Medan (1985) dan di Kupang (1987), dan penelitian yang dilakukan oleh Unika Atmajaya Jakarta dengan Perguruan Ilmu Kepolisian. Semua penelitian tersebut menunjukkan bahwa remaja di daerah penelitian yang bersangkutan telah melakukan hubungan seksual.
Penelitian-penelitian tentang kesehatan reproduksi remaja yang pernah dilakukan di Bali memberikan gambaran yang tidak jauh berbeda dengan penelitian di daerah lainnya. Beberapa penelitian yang pernah dilakukan di Bali di antaranya oleh Faturochman dan Sutjipto (1989), Mahaputera dan Yama Diputera (1993), Tjitarsa (1994), dan Alit Laksmiwati (1999).
2. Transformasi Sosial dan Perilaku Reproduksi Remaja
Perubahan masyarakat Bali mengalami percepatan yang cukup tinggi. Ada dua bentuk perubahan yang amat jelas. Pertama, perubahan struktur dari struktur masyarakat agraris ke struktur masyarakat industri, yaitu industri pariwisata dan industri kerajinan. Kedua, perubahan orientasi dari orientasi lokal dan nasional ke orientasi global. Keterbukaan masyarakat Bali menjadi semakin intensif dengan ikut teradopsinya berbagai budaya baru ( Geriya, 1992).
Perubahan budaya agraris ke budaya iptek tidak selalu membawa hasil yang memuaskan. Seperti yang terjadi di Bali sekarang ini, berbagai masalah timbul sebagai akibat dari perubahan budaya tersebut. Sebagian dari masyarakat Bali telah berubah dari masyarakat tradisonal menjadi masyarakat modern. Perubahan masyarakat ini ditandai dengan pula oleh perubahan bentuk solidaritas mekanik ke solidaritas organik, artinya sifat-sifat kebersamaan cenderung memudar dan mulai muncul sifat individualis. Ciri perubahan ini adalah merosotnya peran sosial agama dan adat dalam mempengaruhi aspek kehidupan yang lainnya.
Sementara itu salah satu ciri masyarakat perkotaan sebagai masyarakat modern adalah adanya perubahan bentuk keluarga dari keluarga luas ( extended family ) menjadi keluarga batih ( nuclear family ). Perubahan bentuk keluarga tersebut juga berakibat adanya perubahan dalam sifat hubungan antara orang tua dengan anak-anak mereka, khususnya anak-anak remaja. Perubahan tersebut adalah dalam arah semakin berkurangnya pengawasan orang tua terhadap anak-anaknya, dan semakin terpisahnya orang tua dan anak-anak mereka ke dalam dua dunia yang berbeda ( Sanderson, 1995).
Perkembangan perilaku reproduksi atau perilaku seks remaja dalam suatu masyarakat ditentukan oleh berbagai faktor sosial. Masuknya kebudayaan yanh merubah tata nilai, antara lain disebabkan oleh komunikasi global dan perubahan/inovasi teknologi. Sebaliknya faktor kreativitas internal yang berbentuk perubahan intelektual merupakan faktor penting dalam menentukan perkembangan perilaku reproduksi. Setiap bentuk perilaku memiliki makna tertentu yang ditujukan untuk kebutuhan tertentu. Remaja dapat memiliki variasi perilaku yang ditujukan untuk tujuan hidup yang beragam.
Perilaku reproduksi terwujud dalam hubungan sosial antara pria dan wanita. Hubungan antra pria dan wanita tersebut dalam waktu yang lama menyebabkan munculnya norma-norma dan nilai-nilai yang akan menentukan bagaimana perilaku reproduksi disosialisasikan. Berbagai bentuk perilaku yang diwujudkan lazimnya sejalan dengan norma-norma yang berlaku. Ada perilaku yang diharapkan dn sebaliknya ada perilaku yang tidak diharapkan dan sebaliknya ada perilaku yang tidak diharapkan dalam hubungan sosial masyarakat; begitu pula hubungan antara pria dan wanita dalam perilaku reproduksi. Perilaku reproduksi dalam hal ini adalah mengacu kepada perilaku seks pranikah di kalangan remaja. Perilaku seks remaja dipengaruhi oleh berbagai faktor.
Secara garis besar faktor-faktor yang berpengaruh terhadap perilaku reproduksi remaja terdiri dari faktor di luar individu dan faktor di dalam individu. Faktor di luar individu adalah faktor lingkungan di mana remaja tersebut berada; baik itu di lingkungan keluarga, kelompok sebaya ( peer group ), banjar dan desa. Sedang faktor di dam individu yang cukup menonjol adalah sikap permisif dari individu yang bersangkutan. Sementara sikap permisif ini sangat dipengaruhi oleh lingkungan. Dalam suatu kelompok yang tidak permisif terhadap perilaku reproduksi sebelum menikah akan menekan anggotanya yang bersifat permisif. Dengan demikian kontrol sosial akan mempengaruhi sikap pemisif terhadap kelompok tersebut ( Reiss and Miller,1979).
Faktor lingkungan yang sangat berpengaruh terhadap perilaku reproduksi remaja di antaranya adalah faktor keluarga. Remaja yang melakukan hubungan seksual sebelum menikah banyak di antara berasal dari keluarga yang bercerai atau pernah cerai, keluarga dengan banyak konflik dan perpecahan ( Kinnaird dan Gerrard, 1986).
Sehubungan dengan adanya interaksi budaya Bali dengan berbagai budaya lain, dan masukknya informasi melalui berbagai media komunikasi, ada beberapa faktor yang
mempengaruhi perilaku reproduksi di Bali. Pada tulisan ini akan dilihat dari beberapa dimensi, dimensi pengetahuan, dimensi pranata sosial, dan dimensi simbolik.
3. Aspek Pengetahuan Kesehatan Reproduksi Remaja
Boleh dikatakan bahwa sejak dahulu hubungan antara remaja laki-laki dan remaja perempuan di Bali relatif bebas. Bebas yang dimaksud adalah tidak ada aturan yang ketat menentukan bahwa setelah mencapai umur tertentu laki-laki dan perempuan harus dipisahkan ke dalam kelompoknya masing-masing dalam melakukan sosialisasi. Anak-anak dan remaja Bali dapat bergaul dengan semua kelompok jenis kelamin. Hal ini dapat dilihat dalam aktivitas Seka Teruna Teruni (STT). Seperti halnya krama banjar setiap aktivitas STT pun selalu melibatkan anggota pria dan wanita.
Saat ini, untuk berbagai kepentingan remaja Bali tidak hanya bergaul dengan kelompok di lingkungan banjar saja. Dengan berbagai fasilitas yang dimilikinya pergaulan remaja sudah semakin luas dan semakin bebas. Hal ini tentu saja dapat mempengaruhi pengetahuan dan wawasan mereka, termasuk dalam bidang kesehatan reproduksi.
Selain melalui teman sumber informasi utama remaja tenang kesehatan reproduksi pada umumnya adalah media massa ( cetak dan elektronik). Paparan informasi seksual melalui media massa tidak begitu banyak memberikan kontribusi positif bagi remaja ( Mohamad, 1990). Tidak jarang informasi yang yang diperoleh hanya berupa alternatif pemecahan masalah bagi mereka yang pernah mempunyai masalah kesehatan reproduksi, seperti konsultasi seksologi di beberapa majalah atau koran.
Rubrik konsultasi seperti tersebut di atas biasanya diikuti oleh mereka yang sudah berumah tangga atau mereka yang berperilaku tidak sehat. Sementara informasi yang sifatnya mendidik, yang mampu meningkatkan pengetahuan kesehatan reproduksi remaja, sehingga mereka terhindar dari perilaku tidak sehat kurang memadai. Keadaan pengetahuan seperti ini menjadi faktor penting yang menyebabkan mereka semakin permisif melakukan hubungan seks pranikah. Masalah yang paling ditakuti oleh remaja yang melakukan hubungan seks pranikah adalah apabila sampai terjadi kehamilan yang tidak dikehendaki (KTD).
Di satu sisi, dengan semakin mudah mereka mengakses informasi melalui berbagai media massa, maka ketakutan menghadapi KTD semakin berkurang. Di sisi lain, melalui sumber informasi yang sama juga dapat mencegah remaja untuk melakukan hubungan seks pranikah. Hal ini dapat terjadi bila mereka memahami dan menyadari akibat-akibat dari perilaku tersebut.
Terjadi atau tidak terjadi perilaku seks pranikah sangat tergantung pada wawasan mereka tentang perilaku tersebut. Remaja mampu mempunyai wawasan dan berkepribadian yang mantap sangan dipengaruhi oleh pola asuh atau cara pendidikan yang diterapkan dalam keluarga. Anak yang dididik dengan cara yang baik akan melahirkan remaja dengan moral yang baik pula ( Djamaludin Ancok dalam Faturochman, 1992).
Bagi seorang individu moral merupakan landasan dalam perilaku. Tinggi rendahnya orientasi moral seseorang berpengaruh terhadap perilakunya, termasuk perilaku seksnya. Berperilaku seks yang tidak sesuai dengan moral akan menimbulkan perasaan bersalah pada diri si pelaku. Usaha menghindarkan diri dari perasaan bersalah dilakukan dengan dua cara yaitu tidak melakukan seks pranikah atau tidak meneruskan melakukan perilaku tersebut bila sudah pernah melakukannya ( Faturochaman, 1992).
4. Aspek Pranata Sosial dalam Perilaku Reproduksi Remaja
Sebagai suatu komunitas, desa adat di Bali mempunyai beberapa peranan. Salah satu di antaranya adalah menyelesaikan sengketa atau konflik yang menunjukkan adanya warga masyarakat yang melakukan tindakan yang menyimpang dari aturan yang telah ditetapkan dan perbuatan tersebut mengganggu masyarakat secara keseluruhan. Konflikadat dapat bersifat kriminal,pencurian benda pusaka atau delik kesusilaan. Aturan tentang penyelesaian masalah-masalah tersebut termuat dalam awig-awig desa adat masing-masing, baik dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis
Dalam adat Bali ada anggapan bahwa perilaku reproduksi yang tidak sehat atau delik kesusilaan menimbulkan akibat leteh kepada lingkungannya dan sebel kepada pelakunya. Leteh atau sebel secara simbolik berarti "kotor". Menurut I Gusti Ketut Kaler (1982) ada 12 macam peristiwa atau keadaan yangn menimbulkan keletehan atau kesebelan. Beberapa di antaranya adalah berkaitan dengan perilaku tidak sehat, seperti lokika
sanggraha (hubungan seks yang dilakukan bukan dengan istri atau suami), memitra ngalang (hidup serumah tanpa menikah atau kumpul kebo), gamia gemana ( melakukan incest), kehamilan dan kelahiran di luar perkawinan, serta keguguran atau menggugurkan kandungan.
Perilaku hubungan seks pranikah merupakan salah satu delik kesusilaan yang dapat mengganggu atau menimbulkan ketegangan dalam wilayah desa adat. Bila terjadi pelanggaran dan perbuatan tersebut dilaporkan oleh krama banjar, maka orang yang melakukan pelanggaran berkewajiban melakukan upacara parayascita gumi ( upacara pembersihan untuk dirinya sendiri dan juga untuk desa).
Belakang ini kasus pelanggaran delik kesusilaan sering tidak dijatuhi sanksi adat, sehingga di kalangan masyarakat khususnya remaja ada anggapan perilaku reproduksi tidak sehat seperti hubungan seks pranikah, kumpul kebo, kehamilan di luar nikah, aborsi sebagai perilaku reproduksi yang biasa dan wajar. Sementara itu, krama adat tidak melaporkan kasus-kasus seperti itu, karena mereka menganggap masalah tersebut sebagai masalah pribadi, bukan lagi sebagai masalah bersama yang dapat menggangu keharmonisan desa adat. Ini menunjukkan bahwa solidaritas masyarakat telah mengalami pergeseran.
Di samping itu, meningkatnya kasus perilaku reproduksi di kalangan remaja, karena mereka tidak mengerti kalau perilaku tersebut merupakan perilaku yang melanggar norma adat. Hal ini terjadi karena sosialisasi tentang norma atau awig-awig yang berkaitan dengan maslah perilaku reproduksi sangant kurang.
Ketika jenis hiburan masih terbatas, seni pertunjukan tradisional berfungsi sebagai sarana komunikasi untuk menyampaikan berbagai macam informasi yangberkaitan dengan masalah adat dan agama, serta berbagai program pemerintah. Dengan berkembangnya berbagai aneka pilihan hiburan maka efektivitas media tradisional menjadi berkurang.
Salah sau faktor penting yang juga berpengaruh terhadap perilaku seks pranikah remaja adalah pergeseran bentuk rumah tangga (household) di Bali. Untuk alasan-alasan tertentu sekarang banyak rumah tangga yang hanya terdiri dari satu keluarga batih ( nuclear family) saja. Banyak keluarga-keluarga baru yang membuat rumah terpisah dari keluarga luasnya. Misalnya dengan alasan agar lebihdengan dari tempat bekerja.
Kecenderungan seperti ini banyak ditemukan di daerah perkotaan. Keadaan tersebut adalah salah satu faktor yang mungkin menyebabkan remaja mempunyai kesempatan untuk melakukan hubungan seks pranikah di rumah mereka sendiri.
Peranan anggota keluarga lain seperti paman, bibi, kakek, nenek, saudara sepupu dan sebagainya dalam suatu keluarga, tidak hanyadapat menjadi tempat mengadu bagi anak-anak bermasalah, tetapi juga dapat menjadi pengawas dalam suatu keluarga. Keberadaan mereka dapat mengontrol perilaku remaja. Dengan kata lain remaja yang tinggal dalam keluarga batih mempunyai peluang yang lebih tinggi untuk melakukan hubungan seks pranikah, terlebih bila kedua orang tuanya berkerja.
5. Aspek Simbolik Perilaku Reproduksi Remaja
Salah satu unsur penting dalam proses transformasi sosial adalah pergantian atau perubahan. Sesustu telah mengalami proses transformasi dapat dilihat melalui perbedaan wujud dari yang mengalami transformasi.
Ketika teknologi di bidang komunikasi dan informasi belum begitu maju, sarana hiburan dalam masyarakat bali bersumber pada seni tradisional seperti wayang, topeng, arja, drama gong dan sebagainya. Selain sebagai sarana hiburan, kesenian tersebut juga berfungsi sebagai alat komunikasi untuk mensosialisasikan norma-norma dan falsafah hidup masyarakat. Tetapi setelah teknologi di bidang media informasi semakin memasyarakat, jenis-jenis hiburan tersebut mulai diganti dengan oleh jenis hiburan lainnya yang dikemas dalam bentuk film layar lebar atau layar kaca, atau dalam bentuk alat elektronik lainnya. Oleh banyak kalangan sarana hiburan film, baik yang ditonton di bioskop maupun yang ditayangkan televisi disinyalir sebagai salah satu faktor yang mendorong perilaku reproduksi tidak sehat di kalangan remaja, selain gambar dan film porno.
Dalam rangka pembangunan Bali sebagai daerah tujuan wisata, pengembangan wilayah di ini dibedakan sesuai potensi yang dimiliki oleh masing-masing daerah. Sehubungan dengan hal tersebut daerah wisata dibedakan atas tiga tipe, yaitu daerah kunjungan wisata, daerah domisili, dan daerah penunjang wisata.
Agar pembangunan pariwisata di Bali dapat berkembang secara optimal, maka harus dibangun berbagai fasilitas yang diperlukan seperti hotel, restoran, diskotik, bar, pub,
bungalow dan sebagainya. Dari segi ekonomi berkembangnya industri pariwisata di Bali memang memberikan keuntungan yang tidak sedikit. Namun demikian tidak dapat dihindari dampak negatif yang disebabkan oleh berkembangnya industri pariwisata tersebut. Tempat-tempat wisata yang ada di Bali tidak hanya dikunjungi oleh wisatawan asing dan domestik, tetapi juga menjadi salah satu pilihan untuk mendapatkan hiburan.
Sebagai daerah tujuan wisata Kuta dan Legian adalah daerah wisata yang banyak diminati oleh remaja Bali. Di daerah ini terdapat area remaja yang menunjukkan keterkaitan dengan permasalahan kesehatan reproduksi ( seksual) di kalangan remaja. Area tertentu yang diminati remajaadalah sepanjang Pantai Kuta dan Legian, pertokoan, dan tempat hiburan ( diskotik, karaoke, bar, pub, dan cafe). Pusat pertokoan seperti Matahari dan McDonal di Kuta merupakan alternatif baru yang dipilih ABG ( remaja ) sebagai tempat "nongkrong". Selain itu pusat pertokoan juga merupakan tempat yang menjadi pilihan remaja untuk berkumpul, mencari kemungkinan mendapatkan pasangan, tempat berjanji bertemu pasangan, atau kemungkinan untuk melakukan transaksi naza atau obat terlarang ( PKBI, 1995). Bagi remaja yang telah biasa melakukan hubungan seks, bubgalow adalah salah satu alternatif tempat untuk melakukannya, khususnya bagi mereka yang biasa melakukan dengan "perek" ( Alit Laksmiwati, 1999).
Konskwensi pembangunan pariwisata ternyata memang tidak dapat dihindari akan menimbulkan dampak negatif bagi daerah di mana industri pariwisata dikembangkan. Di samping meningkatkan devisa negara dan menciptakan kesempatan kerja, industripariwisata juga memacu berkembangnya sektor jasa, termasuk di dalamnya bisnis seks ( seks komersial ).
Walaupun pemerintah daerah sampai saat ini tidak mengijinkan adanya tempat pelacuran resmi ( lokalisasi ), tetapi kenyataannya di Bali ada beberapa tempat yang dikenal secara umum sebagai kompleks pelacuran. Remaja adalah salah satu konsumen yang menikmati bisnis seks ini.
Untuk melihat terjadinya proses transformasi sosial dalam suatu masyarakat tidak hanya dapatdilihat dari segi materi, tetapi juga dari segi perilaku. Adanya perilaku yang dianggap menyimpang menunjukkan bahwa ada perbedaan bentuk perilaku dari perilaku yang dianggap ideal atau dianggap benar dalam masyarakat tersebut. Dalam masalah kesehatan reproduksiperilaku yang dianggap ideal adalah perilaku yang tidak bertentangan dengan norma adat dan norma agama, karena perilaku seks hanya dapat dibenarkan bila telah memasuki lembaga perkawinan.
Pada masyarakat ada beberapa perilaku reproduksi yangkalaudilanggar akan menjadi delik adat, di antaranya adalah melakukan seks pranikah dan aborsi. Bila terjadi pelanggaran maka sanksi adat seharusnya dijatuhkan kepada pelaku. Tetapi tampaknya dewasa ini pemberian sanksi seperti di atas tidak lagi dilakukan, sehingga semakin banyak yang berani melakukan pelanggaran adat, termasuk para remaja. Perilaku seks pranikah dianggap perilaku yang sudah lumrah.
Adanya anggapan bahwa hubungan seks pranikah adalah sesuatu yang biasa,menunjukkan masyarakat telah semakin permisif terhadap hubungan seks pranikah. Kalau masyarakat semakin permisif terhadap perilaku seks pranikah, semsntara keterlibatan lembaga adat semakin melemah, maka kemungkinan masyarakat juga akan permisif terhadap aborsi sebagai salah satu alternatf pemecahan masalah bawaan yang disebabkan oleh perilaku seks pranikah. Angka yang menunjukkan remaja yang melakukan aborsi di Bali relatif tinggi ( Tjitarsa, 1995).
Kelahiran anak dari hubungan tanpa ikatan perkawinan oleh adat dianggap sebagai salah satu pelanggaran hukum adat. Anak-anak yang terlahir tanpa melalui lembagaperkawinan sepanjanghidupnya akan menyandang sebutan sebagai panak bebinjat (anak haram).Terhadap anak tersebut harus dilakukan beberapa upacara pembersihan, sehingga anak tersebut dan lingkungannya terhindar dari keletehan (Windia, 1994).
Ketika lembaga adat masik diterapkan secara konskwen, anak yang terlahir dari kehamilan yang terjadi sebelum perkawinan pada golongan tri wangsa disebut astra. Mereka tidak berhak menyandang gelar wangsa yang dimiliki oleh orang tuanya (Steadfield, 1986). Tetapi sekarang sebutan astra sangat jarang dipakai untuk mereka yang lahir dari kehamilan pranikah. Begitu pula bila kehamilan pranikah terjadi di antara mereka yang wangsa-nya sama, maka sebelum melaukan upacara perkawinan terlebih dahulu dilakukan upacara madewa saksi, yaitu pihak pria bersumpah kehadapan Tuhan dan leluhur bahwa kehamilan yang terjadi memang disebabkan oleh pria yang bersangkutan.
DAFTAR PUSTAKA
Alit Laksmiwati, I.A. 1999." Perubahan Perilaku Seks Remaja Bali". Yogyakarta: kerjasama Pusat Penelitian Kependudukan Universitas Gadjah Mada dengan Ford Foundation.
Geriya, I Wayan. 1992. " Sikap mental dan kepedulian sosial masyarakat Bali dewasa ini: perspektif kebudayaan". Makalah Seminar Pembangunan. Denpasar. Universitas Udayana.
Kaler, I Gusti Ketut. 1994. Butir-butir tercecer tentang adat Bali 2. Denpasar. Kayu Masagung.
Kinnaird,K dan Gerrard, M. 1986. " Premarital sexual behavior and attitude toward marriage and divorce among young women as a function of their mother's marital status, "Journal of Marriage and the Family, 48 : 757-765.
Mohamad, Kartono. 1990. " Bagaimana memberikan pendidik sekx bagi remaja", KABAR. No. 46.
Reiss and Miller. 1979. "Heterosexual permisiveness: a theorical analysis," dalam W.R. Burr, et al., eds., Contemporary theories about the family. s.l.s.n.
Sanderson, Stephen K. 1995. Sosiologi makro: sebuah pendekatan terhadap realitas sosial. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Streadfield, Kim. 1986. Fertility decline in a tradisional society : the case of Bali. Canberra: Departement of Demografy, The australian National University. ANU. Indonesia Monograph No. 4.
Tjitarsa, I.B. 1995. "Pengetahuan, sikap, dan perilaku seksual beresiko terhadap AIDS pada remaja dengan kehamilan yangtidak dikehendaki," dalam Muinjaya, ed. AIDS dan Remaja. Jakarta: kerjasama Jaringan Epidemiologi Nasional dengan Ford Foundation.
Windia, I Wayan.1994. Meluruskan awig-awig yang bengkok. Denpasar: Penerbit BP
Sisi Gelap dan Sisi Terang Remaja Indonesia
Kemajuan teknologi yang begitu pesat telah merambah ke pelosok-pelosok negeri. Satelit, parabola yang dapat menangkap banyak channel-channel televisi , mulai dari ujung timur sampai dengan ujung barat, bahkan ujung selatan ke utara. Internet sudah mulai memasuki di kafe-kafe, di warung-warung bahkan di rumah-rumah. Banyak hal positif yang dapat kita ambil dari merebaknya internet tersebut. Namun, tidak sedikit hal-hal negatif yang akan memperngaruhi kehidupan masyarakat, terutama kalangan remaja. Di samping itu maraknya sinetron-sinetron dan film-film layar lebar yang mengupas tentang kehidupan remaja turut pula memberikan andil yang besar terhadap perkembangan remaja dewasa ini. Hal itu disebabkan karena keingintahuan mereka yang sangat tinggi terhadap apa yang mereka lihat. Karena itulah mereka cenderung ingin mengikuti apa yang mereka lihat di televisi, film, dan internet. Padahal yang mereka lihat tidak lain adalah film-film orang dewasa, yang kebanyakan mengajarkan untuk mengkonsumsi narkoba, rokok, pergi ke diskotik, meminum minuman beralkohol, pulang sampai larut malam dan lain sebagainya.
Kita dapat melihat dengan jelas bagaimana kehidupan remaja Indonesia sekarang. Kehidupan remaja Indonesia sekarang sangat berbeda dengan kehidupan remaja pada masa lalu. Kalau orang-orang tua kita mengatakan bahwa dahulu ketika remaja mereka masih tahu bertata krama dan bersopan santun kepada kedua orangtuanya dan kepada orang lain yang lebih tua maka hal itu sudah banyak yang bergeser. Remaja sekarang banyak yang sudah tidak mengerti akan tata krama dan sopan santun. Mereka cenderung lebih berani melanggar peraturan orang tua mereka. Dari cara berpakaian pun antara remaja masa lalu dengan masa kini sudah sangat berbeda. Jika dahulu para orang tua kita menutup auratnya dengan rapi, maka remaja putrisaat ini sudah banyak yang berpakaian setengah jadi, serba ketat, dengan tujuan untuk memamerkan tubuh-tubuh mereka. Karena itulah kita sering mendengar berita-berita kriminal tentang obat-obat terlarang dan pemerkosaan.
Zaman telah berganti, era telah bergulir, banyak dunia perfilman yang menayangkan film kebarat-baratan, yang identik dengan pergaulan bebas dan kekerasan . Itu semua dapat mempengaruhi kehidupan remaja kita, yang sangat berdampak mempengaruhi Sisi Gelap dan Sisi Terang Remaja Indonesia. Di Indonesia sudah banyak remaja putri yang sudah tidak peduli dengan sebuah keperawanan. Bukan hanya di Jakarta saja remaja putri berkelakuan bebas. Di Bandung atau di kota-kota lain pun sudah mulai ada.
Film-film Indonesia abad 21 ini sudah banyak yang menayangkan adegan kebarat-baratan, misalnya, sudah berani berciuman, mencontohkan bagaimana mengisap narkoba, cara berpakaian pun sudah berani mengenakan you can see, tank top, pokoknya sudah berani memamerkan perut, dan organ tubuh lainnya yang termasuk aurat wanita. Banyak musik-musik rock&roll, R&B. Sedangkan musik tradisional kita sudah mulai tidak dikenal lagi. Tari-tarian pun begitu, banyak yang mempelajari tari Ballet, dan break dance.
Anak-anak remaja sudah berani melawan kepada kedua orangtua dengan cara kriminal. Di berita-berita sering ditayangkan, ada seorang remaja meminta sesuatu kepada kedua orangtuanya, orangtuanya tidak mampu membeli apa yang diminta anak tersebut, maka anak itu pun berani memaksa orang tuanya dengan kekerasan bahkan tidak segan-segan mereka berani membunuh orangtuanya (Na'udzubillah min dzalik). Mari kita bayangkan betapa parahnya akhlak yang dimiliki oleh remaja tersebut.
Kita harus menyadari bahwa kita sudah beranjak remaja, karenanya kita harus berhati-hati dalam bersikap. Terutama kepada orang tua yang telah melahirkan kita ke dunia. Balaslah kebaikan kedua orangtua kita dengan rasa kasih sayang kepada mereka berdua.
Tidak mudah memang untuk men-DALATE anak-anak remaja yang sudah terjun ke dunia gelap itu. Mereka yang telah kecanduan awalnya hanya ingin mencoba-coba. Karena itu, kita sebagai anak remaja yang beriman, jauhilah larangkan Tuhan dan ikutilah perintahNya, jangan sungguh-sungguh. Kita memang bukan manusia yang sempurna. Tetapi, kita harus memperbaiki diri kita sendiri sebelum memperbaiki kesalahan orang lain.
Jika ada salah satu teman kita terkena narkoba, merokok atau melakukan kegiatan negatif lainnya, kita sebagai temannya wajib menegurnya. Mereka sedang sangat lemah hatinya, jadi perlu seseorang menemaninya untuk memecahkan permasalahan yang sedang menimpanya, jangan biarkan mereka tenggelam di dunia kegelapan. Niat baik kita untuk memperbaiki teman kita pasti akan diridhoi oleh Tuhan. Mudah-mudahan teman-teman remaja Indonesia kita sadar dan insyaf betapa bahayanya jika mereka mengikuti ajaran-ajaran yang dilarang oleh Agama.
Terutama bagi remaja putri, jangan sampai mengorbankan harga dirinya hanya untuk kenikmatan dan uang semata. Sebaliknya jika mereka menutupkan auratnya insya Allah bertambah anggun dan mendapat pahala dari Allah. Namun jika mereka membuka auratnya di depan umum, disamping merendahkan harga dirinya sendiri menurut agama Allah pun akan mencatatnya sebagai dosa.. Wahai teman-teman remaja putri dan semua kaum wanita khususnya marilah kita menjaga harga diri kita sebagai wanita. Jangan sampai kita diperalat oleh uang dan kenikmatan dunia yang serba semu.
Jagalah kehormatanmu. Demi Cita-cita dan Masa Depanmu.
sumarry
Summary Praktikum Biologi
Praktikum ke-1
Nama : Wahyu Indra
NPM : 20010110075
Kelas : Fapet B
Judul overview : Sistem Klasifikasi 5 Kingdom dan
struktur dan fungsi sel
Sistem Klasifikasi 5 Kingdom
Pada tahun 1969 R.H Whittaker mengelompokkan makhluk hidup menjadi 5(lima) kingdom/kerajaan, yaitu :
A. Kelas Monera
Monera merupakan golongan organisme yang bersifat prokariotik (inti selnya tidak memiliki selaput inti). Contoh golongan bakteri (Schizophyta/Schizomycetes) & golongan ganggang biru (Cyanophyta)
B. Kelas Protista
Protista merupakan organisme yang bersifat eukariotik (inti selnya sudah memiliki selaput inti). Contoh protozoag & ganggang bersel satu.
C. Kelas Fungi (Jamur)
Fungi merupakan organisme uniseluler (bersel satu) dan multiseluler (bersel banyak) yang tidak berklorofil. Contoh oomycotina, basidiomycotina, zygomycotina, deuteromycotina, ascomycotina.
D. Kelas Plantae (Tumbuhan Hijau)
Meliputi organisme bersel banyak (multiseluler) dan sel-selnya mempunyai dinding sel. Contoh ganggang bersel banyak (diluar ganggang biru), paku-pakuan (Pteridophyta), lumut (Bryophyta), tumbuhan Berbiji (Spermatophyta).
E. Kelas Animalia (Kerajaan Hewan)
Meliputi organisme bersel banyak, yang sel-selnya tidak berdinding sel dan tidak berklorofil sehingga bersifat heterotrof. Contoh filum: porifera, annelid, coelenterate,echinodermata, platyhelminthes, arthropoda, nemathelminthes, chordata
Struktur dan fungsi sel
Struktur sel Sel Berdasarkan Keadaan Inti:
a. sel prokarion, sel yang intinya tidak memiliki membran. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah bakteri dan alga biru
b. sel eukarion, sel yang intinya memiliki membran. Yang termasuk kelompok ini adalah semua makhluk hidup kecuali bakteri dan alga biru
Bagian-bagian Sel
a Dinding sel
Dinding sel hanya terdapat pada sel tumbuhan. Dinding sel terdiri daripada selulosa yang kuat yang dapat memberikan sokongan, perlindungan, dan untuk mengekalkan bentuk sel.
b. Membran Plasma
Membran sel merupakan lapisan yang melindungi inti sel dan sitoplasma. Membran sel membungkus organel-organel dalam sel.
c. Mitokondria
Mitokondria adalah tempat di mana fungsi respirasi pada makhluk hidup berlangsung.
d. Lisosom
Lisosom adalah organel sel berupa kantong terikat membran yang berisi enzim hidrolitik yang berguna untuk mengontrol pencernaan intraseluler pada berbagai keadaan.
e. Badan Golgi
Badan Golgi (disebut juga aparatus Golgi, kompleks Golgi atau diktiosom) adalah organel yang dikaitkan dengan fungsi ekskresi sel.
f. Retikulum Endoplasma
Retikulum endoplasma (RE) adalah organel yang dapat ditemukan di seluruh sel hewan eukariotik.
g. Nukleus
Inti sel atau nukleus sel adalah organel yang ditemukan pada sel eukariotik.
h. Plastida
Plastida adalah organel sel yang menghasilkan warna pada sel tumbuhan. ada tiga macam plastida, yaitu : leukoplast, kloroplast, kromoplast
i. Sentriol (sentrosom)
Sentorom merupakan wilayah yang terdiri dari dua sentriol (sepasang sentriol) yang terjadi ketika pembelahan sel.
j. Vakuola
Vakuola merupakan ruang dalam sel yang berisi cairan (cell sap dalam bahasa Inggris).
Selasa, 03 Mei 2011
makalah pai
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kemajuan Ilmu pengetahuan dan teknologi dunia, yang kini dipimpin oleh peradaban Barat satu abad terakhir ini, mencegangkan banyak orang di berbagai penjuru dunia. Kesejahteraan dan kemakmuran material (fisikal) yang dihasilkan oleh perkembangan Iptek modern tersebut membuat banyak orang lalu mengagumi dan meniru-niru gaya hidup peradaban Barat tanpa dibarengi sikap kritis terhadap segala dampak negatif dan krisis multidimensional yang diakibatkannya.
Peradaban Barat moderen dan postmodern saat ini memang memperlihatkan kemajuan dan kebaikan kesejahteraan material yang seolah menjanjikan kebahagian hidup bagi umat manusia. Namun karena kemajuan tersebut tidak seimbang, pincang, lebih mementingkan kesejahteraan material bagi sebagian individu dan sekelompok tertentu negara-negara maju (kelompok G-8) saja dengan mengabaikan, bahkan menindas hak-hak dan merampas kekayaan alam negara lain dan orang lain yang lebih lemah kekuatan iptek, ekonomi dan militernya, maka kemajuan di Barat melahirkan penderitaan kolonialisme-imperialisme (penjajahan) di Dunia Timur & Selatan.
Kemajuan Iptek di Barat, yang didominasi oleh pandangan dunia dan paradigma sains (Iptek) yang positivistik-empirik sebagai anak kandung filsafat-ideologi materialisme-sekuler, pada akhirnya juga telah melahirkan penderitaan dan ketidakbahagiaan psikologis/ruhaniah pada banyak manusia baik di Barat maupun di Timur.
Krisis multidimensional terjadi akibat perkembangan Iptek yang lepas dari kendali nilai-nilai moral Ketuhanan dan agama. Krisis ekologis, misalnya: berbagai bencana alam: Tsunami, gempa dan kacaunya iklim dan cuaca dunia akibat pemanasan global yang disebabkan tingginya polusi industri di negara-negara maju; Kehancuran ekosistem laut dan keracunan pada penduduk pantai akibat polusi yang diihasilkan oleh pertambangan mineral emas, perak dan tembaga, seperti yang terjadi di Buyat, Sulawesi Utara dan di Freeport Papua, Minamata Jepang. Kebocoran reaktor Nuklir di Chernobil, Rusia, dan di India, dll. Krisis Ekonomi dan politik yang terjadi di banyak negara berkembang dan negara miskin, terjadi akibat ketidakadilan dan ’penjajahan’ (neo-imperialisme) oleh negara-negara maju yang menguasai perekonomian dunia dan ilmu pengetahuan dan teknologi modern.
Negara-negara yang berpenduduk mayoritas Muslim, saat ini pada umumnya adalah negara-negara berkembang atau negara terkebelakang, yang lemah secara ekonomi dan juga lemah atau tidak menguasai perkembangan ilmu pengetahuan dan sains-teknologi. Karena nyatanya saudara-saudara Muslim kita itu banyak yang masih bodoh dan lemah, maka mereka kehilangan harga diri dan kepercayaan dirinya. Beberapa di antara mereka kemudian menjadi hamba budaya dan pengikut buta kepentingan negara-negara Barat. Mereka menyerap begitu saja nilai-nilai, ideologi dan budaya materialis (’matre’) dan sekular (anti Tuhan) yang dicekokkan melalui kemajuan teknologi informasi dan media komunikasi Barat. Akibatnya krisis-krisis sosial-moral dan kejiwaan pun menular kepada sebagian besar bangsa-bangsa Muslim.
Kenyataan memprihatikan ini sangat ironis. Umat Islam yang mewarisi ajaran suci Ilahiah dan peradaban dan Iptek Islam yang jaya di masa lalu, justru kini terpuruk di negerinya sendiri, yang sebenarnya kaya sumber daya alamnya, namun miskin kualitas sumberdaya manusianya (pendidikan dan Ipteknya). Ketidakadilan global ini terlihat dari fakta bahwa 80% kekayaan dunia hanya dikuasai oleh 20 % penduduk kaya di negara-negara maju. Sementara 80% penduduk dunia di negara-negara miskin hanya memperebutkan remah-remah sisa makanan pesta pora bangsa-bangsa negara maju.
Ironis bahwa Indonesia yang sangat kaya dengan sumber daya alam minyak dan gas bumi, justru mengalami krisis dan kelangkaan BBM. Ironis bahwa ditengah keberlimpahan hasil produksi gunung emas-perak dan tembaga serta kayu hasil hutan yang ada di Indonesia, kita justru mengalami kesulitan dan krisis ekonomi, kelaparan, busung lapar, dan berbagai penyakit akibat kemiskinan rakyat. Kemana harta kekayaan kita yang Allah berikan kepada tanah air dan bangsa Indonesia ini? Mengapa kita menjadi negara penghutang terbesar dan terkorup di dunia?
Kenyataan menyedihkan tersebut sudah selayaknya menjadi cambuk bagi kita bangsa Indonesia yang mayoritas Muslim untuk gigih memperjuangkan kemandirian politik, ekonomi dan moral bangsa dan umat. Kemandirian itu tidak bisa lain kecuali dengan pembinaan mental-karakter dan moral (akhlak) bangsa-bangsa Islam sekaligus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang dilandasi keimanan-taqwa kepada Allah SWT. Serta melawan pengaruh buruk budaya sampah dari Barat yang Sekular, Matre dan hedonis (mempertuhankan kenikmatan hawa nafsu).
B. Tujuan Pembuatan Makalah
Adapun tujuan utama dari makalah ini adalah semata-mata untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Agama Islam (PAI) Akan tetapi tujuan lain dari pembuatan makalah ini yaitu:
1. Menambah ilmu pengetahuan tentang Pengembangan IPTEK di era Globalisasi dan pengaruhnya terhadap Agama.
2. Mengetahui dampak positif dan negative dari pengembangan IPTEK terhadap agama khususnya di Indonesia.
C. Sejarah IPTEK dari Zaman Rasul
Masa kejayaan itu bermula saat Rasulullah mendirikan pemerintahan Islam, yakni Daulah Khilafah Islamiyah di Madinah. Tongkat kepemimpinan bergantian dipegang oleh Abu Bakar as-Shiddiq, Umar bin Khaththab, Usman bin Affan, Ali bin Abu Thalib, dan seterusnya. Di masa Khulafa as-Rasyiddin ini Islam berkembang pesat. Perluasan wilayah menjadi bagian tak terpisahkan dari upaya penyebarluasan Islam ke seluruh penjuru dunia. Islam datang membawa rahmat bagi seluruh umat manusia. Penaklukan wilayah-wilayah, adalah sebagai bagian dari upaya untuk menyebarkan Islam, bukan menjajahnya. Itu sebabnya, banyak orang yang kemudian tertarik kepada Islam. Satu contoh menarik adalah tentang Futuh Makkah (penaklukan Makkah), Rasulullah dan sekitar 10 ribu pasukannya memasuki kota Makkah. Kaum Quraisy menyerah dan berdiri di bawah kedua kakinya di pintu Ka’bah. Mereka menunggu hukuman Rasul setelah mereka menentangnya selama 21 tahun. Namun, ternyata Rasulullah justru memaafkan mereka.
Begitu pula yang dilakukan oleh Shalahuddin al-Ayubi ketika merebut kembali Yerusalem dari tangan Pasukan Salib Eropa, ia malah melindungi jiwa dan harta 100 ribu orang Barat. Shalahuddin juga memberi ijin ke luar kepada mereka dengan sejumlah tebusan kecil oleh mereka yang mampu, juga membebaskan sejumlah besar orang-orang miskin. Panglima Islam ini pun membebaskan 84 ribu orang dari situ. Malah, saudaranya, al-Malikul Adil, membayar tebusan untuk 2 ribu orang laki-laki di antara mereka.
Padahal 90 tahun sebelumnya, ketika pasukan Salib Eropa merebut Baitul Maqdis, mereka justru melakukan pembantaian. Diriwayatkan bahwa ketika penduduk al-Quds berlindung ke Masjid Aqsa, di atasnya dikibarkan bendera keamanan pemberian panglima Tancard. Ketika masjid itu sudah penuh dengan orang-orang (orangtua, wanita, dan anak-anak), mereka dibantai habis-habisan seperti menjagal kambing. Darah-darah muncrat mengalir di tempat ibadah itu setinggi lutut penunggang kuda. Kota menjadi bersih oleh penyembelihan penghuninya secara tuntas. Jalan-jalan penuh dengan kepala-kepala yang hancur, kaki-kaki yang putus dan tubuh-tubuh yang rusak. Para sejarawan muslim menyebutkan jumlah mereka yang dibantai di Masjid Aqsa sebanyak 70 ribu orang. Para sejarawan Perancis sendiri tidak mengingkari pembantaian mengerikan itu, bahkan mereka kebanyakan menceritakannya dengan bangga.
Fakta ini cukup membuktikan betapa Islam mampu memberikan perlindungan kepada penduduk yang wilayahnya ditaklukan. Karena perang dalam Islam memang bukan untuk menghancurkan, tapi memberi kehidupan. Dengan begitu, Islam tersebar ke hampir sepertiga wilayah di dunia ini.
Peradaban Islam memang mengalami jatuh-bangun, berbagai peristiwa telah menghiasi perjalanannya. Meski demikian, orang tidak mudah untuk begitu melupakan peradaban emas yang berhasil ditorehkannya untuk umat manusia ini. Pencerahan pun terjadi di segala bidang dan di seluruh dunia.
Sejarawan Barat beraliran konservatif, W Montgomery Watt menganalisa tentang rahasia kemajuan peradaban Islam, ia mengatakan bahwa Islam tidak mengenal pemisahan yang kaku antara ilmu pengetahuan, etika, dan ajaran agama. Satu dengan yang lain, dijalankan dalam satu tarikan nafas. Pengamalan syariat Islam, sama pentingnya dan memiliki prioritas yang sama dengan riset-riset ilmiah.
Orientalis Sedillot seperti yang dikutip Mustafa as-Siba’i dalam Peradaban Islam, Dulu, Kini, dan Esok, mengatakan bahwa, “Hanya bangsa Arab pemikul panji-panji peradaban abad pertengahan. Mereka melenyapkan barbarisme Eropa yang digoncangkan oleh serangan-serangan dari Utara. Bangsa Arab melanglang mendatangi ‘sumber-sumber filsafat Yunani yang abadi’. Mereka tidak berhenti pada batas yang telah diperoleh berupa khazanah-khazanah ilmu pengetahuan, tetapi berusaha mengembangkannya dan membuka pintu-pintu baru bagi pengkajian alam.”
Andalusia, yang menjadi pusat ilmu pengetahuan di masa kejayaan Islam, telah melahirkan ribuan ilmuwan, dan menginsiprasi para ilmuwan Barat untuk belajar dari kemajuan iptek yang dibangun kaum muslimin.
Jadi wajar jika Gustave Lebon mengatakan bahwa terjemahan buku-buku bangsa Arab, terutama buku-buku keilmuan hampir menjadi satu-satunya sumber-sumber bagi pengajaran di perguruan-perguruan tinggi Eropa selama lima atau enam abad. Tidak hanya itu, Lebon juga mengatakan bahwa hanya buku-buku bangsa Arab-Persia lah yang dijadikan sandaran oleh para ilmuwan Barat seperti Roger Bacon, Leonardo da Vinci, Arnold de Philipi, Raymond Lull, san Thomas, Albertus Magnus dan Alfonso X dari Castella.
Buku al-Bashariyyat karya al-Hasan bin al-Haitsam diterjemahkan oleh Ghiteleon dari Polska. Gherardo dari Cremona menyebarkan ilmu falak yang hakiki dengan menerjemahkan asy-Syarh karya Jabir. Belum lagi ribuan buku yang berhasil memberikan pencerahan kepada dunia. Itu sebabnya, jangan heran kalau perpustakaan umum banyak dibangun di masa kejayaan Islam. Perpustakaan al-Ahkam di Andalusia misalnya, merupakan perpustakaan yang sangat besar dan luas. Buku yang ada di situ mencapai 400 ribu buah. Uniknya, perpustakaan ini sudah memiliki katalog. Sehingga memudahkan pencarian buku. Perpustakaan umum Tripoli di daerah Syam, memiliki sekitar tiga juta judul buku, termasuk 50.000 eksemplar al-Quran dan tafsirnya. Dan masih banyak lagi perpustakaan lainnya. Tapi naas, semuanya dihancurkan Pasukan Salib Eropa dan Pasukan Tartar ketika mereka menyerang Islam.
Peradaban Islam memang peradaban emas yang mencerahkan dunia. Itu sebabnya menurut Montgomery, tanpa dukungan peradaban Islam yang menjadi ‘dinamo’nya, Barat bukanlah apa-apa. Wajar jika Barat berhutang budi pada Islam.
Empat belas abad yang silam, Allah Ta’ala telah mengutus Nabi Muhammad SAW sebagai panutan dan ikutan bagi umat manusia. Beliau adalah merupakan Rasul terakhir yang membawa agama terakhir yakni Islam. Hal ini secara jelas dan tegas dikemukakan oleh Al-Qur’an dimana Kitab Suci tersebut memproklamasikan keuniversalan misi dari Muhammad SAW sebagaimana kita jumpai dalam ayat-ayat berikut ini:
Katakanlah, “Wahai manusia , sesungguhnya aku ini Rasul kepada kamu sekalian dari Allah yang mempunyai kerajaan seluruh langit dan bumi. Tak ada yang patut disembah melainkan Dia.”…………..(QS. 7:159).
Dan kami tidaklah mengutus engkau melainkan sebagai pembawa kabar suka dan pemberi peringatan untuk segenap manusia……….(QS. 34:29).
Dan tidaklah Kami mengutus engkau melainkan sebagai rahmat bagi seluruh ummat…….(QS. 21:108).
Nabi Muhammad SAW telah mengubah pandangan hidup dan memberi semangat yang menyala-nyala kepada umat Islam, sehingga dari bangsa yang terkebelakang dalam waktu yang amat singkat mereka, mereka telah menjadi guru sejagat. Ummat Islam menghidupkan ilmu, mengadakan penyelidikan-penyelidikan. Fakta sejarah menjelaskan antara lain , bahwa Islam pada waktu pertama kalinya memiliki kejayaan, bahwa ada masanya ummat Islam memiliki tokoh-tokoh seperti Ibnu Sina di bidang filsafat dan kedokteran, Ibnu Khaldun di bidang Filsafat dan Sosiologi, Al-jabar dll. Islam telah datang ke Spanyol memperkenalkan berbagai cabang ilmu pengetahuan seperti ilmu ukur, aljabar, arsitektur, kesehatan, filsafat dan masih banyak cabang ilmu yang lain lagi.
Masa Kejayaan Islam Pertama telah menjadi bukti sejarah bahwa dengan mengamalkan ajaran Al-Qur’an ummat Islam sendiri akan menikmati kemajuan peradaban dan kebudayaan diatas bumi ini. Di masa Kejayaan Islam Pertama, pimpinan Islam berada di tangan tokoh-tokoh yang setiap orangnya patuh sepenuhnya dan setia kepada Nabi Muhammad SAW, baik secara keimanan, keyakinan, perbuatan, akhlak, pendidikan, kesucian jiwa, keluhuran budi maupun kesempurnaan.
Pimpinan Ummat Islam sesudah wafatnya nabi Muhammad SAW, Abubakar, Umar, Utsman dan Ali adalah merupakan pemimpin-pemimpin duniawi dengan jabatan Khalifah, yang menganggap kedudukan mereka itu sebagai pengabdian pada ummat Islam, bukan sebagai alat untuk mendapatkan kekuasaan mutlak dan kemegahan. Dalam tiga abad pertama sejarah permulaaan Islam (650-1000M) , bagian-bagian dunia yang dikuasai Islam adalah bagian-bagian yang paling maju dan memiliki peradaban yang tinggi. Negeri-negeri Islam penuh dengan kota-kota indah, penuh dengan mesjid-mesjid yang megah, dimana-mana terdapat perguruan tinggi dan Univesitas yang didalamnya tersimpan peradaban-peradaban dan hikmah-hikmah yang bernilai tiggi. Kecemerlangan Islam Timur merupakan hal yang kontras dengan dunia Nasrani Barat, yang tenggelam dalam masa kegelapan zaman.
D. Landasan Teori
Berbeda dengan pandangan dunia Barat yang melandasi pengembangan Ipteknya hanya untuk kepentingan duniawi yang ’matre’ dan sekular, maka Islam mementingkan pengembangan dan penguasaan Iptek untuk menjadi sarana ibadah-pengabdian Muslim kepada Allah SWT dan mengembang amanat Khalifatullah (wakil/mandataris Allah) di muka bumi untuk berkhidmat kepada kemanusiaan dan menyebarkan rahmat bagi seluruh alam (Rahmatan lil ’Alamin). Ada lebih dari 800 ayat dalam Al-Qur’an yang mementingkan proses perenungan, pemikiran dan pengamatan terhadap berbagai gejala alam, untuk ditafakuri dan menjadi bahan dzikir (ingat) kepada Allah. Yang paling terkenal adalah ayat:
“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang berakal, (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): “Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau ciptakan ini dengan sia-sia. Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.” (QS Ali Imron [3] : 190-191)
“Allah akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman dan berilmu pengetahuan beberapa derajat.” (QS. Mujadillah [58] : 11 )
Bagi umat Islam, kedua-duanya adalah merupakan ayat-ayat (atau tanda-tanda/sinyal) Ke-Maha-Kuasa-an dan Keagungan Allah SWT. Ayat tanziliyah/naqliyah (yang diturunkan atau transmited knowledge), seperti kitab-kitab suci dan ajaran para Rasulullah (Taurat, Zabur, Injil dan Al Qur’an), maupun ayat-ayat kauniyah (fenomena, prinsip-prinsip dan hukum alam), keduanya bila dibaca, dipelajari, diamati dan direnungkan, melalui mata, telinga dan hati (qalbu + akal) akan semakin mempertebal pengetahuan, pengenalan, keyakinan dan keimanan kita kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, Wujud yang wajib, Sumber segala sesuatu dan segala eksistensi). Jadi agama dan ilmu pengetahuan, dalam Islam tidak terlepas satu sama lain. Agama dan ilmu pengetahuan adalah dua sisi koin dari satu mata uang koin yang sama. Keduanya saling membutuhkan, saling menjelaskan dan saling memperkuat secara sinergis, holistik dan integratif.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pandangan Islam terhadap IPTEK
Ahmad Y Samantho dalam makalahnya di ICAS Jakarta (2004): mengatakan bahwa kemajuan Ilmu pengetahuan dan teknologi dunia, yang kini dipimpin oleh peradaban Barat satu abad terakhir ini, mencegangkan banyak orang di pelbagai penjuru dunia. Kesejahteraan dan kemakmuran material (fisikal) yang dihasilkan oleh perkembangan Iptek modern tersebut membuat banyak orang lalu mengagumi dan meniru-niru gaya hidup peradaban Barat tanpa dibarengi sikap kritis terhadap segala dampak negatif dan krisis multidimensional yang diakibatkannya.
Peradaban Barat moderen dan postmodern saat ini memang memperlihatkan kemajuan dan kebaikan kesejahteraan material yang seolah menjanjikan kebahagian hidup bagi umat manusia. Namun karena kemajuan tersebut tidak seimbang, pincang, lebih mementingkan kesejahteraan material bagi sebagian individu dan sekelompok tertentu negara-negara maju (kelompok G-8) saja dengan mengabaikan, bahkan menindas hak-hak dan merampas kekayaan alam negara lain dan orang lain yang lebih lemah kekuatan iptek, ekonomi dan militernya, maka kemajuan di Barat melahirkan penderitaan kolonialisme-imperialisme (penjajahan) di Dunia Timur & Selatan.
Negara-negara yang berpenduduk mayoritas Muslim, saat ini pada umumnya adalah negara-negara berkembang atau negara terkebelakang, yang lemah secara ekonomi dan juga lemah atau tidak menguasai perkembangan ilmu pengetahuan dan sains-teknologi. Karena nyatanya saudara-saudara Muslim kita itu banyak yang masih bodoh dan lemah, maka mereka kehilangan harga diri dan kepercayaan dirinya. Beberapa di antara mereka kemudian menjadi hamba budaya dan pengikut buta kepentingan negara-negara Barat. Mereka menyerap begitu saja nilai-nilai, ideologi dan budaya materialis (’matre’) dan sekular (anti Tuhan) yang dicekokkan melalui kemajuan teknologi informasi dan media komunikasi Barat. Akibatnya krisis-krisis sosial-moral dan kejiwaan pun menular kepada sebagian besar bangsa-bangsa Muslim.
Kenyataan memprihatikan ini sangat ironis. Umat Islam yang mewarisi ajaran suci Ilahiah dan peradaban dan Iptek Islam yang jaya di masa lalu, justru kini terpuruk di negerinya sendiri, yang sebenarnya kaya sumber daya alamnya, namun miskin kualitas sumberdaya manusianya (pendidikan dan Ipteknya). Ketidakadilan global ini terlihat dari fakta bahwa 80% kekayaan dunia hanya dikuasai oleh 20 % penduduk kaya di negara-negara maju. Sementara 80% penduduk dunia di negara-negara miskin hanya memperebutkan remah-remah sisa makanan pesta pora bangsa-bangsa negara maju.
Ironis bahwa Indonesia yang sangat kaya dengan sumber daya alam minyak dan gas bumi, justru mengalami krisis dan kelangkaan BBM. Ironis bahwa di tengah keberlimpahan hasil produksi gunung emas-perak dan tembaga serta kayu hasil hutan yang ada di Indonesia, kita justru mengalami kesulitan dan krisis ekonomi, kelaparan, busung lapar, dan berbagai penyakit akibat kemiskinan rakyat. Kemana harta kekayaan kita yang Allah berikan kepada tanah air dan bangsa Indonesia ini? Mengapa kita menjadi negara penghutang terbesar dan terkorup di dunia?
Kenyataan menyedihkan tersebut sudah selayaknya menjadi cambuk bagi kita bangsa Indonesia yang mayoritas Muslim untuk gigih memperjuangkan kemandirian politik, ekonomi dan moral bangsa dan umat. Kemandirian itu tidak bisa lain kecuali dengan pembinaan mental-karakter dan moral (akhlak) bangsa-bangsa Islam sekaligus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang dilandasi keimanan-taqwa kepada Allah SWT. Serta melawan pengaruh buruk budaya sampah dari Barat yang Sekular, Matre dan hedonis (mempertuhankan kenikmatan hawa nafsu).
Akhlak yang baik muncul dari keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT Sumber segala Kebaikan, Keindahan dan Kemuliaan. Keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT hanya akan muncul bila diawali dengan pemahaman ilmu pengetahuan dan pengenalan terhadap Tuhan Allah SWT dan terhadap alam semesta sebagai tajaliyat (manifestasi) sifat-sifat KeMahaMuliaan, Kekuasaan dan Keagungan-Nya.
Islam, sebagai agama penyempurna dan paripurna bagi kemanusiaan, sangat mendorong dan mementingkan umatnya untuk mempelajari, mengamati, memahami dan merenungkan segala kejadian di alam semesta. Dengan kata lain Islam sangat mementingkan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Bila ada pemahaman atau tafsiran ajaran agama Islam yang menentang fakta-fakta ilmiah, maka kemungkinan yang salah adalah pemahaman dan tafsiran terhadap ajaran agama tersebut. Bila ada ’ilmu pengetahuan’ yang menentang prinsip-prinsip pokok ajaran agama Islam maka yang salah adalah tafsiran filosofis atau paradigma materialisme-sekular yang berada di balik wajah ilmu pengetahuan modern tersebut.
Karena alam semesta –yang dipelajari melalui ilmu pengetahuan–, dan ayat-ayat suci Tuhan (Al-Qur’an) dan Sunnah Rasulullah SAAW — yang dipelajari melalui agama– , adalah sama-sama ayat-ayat (tanda-tanda dan perwujudan/tajaliyat) Allah SWT, maka tidak mungkin satu sama lain saling bertentangan dan bertolak belakang, karena keduanya berasal dari satu Sumber yang Sama, Allah Yang Maha Pencipta dan Pemelihara seluruh Alam Semesta.
B. Keutamaan Mukmin yang berilmu
Keutamaan orang-orang yang berilmu dan beriman sekaligus, diungkapkan Allah dalam ayat-ayat berikut:
“Katakanlah: ‘Adakah sama orang-orang yang berilmu dengan orang yang tidak berilmu?’ Sesungguhnya hanya orang-orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran.” (QS. Az-Zumar [39] : 9).
“Allah berikan al-Hikmah (Ilmu pengetahuan, hukum, filsafat dan kearifan) kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Dan barangsiapa yang dianugrahi al-Hikmah itu, benar-benar ia telah dianugrahi karunia yang banyak. Dan hanya orang-orang berakallah yang dapat mengambil pelajaran (berdzikir) dari firman-firman Allah.” (QS. Al-Baqoroh [2] : 269).
“… Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (QS Mujaadilah [58] :11)
Rasulullah SAW pun memerintahkan para orang tua agar mendidik anak-anaknya dengan sebaik mungkin. “Didiklah anak-anakmu, karena mereka itu diciptakan buat menghadapi zaman yang sama sekali lain dari zamanmu kini.” (Al-Hadits Nabi SAW). “Menuntut ilmu itu diwajibkan bagi setiap Muslimin, Sesungguhnya Allah mencintai para penuntut ilmu.” (Al-Hadits Nabi SAW).
Mengapa kita harus menguasai IPTEK? Terdapat tiga alasan pokok, yakni:
1. Ilmu pengetahuan yg berasal dari dunia Islam sudah diboyong oleh negara-negara barat. Ini fakta, tdk bisa dipungkiri.
2. Negara-negara barat berupaya mencegah terjadinya pengembangan IPTEK di negara-negara Islam. Ini fakta yang tak dapat dipungkiri.
3. Adanya upaya-upaya untuk melemahkan umat Islam dari memikirkan kemajuan IPTEK-nya, misalnya umat Islam disodori persoalan-persoalan klasik agar umat Islam sibuk sendiri, ramai sendiri dan akhirnya bertengkar sendiri.
Selama 20 tahun terakhir, jumlah kaum Muslim di dunia telah meningkat secara perlahan. Angka statistik tahun 1973 menunjukkan bahwa jumlah penduduk Muslim dunia adalah 500 juta; sekarang, angka ini telah mencapai 1,5 miliar. Kini, setiap empat orang salah satunya adalah Muslim. Bukanlah mustahil bahwa jumlah penduduk Muslim akan terus bertambah dan Islam akan menjadi agama terbesar di dunia. Peningkatan yang terus-menerus ini bukan hanya dikarenakan jumlah penduduk yang terus bertambah di negara-negara Muslim, tapi juga jumlah orang-orang mualaf yang baru memeluk Islam yang terus meningkat, suatu fenomena yang menonjol, terutama setelah serangan terhadap World Trade Center pada tanggal 11 September 2001. Serangan ini, yang dikutuk oleh setiap orang, terutama umat Muslim, tiba-tiba saja telah mengarahkan perhatian orang (khususnya warga Amerika) kepada Islam. Orang di Barat berbicara banyak tentang agama macam apakah Islam itu, apa yang dikatakan Al Qur’an, kewajiban apakah yang harus dilaksanakan sebagai seorang Muslim, dan bagaimana kaum Muslim dituntut melaksanakan urusan dalam kehidupannya. Ketertarikan ini secara alamiah telah mendorong peningkatan jumlah warga dunia yang berpaling kepada Islam. Demikianlah, perkiraan yang umum terdengar pasca peristiwa 11 September 2001 bahwa “serangan ini akan mengubah alur sejarah dunia”, dalam beberapa hal, telah mulai nampak kebenarannya. Proses kembali kepada nilai-nilai agama dan spiritual, yang dialami dunia sejak lama, telah menjadi keberpalingan kepada Islam.
C. Penyikapan terhadap Perkembangan IPTEK
Setiap manusia diberikan hidayah dari Allah swt berupa “alat” untuk mencapai dan membuka kebenaran. Hidayah tersebut adalah (1) indera, untuk menangkap kebenaran fisik, (2) naluri, untuk mempertahankan hidup dan kelangsungan hidup manusia secara probadi maupun sosial, (3) pikiran dan atau kemampuan rasional yang mampu mengembangkan kemampuan tiga jenis pengetahuan akali (pengetahuan biasa, ilmiah dan filsafi). Akal juga merupakan penghantar untuk menuju kebenaran tertinggi, (4) imajinasi, daya khayal yang mampu menghasilkan kreativitas dan menyempurnakan pengetahuannya, (5) hati nurani, suatu kemampuan manusia untuk dapat menangkap kebenaran tingkah laku manusia sebagai makhluk yang harus bermoral.
Dalam menghadapi perkembangan budaya manusia dengan perkembangan IPTEK yang sangat pesat, dirasakan perlunya mencari keterkaitan antara sistem nilai dan norma-norma Islam dengan perkembangan tersebut. Menurut Mehdi Ghulsyani (1995), dalam menghadapi perkembangan IPTEK ilmuwan muslim dapat dikelompokkan dalam tiga kelompok; (1) Kelompok yang menganggap IPTEK moderen bersifat netral dan berusaha melegitimasi hasil-hasil IPTEK moderen dengan mencari ayat-ayat Al-Quran yang sesuai; (2) Kelompok yang bekerja dengan IPTEK moderen, tetapi berusaha juga mempelajari sejarah dan filsafat ilmu agar dapat menyaring elemen-elemen yang tidak islami, (3) Kelompok yang percaya adanya IPTEK Islam dan berusaha membangunnya. Untuk kelompok ketiga ini memunculkan nama Al-Faruqi yang mengintrodusir istilah “islamisasi ilmu pengetahuan”. Dalam konsep Islam pada dasarnya tidak ada pemisahan yang tegas antara ilmu agama dan ilmu non-agama. Sebab pada dasarnya ilmu pengetahuan yang dikembangkan manusia merupakan “jalan” untuk menemukan kebenaran Allah itu sendiri. Sehingga IPTEK menurut Islam haruslah bermakna ibadah. Yang dikembangkan dalam budaya Islam adalah bentuk-bentuk IPTEK yang mampu mengantarkan manusia meningkatkan derajat spiritialitas, martabat manusia secara alamiah. Bukan IPTEK yang merusak alam semesta, bahkan membawa manusia ketingkat yang lebih rendah martabatnya.
Dari uraian di atas “hakekat” penyikapan IPTEK dalam kehidupan sehari-hari yang islami adalah memanfaatkan perkembangan IPTEK untuk meningkatkan martabat manusia dan meningkatkan kualitas ibadah kepada Allah swt. Kebenaran IPTEK menurut Islam adalah sebanding dengan kemanfaatannya IPTEK itu sendiri. IPTEK akan bermanfaat apabila (1) mendekatkan pada kebenaran Allah dan bukan menjauhkannya, (2) dapat membantu umat merealisasikan tujuan-tujuannya (yang baik), (3) dapat memberikan pedoman bagi sesama, (4) dapat menyelesaikan persoalan umat. Dalam konsep Islam sesuatu hal dapat dikatakan mengandung kebenaran apabila ia mengandung manfaat dalam arti luas.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kejayaan Islam pada masa Dinasti Abbasiyah mencerminkan bahwa Islam adalah agama yang luar biasa. Bahkan Eropa pun seolah-olah tidak berdaya menghadapi kemajuan Islam terutama di bidang IPTEK. Walaupun pada akhirnya kejayaan Islam masa Dinasti Abbasiyah telah berakhir dan hanya menjadi kenagngan manis belaka kita sebagai generasi penerus harus senantiasa berusaha untuk menjadi generasi yang pantang menyerah apalagi di zaman serba modern ini kemajuan IPTEK semakin sulit untuk dibendung. Kemajuan IPTEK merupakan tantangan yang besar bagi kita. Apakah kita sanggup atau tidak menghadapi tantangan ini tergantung pada kesiapan pribadi masing-masing .
B. Saran
Diantara penyikapan terhadap kemajuan IPTEK masa terdapat tiga kelompok yaitu:
(1) Kelompok yang menganggap IPTEK moderen bersifat netral dan berusaha melegitimasi hasil-hasil IPTEK moderen dengan mencari ayat-ayat Al-Qur’an yang sesuai;
(2) Kelompok yang bekerja dengan IPTEK moderen, tetapi berusaha juga mempelajari sejarah dan filsafat ilmu agar dapat menyaring elemen-elemen yang tidak islami,
(3) Kelompok yang percaya adanya IPTEK Islam dan berusaha membangunnya.
TINJAUAN PUSTAKA
Farhana.Peradaban Islam Masa Dinasti Abbasiyah;Kebangkitan dan Kemajuan. Media ilmu.
Agar Umat Islam Mandiri.http://hidayatulloh.com
Samantho, Y.Ahmad.IPTEK dari Sudut Pandang Islam.http://ahmadsamantho.wordpress.com
Solihin, O.Sejarah Kejayaan Islam.www.gaulislam.com
Sa’aduddin, Nadri.Proletar : Masa Kejayaan Islam Pertama.http://www.mail-archive.com
Taher, Tarmizi.Ummatan Wasathan.www.republika.co.id
Yahya, Harun.Islam : Agama yang Berkembang Paling Pesat di Eropa.www.harunyahya.com
Mustafawi, Prof.Dr. Ayatulloh Sayyid Hasan Sadat.Peran Perguruan Tinggi Dalam Meningkatkan Keberadaan Islam.www.umj.ac.id
Hafidz.Kegemilangan IPTEK di Masa Khilafah Abbasiyah.http://sobatmuda.multiply.com
Uli dan Rio L.Dulu Islam Pernah Berjaya.www.swaramuslim.net
Dinamika Madinatus Salam.www.republika.co.id
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kemajuan Ilmu pengetahuan dan teknologi dunia, yang kini dipimpin oleh peradaban Barat satu abad terakhir ini, mencegangkan banyak orang di berbagai penjuru dunia. Kesejahteraan dan kemakmuran material (fisikal) yang dihasilkan oleh perkembangan Iptek modern tersebut membuat banyak orang lalu mengagumi dan meniru-niru gaya hidup peradaban Barat tanpa dibarengi sikap kritis terhadap segala dampak negatif dan krisis multidimensional yang diakibatkannya.
Peradaban Barat moderen dan postmodern saat ini memang memperlihatkan kemajuan dan kebaikan kesejahteraan material yang seolah menjanjikan kebahagian hidup bagi umat manusia. Namun karena kemajuan tersebut tidak seimbang, pincang, lebih mementingkan kesejahteraan material bagi sebagian individu dan sekelompok tertentu negara-negara maju (kelompok G-8) saja dengan mengabaikan, bahkan menindas hak-hak dan merampas kekayaan alam negara lain dan orang lain yang lebih lemah kekuatan iptek, ekonomi dan militernya, maka kemajuan di Barat melahirkan penderitaan kolonialisme-imperialisme (penjajahan) di Dunia Timur & Selatan.
Kemajuan Iptek di Barat, yang didominasi oleh pandangan dunia dan paradigma sains (Iptek) yang positivistik-empirik sebagai anak kandung filsafat-ideologi materialisme-sekuler, pada akhirnya juga telah melahirkan penderitaan dan ketidakbahagiaan psikologis/ruhaniah pada banyak manusia baik di Barat maupun di Timur.
Krisis multidimensional terjadi akibat perkembangan Iptek yang lepas dari kendali nilai-nilai moral Ketuhanan dan agama. Krisis ekologis, misalnya: berbagai bencana alam: Tsunami, gempa dan kacaunya iklim dan cuaca dunia akibat pemanasan global yang disebabkan tingginya polusi industri di negara-negara maju; Kehancuran ekosistem laut dan keracunan pada penduduk pantai akibat polusi yang diihasilkan oleh pertambangan mineral emas, perak dan tembaga, seperti yang terjadi di Buyat, Sulawesi Utara dan di Freeport Papua, Minamata Jepang. Kebocoran reaktor Nuklir di Chernobil, Rusia, dan di India, dll. Krisis Ekonomi dan politik yang terjadi di banyak negara berkembang dan negara miskin, terjadi akibat ketidakadilan dan ’penjajahan’ (neo-imperialisme) oleh negara-negara maju yang menguasai perekonomian dunia dan ilmu pengetahuan dan teknologi modern.
Negara-negara yang berpenduduk mayoritas Muslim, saat ini pada umumnya adalah negara-negara berkembang atau negara terkebelakang, yang lemah secara ekonomi dan juga lemah atau tidak menguasai perkembangan ilmu pengetahuan dan sains-teknologi. Karena nyatanya saudara-saudara Muslim kita itu banyak yang masih bodoh dan lemah, maka mereka kehilangan harga diri dan kepercayaan dirinya. Beberapa di antara mereka kemudian menjadi hamba budaya dan pengikut buta kepentingan negara-negara Barat. Mereka menyerap begitu saja nilai-nilai, ideologi dan budaya materialis (’matre’) dan sekular (anti Tuhan) yang dicekokkan melalui kemajuan teknologi informasi dan media komunikasi Barat. Akibatnya krisis-krisis sosial-moral dan kejiwaan pun menular kepada sebagian besar bangsa-bangsa Muslim.
Kenyataan memprihatikan ini sangat ironis. Umat Islam yang mewarisi ajaran suci Ilahiah dan peradaban dan Iptek Islam yang jaya di masa lalu, justru kini terpuruk di negerinya sendiri, yang sebenarnya kaya sumber daya alamnya, namun miskin kualitas sumberdaya manusianya (pendidikan dan Ipteknya). Ketidakadilan global ini terlihat dari fakta bahwa 80% kekayaan dunia hanya dikuasai oleh 20 % penduduk kaya di negara-negara maju. Sementara 80% penduduk dunia di negara-negara miskin hanya memperebutkan remah-remah sisa makanan pesta pora bangsa-bangsa negara maju.
Ironis bahwa Indonesia yang sangat kaya dengan sumber daya alam minyak dan gas bumi, justru mengalami krisis dan kelangkaan BBM. Ironis bahwa ditengah keberlimpahan hasil produksi gunung emas-perak dan tembaga serta kayu hasil hutan yang ada di Indonesia, kita justru mengalami kesulitan dan krisis ekonomi, kelaparan, busung lapar, dan berbagai penyakit akibat kemiskinan rakyat. Kemana harta kekayaan kita yang Allah berikan kepada tanah air dan bangsa Indonesia ini? Mengapa kita menjadi negara penghutang terbesar dan terkorup di dunia?
Kenyataan menyedihkan tersebut sudah selayaknya menjadi cambuk bagi kita bangsa Indonesia yang mayoritas Muslim untuk gigih memperjuangkan kemandirian politik, ekonomi dan moral bangsa dan umat. Kemandirian itu tidak bisa lain kecuali dengan pembinaan mental-karakter dan moral (akhlak) bangsa-bangsa Islam sekaligus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang dilandasi keimanan-taqwa kepada Allah SWT. Serta melawan pengaruh buruk budaya sampah dari Barat yang Sekular, Matre dan hedonis (mempertuhankan kenikmatan hawa nafsu).
B. Tujuan Pembuatan Makalah
Adapun tujuan utama dari makalah ini adalah semata-mata untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Agama Islam (PAI) Akan tetapi tujuan lain dari pembuatan makalah ini yaitu:
1. Menambah ilmu pengetahuan tentang Pengembangan IPTEK di era Globalisasi dan pengaruhnya terhadap Agama.
2. Mengetahui dampak positif dan negative dari pengembangan IPTEK terhadap agama khususnya di Indonesia.
C. Sejarah IPTEK dari Zaman Rasul
Masa kejayaan itu bermula saat Rasulullah mendirikan pemerintahan Islam, yakni Daulah Khilafah Islamiyah di Madinah. Tongkat kepemimpinan bergantian dipegang oleh Abu Bakar as-Shiddiq, Umar bin Khaththab, Usman bin Affan, Ali bin Abu Thalib, dan seterusnya. Di masa Khulafa as-Rasyiddin ini Islam berkembang pesat. Perluasan wilayah menjadi bagian tak terpisahkan dari upaya penyebarluasan Islam ke seluruh penjuru dunia. Islam datang membawa rahmat bagi seluruh umat manusia. Penaklukan wilayah-wilayah, adalah sebagai bagian dari upaya untuk menyebarkan Islam, bukan menjajahnya. Itu sebabnya, banyak orang yang kemudian tertarik kepada Islam. Satu contoh menarik adalah tentang Futuh Makkah (penaklukan Makkah), Rasulullah dan sekitar 10 ribu pasukannya memasuki kota Makkah. Kaum Quraisy menyerah dan berdiri di bawah kedua kakinya di pintu Ka’bah. Mereka menunggu hukuman Rasul setelah mereka menentangnya selama 21 tahun. Namun, ternyata Rasulullah justru memaafkan mereka.
Begitu pula yang dilakukan oleh Shalahuddin al-Ayubi ketika merebut kembali Yerusalem dari tangan Pasukan Salib Eropa, ia malah melindungi jiwa dan harta 100 ribu orang Barat. Shalahuddin juga memberi ijin ke luar kepada mereka dengan sejumlah tebusan kecil oleh mereka yang mampu, juga membebaskan sejumlah besar orang-orang miskin. Panglima Islam ini pun membebaskan 84 ribu orang dari situ. Malah, saudaranya, al-Malikul Adil, membayar tebusan untuk 2 ribu orang laki-laki di antara mereka.
Padahal 90 tahun sebelumnya, ketika pasukan Salib Eropa merebut Baitul Maqdis, mereka justru melakukan pembantaian. Diriwayatkan bahwa ketika penduduk al-Quds berlindung ke Masjid Aqsa, di atasnya dikibarkan bendera keamanan pemberian panglima Tancard. Ketika masjid itu sudah penuh dengan orang-orang (orangtua, wanita, dan anak-anak), mereka dibantai habis-habisan seperti menjagal kambing. Darah-darah muncrat mengalir di tempat ibadah itu setinggi lutut penunggang kuda. Kota menjadi bersih oleh penyembelihan penghuninya secara tuntas. Jalan-jalan penuh dengan kepala-kepala yang hancur, kaki-kaki yang putus dan tubuh-tubuh yang rusak. Para sejarawan muslim menyebutkan jumlah mereka yang dibantai di Masjid Aqsa sebanyak 70 ribu orang. Para sejarawan Perancis sendiri tidak mengingkari pembantaian mengerikan itu, bahkan mereka kebanyakan menceritakannya dengan bangga.
Fakta ini cukup membuktikan betapa Islam mampu memberikan perlindungan kepada penduduk yang wilayahnya ditaklukan. Karena perang dalam Islam memang bukan untuk menghancurkan, tapi memberi kehidupan. Dengan begitu, Islam tersebar ke hampir sepertiga wilayah di dunia ini.
Peradaban Islam memang mengalami jatuh-bangun, berbagai peristiwa telah menghiasi perjalanannya. Meski demikian, orang tidak mudah untuk begitu melupakan peradaban emas yang berhasil ditorehkannya untuk umat manusia ini. Pencerahan pun terjadi di segala bidang dan di seluruh dunia.
Sejarawan Barat beraliran konservatif, W Montgomery Watt menganalisa tentang rahasia kemajuan peradaban Islam, ia mengatakan bahwa Islam tidak mengenal pemisahan yang kaku antara ilmu pengetahuan, etika, dan ajaran agama. Satu dengan yang lain, dijalankan dalam satu tarikan nafas. Pengamalan syariat Islam, sama pentingnya dan memiliki prioritas yang sama dengan riset-riset ilmiah.
Orientalis Sedillot seperti yang dikutip Mustafa as-Siba’i dalam Peradaban Islam, Dulu, Kini, dan Esok, mengatakan bahwa, “Hanya bangsa Arab pemikul panji-panji peradaban abad pertengahan. Mereka melenyapkan barbarisme Eropa yang digoncangkan oleh serangan-serangan dari Utara. Bangsa Arab melanglang mendatangi ‘sumber-sumber filsafat Yunani yang abadi’. Mereka tidak berhenti pada batas yang telah diperoleh berupa khazanah-khazanah ilmu pengetahuan, tetapi berusaha mengembangkannya dan membuka pintu-pintu baru bagi pengkajian alam.”
Andalusia, yang menjadi pusat ilmu pengetahuan di masa kejayaan Islam, telah melahirkan ribuan ilmuwan, dan menginsiprasi para ilmuwan Barat untuk belajar dari kemajuan iptek yang dibangun kaum muslimin.
Jadi wajar jika Gustave Lebon mengatakan bahwa terjemahan buku-buku bangsa Arab, terutama buku-buku keilmuan hampir menjadi satu-satunya sumber-sumber bagi pengajaran di perguruan-perguruan tinggi Eropa selama lima atau enam abad. Tidak hanya itu, Lebon juga mengatakan bahwa hanya buku-buku bangsa Arab-Persia lah yang dijadikan sandaran oleh para ilmuwan Barat seperti Roger Bacon, Leonardo da Vinci, Arnold de Philipi, Raymond Lull, san Thomas, Albertus Magnus dan Alfonso X dari Castella.
Buku al-Bashariyyat karya al-Hasan bin al-Haitsam diterjemahkan oleh Ghiteleon dari Polska. Gherardo dari Cremona menyebarkan ilmu falak yang hakiki dengan menerjemahkan asy-Syarh karya Jabir. Belum lagi ribuan buku yang berhasil memberikan pencerahan kepada dunia. Itu sebabnya, jangan heran kalau perpustakaan umum banyak dibangun di masa kejayaan Islam. Perpustakaan al-Ahkam di Andalusia misalnya, merupakan perpustakaan yang sangat besar dan luas. Buku yang ada di situ mencapai 400 ribu buah. Uniknya, perpustakaan ini sudah memiliki katalog. Sehingga memudahkan pencarian buku. Perpustakaan umum Tripoli di daerah Syam, memiliki sekitar tiga juta judul buku, termasuk 50.000 eksemplar al-Quran dan tafsirnya. Dan masih banyak lagi perpustakaan lainnya. Tapi naas, semuanya dihancurkan Pasukan Salib Eropa dan Pasukan Tartar ketika mereka menyerang Islam.
Peradaban Islam memang peradaban emas yang mencerahkan dunia. Itu sebabnya menurut Montgomery, tanpa dukungan peradaban Islam yang menjadi ‘dinamo’nya, Barat bukanlah apa-apa. Wajar jika Barat berhutang budi pada Islam.
Empat belas abad yang silam, Allah Ta’ala telah mengutus Nabi Muhammad SAW sebagai panutan dan ikutan bagi umat manusia. Beliau adalah merupakan Rasul terakhir yang membawa agama terakhir yakni Islam. Hal ini secara jelas dan tegas dikemukakan oleh Al-Qur’an dimana Kitab Suci tersebut memproklamasikan keuniversalan misi dari Muhammad SAW sebagaimana kita jumpai dalam ayat-ayat berikut ini:
Katakanlah, “Wahai manusia , sesungguhnya aku ini Rasul kepada kamu sekalian dari Allah yang mempunyai kerajaan seluruh langit dan bumi. Tak ada yang patut disembah melainkan Dia.”…………..(QS. 7:159).
Dan kami tidaklah mengutus engkau melainkan sebagai pembawa kabar suka dan pemberi peringatan untuk segenap manusia……….(QS. 34:29).
Dan tidaklah Kami mengutus engkau melainkan sebagai rahmat bagi seluruh ummat…….(QS. 21:108).
Nabi Muhammad SAW telah mengubah pandangan hidup dan memberi semangat yang menyala-nyala kepada umat Islam, sehingga dari bangsa yang terkebelakang dalam waktu yang amat singkat mereka, mereka telah menjadi guru sejagat. Ummat Islam menghidupkan ilmu, mengadakan penyelidikan-penyelidikan. Fakta sejarah menjelaskan antara lain , bahwa Islam pada waktu pertama kalinya memiliki kejayaan, bahwa ada masanya ummat Islam memiliki tokoh-tokoh seperti Ibnu Sina di bidang filsafat dan kedokteran, Ibnu Khaldun di bidang Filsafat dan Sosiologi, Al-jabar dll. Islam telah datang ke Spanyol memperkenalkan berbagai cabang ilmu pengetahuan seperti ilmu ukur, aljabar, arsitektur, kesehatan, filsafat dan masih banyak cabang ilmu yang lain lagi.
Masa Kejayaan Islam Pertama telah menjadi bukti sejarah bahwa dengan mengamalkan ajaran Al-Qur’an ummat Islam sendiri akan menikmati kemajuan peradaban dan kebudayaan diatas bumi ini. Di masa Kejayaan Islam Pertama, pimpinan Islam berada di tangan tokoh-tokoh yang setiap orangnya patuh sepenuhnya dan setia kepada Nabi Muhammad SAW, baik secara keimanan, keyakinan, perbuatan, akhlak, pendidikan, kesucian jiwa, keluhuran budi maupun kesempurnaan.
Pimpinan Ummat Islam sesudah wafatnya nabi Muhammad SAW, Abubakar, Umar, Utsman dan Ali adalah merupakan pemimpin-pemimpin duniawi dengan jabatan Khalifah, yang menganggap kedudukan mereka itu sebagai pengabdian pada ummat Islam, bukan sebagai alat untuk mendapatkan kekuasaan mutlak dan kemegahan. Dalam tiga abad pertama sejarah permulaaan Islam (650-1000M) , bagian-bagian dunia yang dikuasai Islam adalah bagian-bagian yang paling maju dan memiliki peradaban yang tinggi. Negeri-negeri Islam penuh dengan kota-kota indah, penuh dengan mesjid-mesjid yang megah, dimana-mana terdapat perguruan tinggi dan Univesitas yang didalamnya tersimpan peradaban-peradaban dan hikmah-hikmah yang bernilai tiggi. Kecemerlangan Islam Timur merupakan hal yang kontras dengan dunia Nasrani Barat, yang tenggelam dalam masa kegelapan zaman.
D. Landasan Teori
Berbeda dengan pandangan dunia Barat yang melandasi pengembangan Ipteknya hanya untuk kepentingan duniawi yang ’matre’ dan sekular, maka Islam mementingkan pengembangan dan penguasaan Iptek untuk menjadi sarana ibadah-pengabdian Muslim kepada Allah SWT dan mengembang amanat Khalifatullah (wakil/mandataris Allah) di muka bumi untuk berkhidmat kepada kemanusiaan dan menyebarkan rahmat bagi seluruh alam (Rahmatan lil ’Alamin). Ada lebih dari 800 ayat dalam Al-Qur’an yang mementingkan proses perenungan, pemikiran dan pengamatan terhadap berbagai gejala alam, untuk ditafakuri dan menjadi bahan dzikir (ingat) kepada Allah. Yang paling terkenal adalah ayat:
“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang berakal, (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): “Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau ciptakan ini dengan sia-sia. Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.” (QS Ali Imron [3] : 190-191)
“Allah akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman dan berilmu pengetahuan beberapa derajat.” (QS. Mujadillah [58] : 11 )
Bagi umat Islam, kedua-duanya adalah merupakan ayat-ayat (atau tanda-tanda/sinyal) Ke-Maha-Kuasa-an dan Keagungan Allah SWT. Ayat tanziliyah/naqliyah (yang diturunkan atau transmited knowledge), seperti kitab-kitab suci dan ajaran para Rasulullah (Taurat, Zabur, Injil dan Al Qur’an), maupun ayat-ayat kauniyah (fenomena, prinsip-prinsip dan hukum alam), keduanya bila dibaca, dipelajari, diamati dan direnungkan, melalui mata, telinga dan hati (qalbu + akal) akan semakin mempertebal pengetahuan, pengenalan, keyakinan dan keimanan kita kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, Wujud yang wajib, Sumber segala sesuatu dan segala eksistensi). Jadi agama dan ilmu pengetahuan, dalam Islam tidak terlepas satu sama lain. Agama dan ilmu pengetahuan adalah dua sisi koin dari satu mata uang koin yang sama. Keduanya saling membutuhkan, saling menjelaskan dan saling memperkuat secara sinergis, holistik dan integratif.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pandangan Islam terhadap IPTEK
Ahmad Y Samantho dalam makalahnya di ICAS Jakarta (2004): mengatakan bahwa kemajuan Ilmu pengetahuan dan teknologi dunia, yang kini dipimpin oleh peradaban Barat satu abad terakhir ini, mencegangkan banyak orang di pelbagai penjuru dunia. Kesejahteraan dan kemakmuran material (fisikal) yang dihasilkan oleh perkembangan Iptek modern tersebut membuat banyak orang lalu mengagumi dan meniru-niru gaya hidup peradaban Barat tanpa dibarengi sikap kritis terhadap segala dampak negatif dan krisis multidimensional yang diakibatkannya.
Peradaban Barat moderen dan postmodern saat ini memang memperlihatkan kemajuan dan kebaikan kesejahteraan material yang seolah menjanjikan kebahagian hidup bagi umat manusia. Namun karena kemajuan tersebut tidak seimbang, pincang, lebih mementingkan kesejahteraan material bagi sebagian individu dan sekelompok tertentu negara-negara maju (kelompok G-8) saja dengan mengabaikan, bahkan menindas hak-hak dan merampas kekayaan alam negara lain dan orang lain yang lebih lemah kekuatan iptek, ekonomi dan militernya, maka kemajuan di Barat melahirkan penderitaan kolonialisme-imperialisme (penjajahan) di Dunia Timur & Selatan.
Negara-negara yang berpenduduk mayoritas Muslim, saat ini pada umumnya adalah negara-negara berkembang atau negara terkebelakang, yang lemah secara ekonomi dan juga lemah atau tidak menguasai perkembangan ilmu pengetahuan dan sains-teknologi. Karena nyatanya saudara-saudara Muslim kita itu banyak yang masih bodoh dan lemah, maka mereka kehilangan harga diri dan kepercayaan dirinya. Beberapa di antara mereka kemudian menjadi hamba budaya dan pengikut buta kepentingan negara-negara Barat. Mereka menyerap begitu saja nilai-nilai, ideologi dan budaya materialis (’matre’) dan sekular (anti Tuhan) yang dicekokkan melalui kemajuan teknologi informasi dan media komunikasi Barat. Akibatnya krisis-krisis sosial-moral dan kejiwaan pun menular kepada sebagian besar bangsa-bangsa Muslim.
Kenyataan memprihatikan ini sangat ironis. Umat Islam yang mewarisi ajaran suci Ilahiah dan peradaban dan Iptek Islam yang jaya di masa lalu, justru kini terpuruk di negerinya sendiri, yang sebenarnya kaya sumber daya alamnya, namun miskin kualitas sumberdaya manusianya (pendidikan dan Ipteknya). Ketidakadilan global ini terlihat dari fakta bahwa 80% kekayaan dunia hanya dikuasai oleh 20 % penduduk kaya di negara-negara maju. Sementara 80% penduduk dunia di negara-negara miskin hanya memperebutkan remah-remah sisa makanan pesta pora bangsa-bangsa negara maju.
Ironis bahwa Indonesia yang sangat kaya dengan sumber daya alam minyak dan gas bumi, justru mengalami krisis dan kelangkaan BBM. Ironis bahwa di tengah keberlimpahan hasil produksi gunung emas-perak dan tembaga serta kayu hasil hutan yang ada di Indonesia, kita justru mengalami kesulitan dan krisis ekonomi, kelaparan, busung lapar, dan berbagai penyakit akibat kemiskinan rakyat. Kemana harta kekayaan kita yang Allah berikan kepada tanah air dan bangsa Indonesia ini? Mengapa kita menjadi negara penghutang terbesar dan terkorup di dunia?
Kenyataan menyedihkan tersebut sudah selayaknya menjadi cambuk bagi kita bangsa Indonesia yang mayoritas Muslim untuk gigih memperjuangkan kemandirian politik, ekonomi dan moral bangsa dan umat. Kemandirian itu tidak bisa lain kecuali dengan pembinaan mental-karakter dan moral (akhlak) bangsa-bangsa Islam sekaligus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang dilandasi keimanan-taqwa kepada Allah SWT. Serta melawan pengaruh buruk budaya sampah dari Barat yang Sekular, Matre dan hedonis (mempertuhankan kenikmatan hawa nafsu).
Akhlak yang baik muncul dari keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT Sumber segala Kebaikan, Keindahan dan Kemuliaan. Keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT hanya akan muncul bila diawali dengan pemahaman ilmu pengetahuan dan pengenalan terhadap Tuhan Allah SWT dan terhadap alam semesta sebagai tajaliyat (manifestasi) sifat-sifat KeMahaMuliaan, Kekuasaan dan Keagungan-Nya.
Islam, sebagai agama penyempurna dan paripurna bagi kemanusiaan, sangat mendorong dan mementingkan umatnya untuk mempelajari, mengamati, memahami dan merenungkan segala kejadian di alam semesta. Dengan kata lain Islam sangat mementingkan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Bila ada pemahaman atau tafsiran ajaran agama Islam yang menentang fakta-fakta ilmiah, maka kemungkinan yang salah adalah pemahaman dan tafsiran terhadap ajaran agama tersebut. Bila ada ’ilmu pengetahuan’ yang menentang prinsip-prinsip pokok ajaran agama Islam maka yang salah adalah tafsiran filosofis atau paradigma materialisme-sekular yang berada di balik wajah ilmu pengetahuan modern tersebut.
Karena alam semesta –yang dipelajari melalui ilmu pengetahuan–, dan ayat-ayat suci Tuhan (Al-Qur’an) dan Sunnah Rasulullah SAAW — yang dipelajari melalui agama– , adalah sama-sama ayat-ayat (tanda-tanda dan perwujudan/tajaliyat) Allah SWT, maka tidak mungkin satu sama lain saling bertentangan dan bertolak belakang, karena keduanya berasal dari satu Sumber yang Sama, Allah Yang Maha Pencipta dan Pemelihara seluruh Alam Semesta.
B. Keutamaan Mukmin yang berilmu
Keutamaan orang-orang yang berilmu dan beriman sekaligus, diungkapkan Allah dalam ayat-ayat berikut:
“Katakanlah: ‘Adakah sama orang-orang yang berilmu dengan orang yang tidak berilmu?’ Sesungguhnya hanya orang-orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran.” (QS. Az-Zumar [39] : 9).
“Allah berikan al-Hikmah (Ilmu pengetahuan, hukum, filsafat dan kearifan) kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Dan barangsiapa yang dianugrahi al-Hikmah itu, benar-benar ia telah dianugrahi karunia yang banyak. Dan hanya orang-orang berakallah yang dapat mengambil pelajaran (berdzikir) dari firman-firman Allah.” (QS. Al-Baqoroh [2] : 269).
“… Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (QS Mujaadilah [58] :11)
Rasulullah SAW pun memerintahkan para orang tua agar mendidik anak-anaknya dengan sebaik mungkin. “Didiklah anak-anakmu, karena mereka itu diciptakan buat menghadapi zaman yang sama sekali lain dari zamanmu kini.” (Al-Hadits Nabi SAW). “Menuntut ilmu itu diwajibkan bagi setiap Muslimin, Sesungguhnya Allah mencintai para penuntut ilmu.” (Al-Hadits Nabi SAW).
Mengapa kita harus menguasai IPTEK? Terdapat tiga alasan pokok, yakni:
1. Ilmu pengetahuan yg berasal dari dunia Islam sudah diboyong oleh negara-negara barat. Ini fakta, tdk bisa dipungkiri.
2. Negara-negara barat berupaya mencegah terjadinya pengembangan IPTEK di negara-negara Islam. Ini fakta yang tak dapat dipungkiri.
3. Adanya upaya-upaya untuk melemahkan umat Islam dari memikirkan kemajuan IPTEK-nya, misalnya umat Islam disodori persoalan-persoalan klasik agar umat Islam sibuk sendiri, ramai sendiri dan akhirnya bertengkar sendiri.
Selama 20 tahun terakhir, jumlah kaum Muslim di dunia telah meningkat secara perlahan. Angka statistik tahun 1973 menunjukkan bahwa jumlah penduduk Muslim dunia adalah 500 juta; sekarang, angka ini telah mencapai 1,5 miliar. Kini, setiap empat orang salah satunya adalah Muslim. Bukanlah mustahil bahwa jumlah penduduk Muslim akan terus bertambah dan Islam akan menjadi agama terbesar di dunia. Peningkatan yang terus-menerus ini bukan hanya dikarenakan jumlah penduduk yang terus bertambah di negara-negara Muslim, tapi juga jumlah orang-orang mualaf yang baru memeluk Islam yang terus meningkat, suatu fenomena yang menonjol, terutama setelah serangan terhadap World Trade Center pada tanggal 11 September 2001. Serangan ini, yang dikutuk oleh setiap orang, terutama umat Muslim, tiba-tiba saja telah mengarahkan perhatian orang (khususnya warga Amerika) kepada Islam. Orang di Barat berbicara banyak tentang agama macam apakah Islam itu, apa yang dikatakan Al Qur’an, kewajiban apakah yang harus dilaksanakan sebagai seorang Muslim, dan bagaimana kaum Muslim dituntut melaksanakan urusan dalam kehidupannya. Ketertarikan ini secara alamiah telah mendorong peningkatan jumlah warga dunia yang berpaling kepada Islam. Demikianlah, perkiraan yang umum terdengar pasca peristiwa 11 September 2001 bahwa “serangan ini akan mengubah alur sejarah dunia”, dalam beberapa hal, telah mulai nampak kebenarannya. Proses kembali kepada nilai-nilai agama dan spiritual, yang dialami dunia sejak lama, telah menjadi keberpalingan kepada Islam.
C. Penyikapan terhadap Perkembangan IPTEK
Setiap manusia diberikan hidayah dari Allah swt berupa “alat” untuk mencapai dan membuka kebenaran. Hidayah tersebut adalah (1) indera, untuk menangkap kebenaran fisik, (2) naluri, untuk mempertahankan hidup dan kelangsungan hidup manusia secara probadi maupun sosial, (3) pikiran dan atau kemampuan rasional yang mampu mengembangkan kemampuan tiga jenis pengetahuan akali (pengetahuan biasa, ilmiah dan filsafi). Akal juga merupakan penghantar untuk menuju kebenaran tertinggi, (4) imajinasi, daya khayal yang mampu menghasilkan kreativitas dan menyempurnakan pengetahuannya, (5) hati nurani, suatu kemampuan manusia untuk dapat menangkap kebenaran tingkah laku manusia sebagai makhluk yang harus bermoral.
Dalam menghadapi perkembangan budaya manusia dengan perkembangan IPTEK yang sangat pesat, dirasakan perlunya mencari keterkaitan antara sistem nilai dan norma-norma Islam dengan perkembangan tersebut. Menurut Mehdi Ghulsyani (1995), dalam menghadapi perkembangan IPTEK ilmuwan muslim dapat dikelompokkan dalam tiga kelompok; (1) Kelompok yang menganggap IPTEK moderen bersifat netral dan berusaha melegitimasi hasil-hasil IPTEK moderen dengan mencari ayat-ayat Al-Quran yang sesuai; (2) Kelompok yang bekerja dengan IPTEK moderen, tetapi berusaha juga mempelajari sejarah dan filsafat ilmu agar dapat menyaring elemen-elemen yang tidak islami, (3) Kelompok yang percaya adanya IPTEK Islam dan berusaha membangunnya. Untuk kelompok ketiga ini memunculkan nama Al-Faruqi yang mengintrodusir istilah “islamisasi ilmu pengetahuan”. Dalam konsep Islam pada dasarnya tidak ada pemisahan yang tegas antara ilmu agama dan ilmu non-agama. Sebab pada dasarnya ilmu pengetahuan yang dikembangkan manusia merupakan “jalan” untuk menemukan kebenaran Allah itu sendiri. Sehingga IPTEK menurut Islam haruslah bermakna ibadah. Yang dikembangkan dalam budaya Islam adalah bentuk-bentuk IPTEK yang mampu mengantarkan manusia meningkatkan derajat spiritialitas, martabat manusia secara alamiah. Bukan IPTEK yang merusak alam semesta, bahkan membawa manusia ketingkat yang lebih rendah martabatnya.
Dari uraian di atas “hakekat” penyikapan IPTEK dalam kehidupan sehari-hari yang islami adalah memanfaatkan perkembangan IPTEK untuk meningkatkan martabat manusia dan meningkatkan kualitas ibadah kepada Allah swt. Kebenaran IPTEK menurut Islam adalah sebanding dengan kemanfaatannya IPTEK itu sendiri. IPTEK akan bermanfaat apabila (1) mendekatkan pada kebenaran Allah dan bukan menjauhkannya, (2) dapat membantu umat merealisasikan tujuan-tujuannya (yang baik), (3) dapat memberikan pedoman bagi sesama, (4) dapat menyelesaikan persoalan umat. Dalam konsep Islam sesuatu hal dapat dikatakan mengandung kebenaran apabila ia mengandung manfaat dalam arti luas.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kejayaan Islam pada masa Dinasti Abbasiyah mencerminkan bahwa Islam adalah agama yang luar biasa. Bahkan Eropa pun seolah-olah tidak berdaya menghadapi kemajuan Islam terutama di bidang IPTEK. Walaupun pada akhirnya kejayaan Islam masa Dinasti Abbasiyah telah berakhir dan hanya menjadi kenagngan manis belaka kita sebagai generasi penerus harus senantiasa berusaha untuk menjadi generasi yang pantang menyerah apalagi di zaman serba modern ini kemajuan IPTEK semakin sulit untuk dibendung. Kemajuan IPTEK merupakan tantangan yang besar bagi kita. Apakah kita sanggup atau tidak menghadapi tantangan ini tergantung pada kesiapan pribadi masing-masing .
B. Saran
Diantara penyikapan terhadap kemajuan IPTEK masa terdapat tiga kelompok yaitu:
(1) Kelompok yang menganggap IPTEK moderen bersifat netral dan berusaha melegitimasi hasil-hasil IPTEK moderen dengan mencari ayat-ayat Al-Qur’an yang sesuai;
(2) Kelompok yang bekerja dengan IPTEK moderen, tetapi berusaha juga mempelajari sejarah dan filsafat ilmu agar dapat menyaring elemen-elemen yang tidak islami,
(3) Kelompok yang percaya adanya IPTEK Islam dan berusaha membangunnya.
TINJAUAN PUSTAKA
Farhana.Peradaban Islam Masa Dinasti Abbasiyah;Kebangkitan dan Kemajuan. Media ilmu.
Agar Umat Islam Mandiri.http://hidayatulloh.com
Samantho, Y.Ahmad.IPTEK dari Sudut Pandang Islam.http://ahmadsamantho.wordpress.com
Solihin, O.Sejarah Kejayaan Islam.www.gaulislam.com
Sa’aduddin, Nadri.Proletar : Masa Kejayaan Islam Pertama.http://www.mail-archive.com
Taher, Tarmizi.Ummatan Wasathan.www.republika.co.id
Yahya, Harun.Islam : Agama yang Berkembang Paling Pesat di Eropa.www.harunyahya.com
Mustafawi, Prof.Dr. Ayatulloh Sayyid Hasan Sadat.Peran Perguruan Tinggi Dalam Meningkatkan Keberadaan Islam.www.umj.ac.id
Hafidz.Kegemilangan IPTEK di Masa Khilafah Abbasiyah.http://sobatmuda.multiply.com
Uli dan Rio L.Dulu Islam Pernah Berjaya.www.swaramuslim.net
Dinamika Madinatus Salam.www.republika.co.id
Langganan:
Postingan (Atom)
